Gunungmaskab.go.id – Kuala Kurun – Kepala Badan Pendapatan Daerah Edison membuka kegiatan focus group discussion Penyusunan Akademik Rancangan Peraturan Daerah, Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati, Senin pagi (12/12/2022).
“Saya perkenalkan untuk narasumber pada hari ini, kita bekerjasama dengan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah yang mana dihadiri oleh Bapak Rorry Pramudya dan Bapak Doddy Wijayanto,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa Rorry Pramudya dan Doddy Wijayanto yang akan menangani serta mendampingi untuk penyusunan naskah akademik sebagai salah satu bentuk dukungan dalam menyusun rancangan peraturan daerah pajak daerah dan retribusi daerah .
Pada Kesempatan yang sama narasumber Doddy Wijayanto mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi dalam hal ini Biro Hukum telah diminta untuk bisa bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas untuk menyusun naskah akademik maupun rancangan peraturan daerah pajak daerah dan retribusi daerah.
“Nantinya akan menjadi satu kesatuan sesuai dengan undang-UU nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mana menggantikan UU nomor 28 Tahun 2009,” imbuhnya
Dirinya menambahkan bahwa UU nomor 28 Tahun 2009 dulunya dipakai sebagai payung Pemerintah Daerah dalam menyusun peraturan daerah pajak daerah dan retribusi daerah, pasca adanya UU nomor 1 Tahun 2022 maka tidak diperbolehkan lagi untuk membuat peraturan daerah retribusi yang berdiri sendiri.