Kuala Kurun – Pemkab Gumas melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gumas menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Hotel Zepanya Kuala Kurun, pada Jumat pagi (12/05/2023).
Kegiatan Bimbingan Teknis Penyampaian LKPM dihadiri oleh pelaku usaha kecil, menengah, dan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang ada di Kabupaten Gumas.
Dalam laporan kegiatan ini Nopriadie selaku Panitia Pelaksana menyampaikan “Pelaku usaha dapat aktif menyampaikan LKPM untuk menghindari sanksi dari pemberi izin usaha dan tujuan kegiatan ini memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan besar yang berinvestasi di Kabupaten Gunung Mas,” Ucapnya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa mensosialisasikan tentang adanya pengawasan secara terintegrasi dan terkoordinasi yang dilaksanakan oleh DPMPTSP sebagai kordinator pengawasan dan dikuti oleh OPD teknis sesuai bidang usaha. Dan untuk harapan kedepannya ia juga berharap PBS dapat melaporkan LKPM dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Tata cara pengisisan juga mengikuti petunjuk yang sudah diberikan pada kegiatan siang hari ini, pengisian LKPM ada dua tahap yaitu tahap konstruksi dan tahap produksi, dengan mengikuti kegiatan mereka dapat memilah mana yang kontruksi dan mana yang produksi.