Gunungmaskab.go.id – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab. Gumas) menggelar Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Tahun Anggaran 2023 bersama Kantor Pertanahan Kab. Gumas yang dilaksanakan di Aula Lantai I Kantor Bupati Gumas, Rabu (27/9/2023).

Sidang dipimpin oleh Bupati Gunung Mas dalam hal ini diwakili oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Gumas Lurand didampingi Kepala Kantor Pertanahan Gumas M. Zubaidi Noor dan dihadiri unsur Panitia Pertimbangan lainnya meliputi perwakilan dari Kepolisian Resor Gumas, Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Transnaker dan Koperasi UKM, Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan serta Satuan Polisi Pamong Praja.

Kepala Kantor Pertanahan Gumas M. Zubaidi Noor.

Dalam sambutannya Lurand mengatakan terkait kegiatan ini, Pemkab Gumas selaku Panitia Pertimbangan Landreform pada hari ini melakukan sidang bertujuan untuk memastikan letak, status, luas serta kesesuaian tata ruang, membahas objek yang akan di usulkan, menyeleksi calon objek rdistribusi tanah dan memberikan pertimbangan lainnya.

“Perlu saya tegaskan kepada Panitia Pertimbangan Landreform agar memperhatikan ketentuan Tanah Absentee dan ketentuan lainnya,” ucapnya.

Adapun Sidang Panitia Pertimbangan Landreform kali ini akan membahas tentang pelaksanaan redistribusi tanah mengenai subjek dan objek sebanyak 191 bidang seluas 183,68 hektar yang terletak di wilayah Kecamatan Manuhing dan Kecamatan Miri Manasa dengan lokasi desa sebagai berikut : Desa Tumbang Siruk berjumlah 97 bidang dan Desa Fajar Harapan berjumlah 94 bidang.

Penandatanganan Berita Acara Sidang oleh Asisten I, Lurand.

Dalam kesempatan yang sama M. Zubaidi Noor melaporkan, untuk Kabupaten Gumas tahun 2023 target sertifikasi melalui redistribusi tanah ini berjumlah 250 bidang, dengan lokasi berada di Desa Fajar Harapan dan Desa Tumbang Siruk.

“Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat hambatan dan kendala sehingga nantinya akan dilakukan revisi lokasi, karena masih terdapat kekurangan serta hambatan yang dihadapi berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi subjek dan objek serta  pengukuran,”ucapnya.

Lebih lanjut dirinya menambahkan, untuk Desa Fajar Harapan sendiri terdapat 26 bidang tanah yang terindikasi tumpeng tindih dengan penguasaan Koperasi dan 33 bidang yang berbeda fungsi Kawasan antara RTRWK dengan Keputusan Menteri Kehutanan, yang mengakibatkan sebanyak 59 bidang tanah tidak bisa dilanjutkan ke tahap sertifikasi melalui kegiatan redistribusi tanah ini.

Foto bersama

“Terhadap kekurangan target tersebut, akan dilakukan revisi target yaitu dengan menambah lokasi yang berada di Kelurahan Tumbang Talaken dengan sumber tanah berasal dari inventarisasi dan identifikasi PPTKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah Kawasan Hutan) yang mana Kawasan itu merupakan wilayah pertanian atau perkebunan,” tandasnya.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara oleh seluruh anggota sidang yang hadir.

× Lapor Pak Bupati !