Gunungmaskab.go.id – Kuala Kurun – Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar Rapat Pelaporan Akhir Pelaksanaan Kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2022 yang dilaksanakan di Aula Lantai I Kantor Bupati Gunung Mas, Selasa (13/12/2022).
Maksud dan tujuan rapat ini adalah dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi dari Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Gunung Mas, mengingat bahwa Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Gunung Mas adalah Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong dan Ketua Pelaksana Harian adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas Ferdinan Adinoto.
Dalam wawancara Ferdinan Adinoto yang didamapingi oleh Kabag. Administrasi Pemerintahan Setda Kab. Gumas Jepin mengatakan dalam hal ini ada empat rekomendasi yang ditindaklanjuti yaitu pembebasan BPHTB, penyelesaian masalah transmigrasi di Desa Tumbang Kajuei, penyelesaian masalah tumpang tindih antara Koperasi Bunut Jaya dengan PT. BMB, serta mengusulkan Kampung Reforma di Desa Upon Batu. “Itu yang kita rekomendasikan ke Gugus Tugas Reforma Agraria tingkat Provinsi yang kemudian usulan tersebut diteruskan ke Pemerintah Pusat,” tukasnya.
Untuk diketahui keempat rekomendasi tersebut sudah mulai ditindaklanjuti yang artinya hal ini nanti menjadi Renaksi (rencana aksi) di tahun 2023.
Acara dihadiri oleh para Kepala Perangkat Daerah terkait yang masuk dalam Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Gunung Mas.