Pemkab Gumas – BPS Gelar Rakorda Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi Tahun 2022

Pemkab Gumas – BPS Gelar Rakorda Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi Tahun 2022

Pemkab Gumas – BPS Gelar Rakorda Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi Tahun 2022

Gunungmaskab.go.id – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Gumas menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) dalam rangka Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas yang dilaksanakan di Aula Pertemuan Hotel Zefanya Kuala Kurun, Selasa (20/9/2022).

Acara dibuka oleh Bupati Gumas yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Yansiterson, saat membacakan sambutan tertulis Bupati Gumas mengatakan “Registrasi sosial ekonomi (regsosek) adalah pendataan seluruh penduduk yang mencakup profil dan kondisi sosial ekonomi yang sangat beragam mulai dari kondisi demografi, perumahan, keadaan disabilitas, kepemilikan aset, hingga informasi geospasial. Dengan informasi yang komprehensif ini memungkinkan regsosek menyajikan peringkat kesejahteraan setiap penduduk dan meningkatkan ketepatan sasaran program-program pemerintah,” ucapnya.

Sekretaris Daerah Yansiterson saat membacakan sambutan tertulis Bupati Gumas di Hotel Zefanya, Selasa (20/9/2022).

Untuk itu pengetahuan akan peringkat kesejahteraan penduduk membantu pemerintah berbagai tingkatan dalam menyasar penduduk rentan, miskin, dan miskin ekstrem, khususnya dalam perlindungan sosial dan tanggap darurat kebencanaan.

Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk menangkap dinamika perubahan kesejahteraan masyarakat, peningkatan pelayanan publik serta sebagai data rujukan untuk integrasi program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi. Untuk itu dukungan Pemerintah Daerah sangat berperan penting dalam kesuksesan pelaksanaan pendataan awal Regsosek 2022, seperti dalam rekrutmen petugas khususnya Petugas Pendataan Lapangan (PPL), dalam hal ini Camat dapat merekomendasikan aparat desa/kelurahan atau masyarakat yang memenuhi kualifikasi untuk menjadi petugas lapangan. Tidak hanya itu, kesuksesan pendataan awal regsosek juga harus mendapat dukungan penuh dari masyarakat dengan cara menerima petugas regsosek dan memberikan jawaban yang lengkap dan jujur serta dikawal bersama agar target penyelesaian pendataan selesai tepat waktu dan menghasilkan data yang berkualitas.

Seluruh Perangkat Daerah, Instansi Vertikal dan BUMD turut hadir

Lebih lanjut Yansiterson optimis bahwa pelaksanaan regsosek menjadi langkah strategis yang tepat dalam pembangunan dan pemulihan indonesia untuk mencapai berbagai tujuan pembangunan strategis, bahkan tujuan pembangunan global, melalui pengembangan regsosek yang komprehensif. Untuk mencapai tujuan tersebut butuh upaya dan jalinan komitmen serta kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan juga desa/kelurahan juga partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat dalam menyalurkan aspirasi dan memberi masukan bagi pengembangan regsosek yang lebih ideal. “Mari bersama-sama kita membangun negeri melalui regsosek,” tukas Yansiterson.

Turut hadir Kepala BPS Kabupaten Gumas Waras, Kapolres Gumas Irwansyah, Pabung 1016 PLK Idham Khalid, Kepala Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun Jeksenli, seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Seluruh Camat.

Asisten II Pimpin Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) TA. 2022

Asisten II Pimpin Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) TA. 2022

Asisten II Pimpin Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) TA. 2022

Gunungmaskab.go.id – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Tahun Anggaran 2022 bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Gumas yang dilaksanakan di Aula Lantai I Kantor Bupati Gumas, Selasa (20/9/2022).

Sidang dipimpin oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Gumas Richard F.L didampingi oleh Kepala Kantor Pertanahan Gumas Ferdinan Adinoto yang dihadiri oleh unsur panitia pertimbangan lainnya meliputi perwakilan dari Kepolisian Resor Gumas, Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Transnaker dan Koperasi UKM, Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan serta Satuan Polisi Pamong Praja.

Dalam sambutannya Richard memberikan apresiasi yang tinggi kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Gumas atas penyelenggaraan kegiatan ini sehingga hasil dari sidang ini nanti bisa mendapatkan banyak manfaat bagi masyarakat yang merupakan dasar dalam memberikan kepastian hukum untuk dapat membangun serta mengelola tanah yang dimiliki.

Foto bersama seluruh Unsur Panitia Pertimbangan Landreform

Adapun Sidang ini bertujuan untuk memverifikasi data usulan sertifikat yang masuk ke Kantor Pertanahan Gumas sebanyak 1.121 bagian pada 17 desa dan 1 kelurahan di Kabupaten Gumas. Hal ini dilakukan berdasarkan hasil pengumpulan data berupa hasil seleksi subjek dan objek redistribusi tanah serta hasil pengumpulan dan pemetaan objek redistribusi tanah oleh petugas di lapangan melalui program redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Gumas.

Lebih lanjut Richard juga optimis melalui program TORA ini, diharapkan agar masyarakat dapat lebih aktif ikut berpartisipasi, mengingat apa yang telah dilakukan oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Gumas sudah cukup maksimal, hanya saja hal itu tidak dapat terwujud tanpa peran serta dukungan dari lapisan dan elemen masyarakat untuk mensosialisasikan dan melaksanakan program ini. “Kendalanya tidak di teknis kantor pertanahannya, tapi di antusias masyarakat desa dalam mengikuti program ini, mengingat lahan yang mereka miliki cakupannya cukup luas tapi yang di usulkan sedikit,” ujar Richard menandaskan.

Sekda Pimpin Rakor Terkait Kesiapan Pendirian Pusat Rehabilitasi Narkoba Di Kab. Gumas

Sekda Pimpin Rakor Terkait Kesiapan Pendirian Pusat Rehabilitasi Narkoba Di Kab. Gumas

Sekda Pimpin Rakor Terkait Kesiapan Pendirian Pusat Rehabilitasi Narkoba Di Kab. Gumas

Gunungmaskab.go.id – Kuala Kurun – Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Yansiterson memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai penyediaan tempat rehabilitasi bagi pengguna narkotika di Kabupaten Gumas yang dilaksanakan di Aula Lantai I Kantor Bupati Gumas, Senin (19/9/2022).

Agenda rakor kali ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan pihak Yayasan Galilea Pusat Rehabilitasi Narkoba Kota Palangka Raya dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Gumas pada hari Selasa lalu (13/9/2022) yang dipimpin oleh Wakil Bupati Gumas Efrensia L.P Umbing dalam rangka keinginan Pemkab Gumas untuk mendirikan pusat rehabilitasi bagi pengguna narkotika di Kabupaten Gumas.

Dalam hal ini rakor di fasilitasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gumas yang pesertanya diikuti oleh beberapa unsur pimpinan Perangkat Daerah terkait untuk duduk bersama dalam membahas mengenai apa saja yang harus dipersiapkan guna menunjang terlaksananya pendirian pusat rehabilitasi tersebut.

Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Yansiterson tersebut menghasilkan beberapa poin yang disepakati yaitu kesatu, tempat/lokasi pusat rehabilitasi narkotika Gumas adalah bertempat di gedung eks Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKB) kecuali laboratorium yang tidak dipinjamkan, kedua pihak Yayasan Galilea harus membuat surat permohonan pinjam pakai aset kepada Bupati Gumas dengan ketentuan harus dilakukan terlebih dahulu proses inventarisir terhadap aset-aset yang ada, ketiga diperlukannya MoU (perjanjian kerjasama) antara Pemkab Gumas dengan Yayasan Galilea, keempat untuk mendapatkan bantuan hibah dari Pemkab Gumas dalam hal ini agar pihak Yayasan Galilea harus membentuk pengurus daerah di Kabupaten Gumas dan yang kelima agar tidak terburu-buru menerima pemindahan pasien yang akan mendapatkan perawatan/pembinaan, dengan terlebih dahulu memperhatikan aspek pendukung sarana dan prasarana di tempat yang sudah ditentukan tersebut, sembari menunggu jalannya proses administrasi mengenai proses terkait kerjasama yang dimaksud.

“Dalam hal pengajuan draf kerjasama diperbolehkan bagi Yayasan Galilea untuk melakukannya serta untuk spesifiknya perjanjian kerjasama tersebut boleh dilakukan dengan beberapa perangkat daerah terkait sesuai dengan peruntukannya,” tutur Yansiterson.

Untuk diketahui bahwa pusat rehabilitasi tersebut memang diperuntukan bagi pasien rehabilitasi yang berasal dari Kabupaten Gumas, dan tidak menutup kemungkinan jika pada saatnya nanti di isi dari pihak luar Kabupaten Gumas.

Yansiterson menambahkan bahwa Pemkab Gumas akan bekerjasama dengan pihak Yayasan Galilea dikarenakan pihak yayasan tersebut memiliki kemandirian dari SDM yang mumpuni dibidangnya dan memiliki anggaran sendiri, oleh sebab itu Pemkab hanya memfasilitasi dalam bentuk aset. “Untuk status pinjam pakai aset paling lama maksimal selama dua tahun dengan opsi dapat diperpanjang kembali,” imbuhnya.

Lebih lanjut Yansiterson berharap kedepan nama yang akan dipergunakan untuk tempat rehabilitasi tersebut bersifat umum dan nasional sehingga tidak mengandung unsur agama atau apapun. “Mohon nanti secara spesifik namanya bisa dikonsultasikan langsung kepada bapak Bupati,” pungkasnya.

Turut hadir Staf Ahli Bupati Gumas Rody Aristo, Asisten I Setda Gumas Lurand, dan seluruh Kepala Perangkat Derah terkait.

Pentingnya Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Yang Adil dan Merata

Pentingnya Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Yang Adil dan Merata

Pentingnya Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Yang Adil dan Merata

Gunungmaskab.go.id – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dalam rangka meningkatkan komitmen dan mengoptimalkan peran dan fungsi Kelompok Kerja (Pokja) Pengarusutamaan Gender (PUG) Tahun 2022, yang juga tidak lain sebagai bentuk upaya percepatan harmonisasi yang mendukung pelaksanaan PUG di Kabupaten Gumas dengan menggelar rapat Penguatan Pokja PUG Tahun 2022 yang dilaksanakan di Aula Bappedalitbang, Jumat (16/9/2022).

Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gumas Yansiterson didampingi oleh Kepala Bappedalitbang Yantrio Aulia dan Kepala DP2KBP3A Maria Efianti yang dihadiri oleh Team Drivers dan Focal Point yang berasal dari beberapa utusan Perangkat Daerah serta instansi vertikal terkait.

Seluruh peserta rapat saat melakukan foto bersama di Aula Bappedalitbang, Jumat (16/9/2022).

Dalam arahannya Sekda Gumas Yansiterson mengatakan melalui penguatan Pokja PUG ini diharapkan pemahaman isu-isu sesuai dengan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah dapat meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan dan tanggung jawab laki-laki perempuan sebagai sumber daya pembangunan guna mewujudkan perencanaan berperspektif gender. “Untuk itu Tim Focal Point PUG menjadi ujung tombak pelaksanaan PUG di Organisasi Perangkat Daerah, dengan peran mengatasi faktor penghambat upaya pencapaian kesetaraan dan keadilan gender, diantaranya adalah kebijakan teknis di berbagai sektor yang belum responsif gender,” ucapnya.

Untuk diketahui posisi Indek Pembangunan Gender (IPG) dan Indek Pemberdayaan Gender (IDG) Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021, Kabupaten Gunung Mas berada pada urutan ke empat dari tiga belas Kabupaten satu kota untuk IPG, dan urutan kesatu untuk IDG di Provinsi Kalimantan Tengah, artinya semakin mendekati angka seratus menunjukkan semakin kecil ketimpangan yang terjadi antara laki-laki dengan perempuan, dan perempuan memainkan peran aktif dalam kehidupan ekonomi dan politik.

Lebih lanjut, ia juga berharap “Melalui kegiatan ini semua dapat mengetahui tentang informasi Pengarusutamaan Gender serta dapat melihat betapa penting PUG dapat mewujudkan pembangunan yang lebih adil dan merata,” ujar Yansiterson menandaskan.

Kajari Gumas dan Ketua DPRD Gumas Teken MoU Di Bidang Hukum

Kajari Gumas dan Ketua DPRD Gumas Teken MoU Di Bidang Hukum

Kajari Gumas dan Ketua DPRD Gumas Teken MoU Di Bidang Hukum

Gunungmaskab.go.id – Kuala Kurun – Kejaksaan Negeri Gunung Mas (Gumas) melakukan kerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Dearah (DPRD) Kabupaten Gumas dalam bidang hukum, guna mewujudkan sinergitas dan kesamaan pandangan terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum, dengan menggelar acara penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD Gumas dan Kejaksaan Negeri Gumas tentang koordinasi dan kerjasama penanganan masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang dilaksanakan di Aula Pertemuan Kejaksaan Negeri Gumas, Kamis siang (15/9/2022).

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Nixon Nikolaus Nilla mengungkapkan selaku Jaksa Pengacara Negara siap memberikan pertimbangan hukum, pendapat hukum serta pendampingan hukum bagi DPRD Kabupaten Gumas sesuai dengan fungsinya. “Kami juga dengan senang hati membuka ruang berkonsultasi tentang permasalahan hukum yang sekiranya kurang difahami, dan apabila diperlukan untuk sosialisasi, kami siap membantu dan memberikan sosialisasi,” terang Nixon.

Sesi foto bersama usai penandatanganan Naskah MoU Kerjasama di bidang Hukum

Senada dengan apa yang telah disampaikan Kajari Gumas, Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar pun bersyukur dan berterima kasih atas terlaksananya kegiatan ini. “Dalam rangka implementasi peran dan fungsi serta mempererat hubungn koordinasi antara Lembaga DPRD Kabupaten Gunung Mas dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunung Mas selaku Pengacara Negara,” tandasnya.

Lebih lanjut ia pun menegaskan bahwa perjanjian kerjasama ini hanya sebatas bidang Hukum Perdata (privat) dan Tata Usaha Negara, tidak menyangkut Hukum Publik seperti Hukum Pidana Umum dan Pidana Khusus. “Semoga kerjasama yang kita sepakati ini dapat berhasil sesuai yang diharapkan,” pungkas Nixon.

Turut hadir Anggota DPRD Gumas Rayaniati Djangkan, Kapolres Gumas Irwansyah, Ketua Pengadilan Agama Rasyid Rizani, Asisten Administrasi Umum Setda Gumas Yulius Agau.