Gunungmaskab.go.id – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Gumas dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagkerjaan Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Kabupaten Gunung Mas, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati, Selasa (27/6/2023).
Nota kesepakatan ini bertujuan untuk membantu Pemerintah dalam memikirkan keselamatan seluruh para pegawai dari segala insiden dengan memberikan jaminan keselamatan kerja (JKK), jaminan kemtian (JK), jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP) kepada pegawai khususnya pegawai non PNS di Kabupaten Gunung Mas.
Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong dalam sambutannya mengatakan, BPJS merupakan hak normatif bagi bagi seluruh pekerja dan merupakan kewajiban bagi pemberi kerja, sesuai dengan amanat UU No 24 Tahun 2011 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. “Untuk itulah Pemerintah Daerah perlu bersinergi agar program ini berjalan dengan baik,” tandasnya.
Hal ini dilakukan merupakan bentuk penegasan bahwa Pemkab Gumas berkomitmen dalam mengantisipasi resiko-resiko yang dialami oleh pegawai Non PNS dilingkup Pemkab Gumas mulai dari PTT, Perangkat Desa, BPD, Damang maupun Mantir Adat. “Para Pekerja sudah tidak perlu cemas lagi, karena terjadi resiko kecelakaan kerja dan terjadi resiko kematian, itu semua sudah tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Bupati.
Dirinya berharap agar semua pihak terkait dan masyarakat dapat bekerjasama untuk berjuang Bersama menuju Gunung Mas yang bermartabat, maju, berdaya saing dan mandiri.
Untuk diketahui bahwa terhitung dari bulan januari sampai dengan bulan Juni 2023 ini BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim masyarakat pekerja yang ada di Kabupaten Gunung Mas sebanyak 682 kasus mulai dari kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua sampai jaminan pensiun dengan total nilai yang dibayarkan sebanyak 4,6 Miliar Rupiah. Juga dalam rangka meningkatkan mutu pelayanannya, BPJS Ketenagakerjaan telah menempatkan unit layanannya di kantor Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gunung Mas.