oleh Candra Saputra | Okt 31, 2023
Kuala Kurun- Pemkab Gumas dan Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Gunung Mas menyelenggarakan Kegiatan Audit Kasus Stunting yang bertujuan untuk mencari penyebab terjadinya kasus stunting dengan memberikan rekomendasi sebagai upaya tindak lanjut untuk pencegahan terjadinya kasus serupa yang dilaksanakan di Aula Lantai 1 Kantor Bupati Gunung Mas, Selasa (31/10/2023).

Turut hadir dalam kegiatan Wakil Bupati Gunung Mas sekaligus Ketua Pelaksana TPPS Kabupaten Gunung Mas Efrensia L.P Umbing didampingi Kepala Dinas DP2KB3A Rina Sari, Perwakilan dari Dinas Kesehatan, Tim Fasilitator Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Gunung Mas, Technical Assistant Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Gunung Mas, dinas terkait, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya Wabup menyampaikan “Untuk melaksanakan kegiatan percepatan penurunan stunting berdasarkan RAN PASTI dan dalam rangka koordinasi pelaksanaan, penyelenggaraan kegiatan di Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah, telah dibentuk tim percepatan penurunan stunting yang terdiri dari berbagai unsur perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya. TPPS ini bertugas untuk mengkoordinasikan, mensinergikan dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting secara efektif, konvergen dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor. Keterlibatan lintas OPD dalam struktur TPPS memiliki kelebihan dan dinamika serta tantangan tersendiri” ucapnya.

Lanjutnya “Dimasukannya Audit Kasus Stunting sebagai salah satu kegiatan prioritas nasional dalam Peraturan Presiden Nomor 72 dan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 Tentang RAN PASTI tentu bukanlah tanpa alasan, mengingat kegiatan kedudukan audit kasus stunting sangat strategis dan besar manfaatnya terutama untuk mengidentifikasi risiko dan penyebab terjadinya kasus stunting pada kelompok sasaran yaitu calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas, dan baduta/balita. Perencanaan dalam memilih dan memilah kasus yang akan di audit, pembagian tugas kepada masing-masing tim teknis dan tim pakar yang telah dibentuk, mengarahkan dan memastikan seluruh tahapan berjalan dengan baik, adanya rekomendasi tindaklanjut penanganan kasus, sampai dengan kasus tersebut tertangani dengan tuntas sehingg dapat dijadikan sebagai referensi bagi pencegahan atau penanganan kasus serupa di lokasi yang berbeda,” tutupnya.

Acara dilanjutkan dengan poto bersama dan dilanjutkan dengan materi ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi.
oleh Candra Saputra | Okt 26, 2023
Pemkab Gumas melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata gelar acara Harubuh Manugal di ladang Desa Upon Batu Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas, Selasa (24/10/2023).
Turut hadir dan membuka acara Harubuh Manugal Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong beserta Isteri Mimie Mariatie Jaya Samaya Monong, Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing beserta suami D.K. Mandharana, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Hansli Gonak, unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, serta masyarakat Desa Upon Batu dan tamu undangan lainnya.

Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari di Desa Upon Batu dimulai pada hari Minggu, 22 Oktober 2023 dengan agenda persiapan lalu dilanjutkan hari berikutnya Senin, 23 Oktober 2023 Penyerahan babi, ayam, beras, dan bahan lainnya, dilanjutkan dengan Pendeng Upon Binyi. Pada hari Selasa, 24 Oktober 2023 pembukaan kegiatan oleh Bupati Gunung Mas dilanjutkan dengan prosesi ritual adat manawur, mampisik ganan petak, manimang binyi, mengambil benih lalu dilanjutkan dengan pelaksanaan manugal dan prosesi hajamuk, ditutup dengan poto bersama seluruh masyarakat dan tamu undangan.

Dalam sambutannya Bupati Gumas menyampaikan “Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kegiatan Harubuh Manugal ini merupakan event yang dilaksanakan pertama kali oleh Kabupaten Gunung Mas melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dalam pandangan saya, kegiatan Harubuh Manugal sangat positif dan masuk kepada kebudayaan daerah, saya juga mengharapkan masyarakat Kabupaten Gunung Mas dapat melestarikan dan meneruskan kegiatan Harubuh Manugal menjadi event tahunan,” ucapnya.

Dirinya juga mengharapkan agar masyarakat Kabupaten Gunung Mas bisa menjaga dan melestarikan tradisi suku dayak ini, yang merupakan cerminan kehidupan suku dayak yang harmonis, rukun dan saling membantu serta bergotong royong dalam bekerja.
Dikesempatan yang sama dalam laporan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menyampaikan “Harubuh Manugal ini merupakan salah satu implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kearifan Lokal dan Kebudayaan Daerah, dimana pada pasal 28 mengatur terkait kegiatan berladang atau malan manana, sebagai bentuk dari Harubuh Manugal yang pengertiannya adalah malan/berladang serta membuka lahan dan menanam padi dengan cara handep hapakat saling membantu dan bergotong royong, serta untuk membuktikan bahwa masyarakat bisa bersama- sama dan bersatu untuk satu tujuan,” ucapnya.
Lanjutnya ”Tujuan dilaksanakan kegiatan ini meningkatkan kerja sama dan kebersamaan pemerintah daerah dengan masyarakat desa dalam rangka melestarikan adat budaya dan tradisi serta menumbuh rasa kekeluargaan, melestarikan adat tradisional masyarakat dayak Kalimantan Tengah khususnya Kabupaten Gunung Mas, sebagai sarana promosi budaya dan pariwisata kabupaten/kota di Kalimantan Tengah, meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan ke Kabupaten Gunung Mas, serta untuk meningkatkan kesejahteraan penghasilan melalui bercocok tanam,” tutupnya.
oleh Candra Saputra | Okt 20, 2023
Pemkab Gumas melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga gelar Ibadah Pembinaan Rohani bagi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2023 yang dilaksanakan di GPU Damang Batu, Kamis (19/10/2023)

Turut hadir dalam Ibadah Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong beserta Isteri Mimie Mariatie Jaya Samaya Monong, didampingi Pj. Sekda Gumas Richard, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Aprianto, Tokoh Agama Pdt. Joshua serta tamu undangan lainnya.

Sebelum dimulainya Ibadah dalam arahannya Bupati Gunung Mas menyampaikan “Saya harapkan jangan lupa kita itu perlu Tuhan, kita perlu penguatan iman karena kita dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab banyak tantangan, banyak godaan dan yang menguatkan kita adalah iman takwa kita kepada Tuhan sang empunya khalik langit dan bumi yang kita sembah dalam Yesus Kristus Tuhan kita, sekali lagi saya tidak mau memaksa kalau bicara rohani ini kembali ke hati masing- masing” ucapnya.

Lanjutnya “Kita bicara sisi kerohanian, seberapapun kita yang hadir pada saat ini kita ingin memuji dan memuliakan, menyembah Tuhan Yesus, kita ingin lebih lagi Tuhan pakai kita dan Tuhan lebih lagi memberikan tuntunan hikmat dalam kita melaksanakan tugas dan tanggung jawab, saya percaya anda – anda yang hadir pada hari ini anda yang memang betul sadar dalm hidup bahwa perlu Tuhan dalam hidupnya dan saya yakin ketika kita mencari Tuhan maka saya yakin bahwa anda- anda adalah orang-orang yang diberkati, orang yang dipakai Tuhan mulai sekarang maupun yang akan datang nanti” tutupnya.

oleh Han | Okt 3, 2023
Gunungmaskab.go.id – Kuala Kurun – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggandeng Kejaksaan Negeri Gunung Mas untuk melakukan Pendampingan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terhadap kegiatan rekontruksi jalan Tewah-Batuh Nyiwuh dalam rangka mendukung konektivitas jalan daerah.
Dalam kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Gumas Sahroni bersama jajarannya juga Kepala Dinas PU Baryen yang didampingi tim teknis bersama-sama turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung pekerjaan jalan yang tengah dilakukan tersebut, berlokasi di ruas jalan Tewah-Batu Nyiwuh Kecamatan Tewah, Selasa (3/10/2023).

Tim Pendampingan Hukum dari Kejaksaan Negeri Gumas turun langsung ke lokasi yang didampingi oleh Kepala Dinas PU Baryen dan jajarannya.
Baryen mengungkapkan, Dinas PU merasa sangat terbantu dengan kegiatan pendampingan hukum ini sehingga mampu mengontrol dan meminimalisir kemungkinan potensi terjadinya masalah didalam pelaksaanaan kontrak, untuk dapat diantisipasi sedini mungkin dari aspek Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Tentunya dengan pendampingan ini aspek-aspek hukum pelaksanaan kontrak itu kami yakin akan lebih terkontrol sejak awal, sehingga hal-hal yang mungkin potensial menjadi masalah terutama berhubungan dengan legalitas lahan dan juga hak-hak masyarakat itu bisa kita antisipasi lebih dini,” ucap Baryen.
Dalam kesempatan yang sama juga Sahroni menuturkan, agar setiap program atau pekerjaan yang dilaksanakan di Kabupaten Gumas khususnya yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dalam hal ini jalan, agar dapat berlangsung dengan baik dan hasil yang didapatkan dari pekerjaan ini juga sesuai dengan kontrak kerja yang sudah dibuat sehingga manfaat yang didapat oleh masyarakat itu dapat dicapai secara maksimal.

Kepala Dinas PU Baryen bersama dengan Tim Pendampingan Hukum dari Kejaksaan Negeri Gumas
“Pada kesempatan ini kita pergunakan untuk melihat secara langsung hasil pekerjaan yang dilakukan dan kita coba melihat kendala-kendala yang dihadapi dilapangan dan kita cocokan dengan administrasi yang sudah dilaporkan dan kemungkinan apabila ada kendala yang membutuhkan saran dan masukan, akan kita berikan saran dan masukan sehingga pekerjaan ini dapat berlangsung dan terlaksana dengan baik,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pengerjaan rekontruksi jalan Tewah-Batu Nyiwuh tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 17,49 Miliar Rupiah.
oleh Han | Okt 2, 2023
Gunungmaskab.go.id – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab. Gumas) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menggelar kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Narkotika di Daerah Kabupaten Gunung Mas, yang dilaksanakan di Aula Hotel Zefanya, Senin (2/10/2023).
Acara tersebut dibuka oleh Wakil Bupati (Wabub) Gunung Mas Efrensia L.P Umbing.

Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing, saat membuka kegiatan
Dalam sambutannya Wabub memberikan apresiasinya kepada semua pihak yang ikut serta dalam memikirkan serta memberi pandangan didalam membuat dan mengkaji Peraturan Daerah tentang Narkotika ini, dalam hal ini pihak BNNP Kalimantan Tengah dan Jajarannya yang sangat intent dengan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika di Kalimantan Tengah terkhusus di Kabupaten Gunung Mas.
Dirinya juga menerangkan, bahwa Korban Penyalahgunaan Narkotika merupakan salah satu masalah sosial yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Daerah dan kita semua sehingga perlu mendapat pendampingan serius untuk mencapai Gunung Mas Bersinar saya berharap kita semua menyatakan Perang Melawan Narkoba guna mewujudkan Kabupaten Gunung Mas Bersinar (bersih dari narkoba).

Para Pimpinan OPD dan Camat di Lingkup Pemkab Gumas
“Mari kita bekerja cerdas, produktif dan berkarya tanpa Narkoba, dengan melibatkan semua komponen dan kekuatan yang ada secara bahu membahu dalam pencegahan, penindakan dan Penyediaan Payung Hukum tentang Narkotika di Kabupaten Gunung Mas,” ucapnya.
Untuk diketahui dalam rangka mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2020-2024, Pemkab Gumas telah membentuk Tim Terpadu untuk upaya pemcegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, yang tertuang didalam Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 455 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 371 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Gunung Mas Tahun 2020-2024.

Foto bersama
Acara dihadiri oleh unsur Forkopimda, Plt Ketua BNNP Kalteng Bintari Rahayu, Ketua Yayasan Rumah Bersinar Kabupaten Gunung Mas Dinda Agtadinda, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng, Asisten Bid. Pemerintahan dan Kesra Setda Gumas Lurand, Para Kepala OPD, Semua camat se-Kabupaten Gumas, Lurah Kuala Kurun, Lurah Tampang Tbg. Anjir, Kepala Sekolah dan perwakilan Guru dari sebagian SD, SMP, SMA serta tamu undangan lainnya.
oleh Han | Sep 27, 2023
Gunungmaskab.go.id – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab. Gumas) menggelar Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Tahun Anggaran 2023 bersama Kantor Pertanahan Kab. Gumas yang dilaksanakan di Aula Lantai I Kantor Bupati Gumas, Rabu (27/9/2023).
Sidang dipimpin oleh Bupati Gunung Mas dalam hal ini diwakili oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Gumas Lurand didampingi Kepala Kantor Pertanahan Gumas M. Zubaidi Noor dan dihadiri unsur Panitia Pertimbangan lainnya meliputi perwakilan dari Kepolisian Resor Gumas, Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Transnaker dan Koperasi UKM, Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan serta Satuan Polisi Pamong Praja.

Kepala Kantor Pertanahan Gumas M. Zubaidi Noor.
Dalam sambutannya Lurand mengatakan terkait kegiatan ini, Pemkab Gumas selaku Panitia Pertimbangan Landreform pada hari ini melakukan sidang bertujuan untuk memastikan letak, status, luas serta kesesuaian tata ruang, membahas objek yang akan di usulkan, menyeleksi calon objek rdistribusi tanah dan memberikan pertimbangan lainnya.
“Perlu saya tegaskan kepada Panitia Pertimbangan Landreform agar memperhatikan ketentuan Tanah Absentee dan ketentuan lainnya,” ucapnya.
Adapun Sidang Panitia Pertimbangan Landreform kali ini akan membahas tentang pelaksanaan redistribusi tanah mengenai subjek dan objek sebanyak 191 bidang seluas 183,68 hektar yang terletak di wilayah Kecamatan Manuhing dan Kecamatan Miri Manasa dengan lokasi desa sebagai berikut : Desa Tumbang Siruk berjumlah 97 bidang dan Desa Fajar Harapan berjumlah 94 bidang.

Penandatanganan Berita Acara Sidang oleh Asisten I, Lurand.
Dalam kesempatan yang sama M. Zubaidi Noor melaporkan, untuk Kabupaten Gumas tahun 2023 target sertifikasi melalui redistribusi tanah ini berjumlah 250 bidang, dengan lokasi berada di Desa Fajar Harapan dan Desa Tumbang Siruk.
“Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat hambatan dan kendala sehingga nantinya akan dilakukan revisi lokasi, karena masih terdapat kekurangan serta hambatan yang dihadapi berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi subjek dan objek serta pengukuran,”ucapnya.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, untuk Desa Fajar Harapan sendiri terdapat 26 bidang tanah yang terindikasi tumpeng tindih dengan penguasaan Koperasi dan 33 bidang yang berbeda fungsi Kawasan antara RTRWK dengan Keputusan Menteri Kehutanan, yang mengakibatkan sebanyak 59 bidang tanah tidak bisa dilanjutkan ke tahap sertifikasi melalui kegiatan redistribusi tanah ini.

Foto bersama
“Terhadap kekurangan target tersebut, akan dilakukan revisi target yaitu dengan menambah lokasi yang berada di Kelurahan Tumbang Talaken dengan sumber tanah berasal dari inventarisasi dan identifikasi PPTKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah Kawasan Hutan) yang mana Kawasan itu merupakan wilayah pertanian atau perkebunan,” tandasnya.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara oleh seluruh anggota sidang yang hadir.