Gunungmaskab.go.id – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab. Gumas) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menggelar kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Narkotika di Daerah Kabupaten Gunung Mas, yang dilaksanakan di Aula Hotel Zefanya, Senin (2/10/2023).

Acara tersebut dibuka oleh Wakil Bupati (Wabub) Gunung Mas Efrensia L.P Umbing.

Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing, saat membuka kegiatan

Dalam sambutannya Wabub memberikan apresiasinya kepada semua pihak yang ikut serta dalam memikirkan serta memberi pandangan didalam membuat dan mengkaji Peraturan Daerah tentang Narkotika ini, dalam hal ini pihak BNNP Kalimantan Tengah dan Jajarannya yang sangat intent dengan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika di Kalimantan Tengah terkhusus di Kabupaten Gunung Mas.

Dirinya juga menerangkan, bahwa Korban Penyalahgunaan Narkotika merupakan salah satu masalah sosial yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Daerah dan kita semua sehingga perlu mendapat pendampingan serius untuk mencapai Gunung Mas Bersinar saya berharap kita semua menyatakan Perang Melawan Narkoba guna mewujudkan Kabupaten Gunung Mas Bersinar (bersih dari narkoba).

Para Pimpinan OPD dan Camat di Lingkup Pemkab Gumas

“Mari kita bekerja cerdas, produktif dan berkarya tanpa Narkoba, dengan melibatkan semua komponen dan kekuatan yang ada secara bahu membahu dalam pencegahan, penindakan dan Penyediaan Payung Hukum tentang Narkotika di Kabupaten Gunung Mas,” ucapnya.

Untuk diketahui dalam rangka mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2020-2024, Pemkab Gumas telah membentuk Tim Terpadu untuk upaya pemcegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, yang tertuang didalam Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 455 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 371 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Gunung Mas Tahun 2020-2024.

Foto bersama

Acara dihadiri oleh unsur Forkopimda, Plt Ketua BNNP Kalteng Bintari Rahayu, Ketua Yayasan Rumah Bersinar Kabupaten Gunung Mas Dinda Agtadinda, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng, Asisten Bid. Pemerintahan dan Kesra Setda Gumas Lurand, Para Kepala OPD, Semua camat se-Kabupaten Gumas, Lurah Kuala Kurun, Lurah Tampang Tbg. Anjir, Kepala Sekolah dan perwakilan Guru dari sebagian SD, SMP, SMA serta tamu undangan lainnya.

× Lapor Pak Bupati !