Kenaikan Tarif Pelanggan PDAM Dibahas

Kenaikan Tarif Pelanggan PDAM Dibahas

Gunung Mas – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bersama manajemen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), menggelar rapat rencana kenaikan tarif Pelanggan PDAM, Selasa (28/8/2018) dilaksanakan di ruang rapat lantai I Kantor Bupati, didipimpin langsung oleh Sekda Gunung Mas Drs. Yansiterson, M.Si didampingi Asisten II Ir. Yohanes Tuah, M.Si diikuti oleh sejumlah ASN terkait dan Karyawan PDAM serta yang mewakili Pimpinan PDAM.

“Terkait dengan rencana kenaikan tarif PDAM, tentu banyak hal yang harus kita bahas bersam dan melibatkan pihak-pihak terkait,” tuturnya.

Menurutnya, sudah cukup lama PDAM Kabupaten Gunung Mas tidak menyesuaikan tarif penjualan air bersih ke pelanggan. Namun demikian, bila nanti rencana penaikkan tarif PDAM teresealisasi, perusahaan pelat merah itu harus melakukan banyak perbaikan.

“Pelayanan PDAM harus ditingkatkan. Jangan sampai tarif naik, namum tidak diibangi dengan pelayanan,” tambah Drs. Yansiterson,M.Si.

Ia juga meminta pihak PDAM memaparkan berbagai hal terkait yang akan menjadi pertimbangan untuk peningkatan tarif PDAM, sehingga hal tersebut tidak menjadi permasalahan, dan dapat diterima oleh masyarakat Kabupaten Gunung Mas.

Satu yang diingatkan oleh Sekda Gunung Mas Drs. Yansiterson, M.Si kepada manajemen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) supaya berupaya mengurangi kebocoran air. Pasalya, saat ini tingkat kebocoran air PDAM sangat tinggi.

“Saat ini kebocoran air PDAM mencapai 34%. Hal tersebut sangat mempengaruhi pendapat PDAM,” bebernya.

Menurut dia, faktor kebocoran air PDAM bisa dipengaruhi banyak hal. Misalnya ada pipa yang sudah lama tapi tidak diganti, adanya kemungkinan pelanggan nakal, dan lainnya. Hal itu harus menjadi perhatian serius pihak PDAM. “Kobocoran harus dikurangi secara bertahap. Kareana saat ini tingkat kebocoraan sangat tinggi,” tutup Sekda.

Press Release Bidang Pengelolaan Informasi Publik.

Kesbangpol Gelar Pelatihan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan

Kesbangpol Gelar Pelatihan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan

Gunung Mas – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang pol) menggelar Pelatihan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan, bagi organisasi kemasyarakatan dan Partai Politik (Parpol) untuk memantau keuangan yang akuntabel dan transparan.

Pelatihan yang digelar di GPU Tampung Penyang, Selasa (28/8/2018) pagi. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang diikuti Ketua, sekretaris dan bendahara partai politik, Ketua dan bendahara organisasi kemasyarakatan di Kabuapten Gunung Mas.

Dalam sambutannya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Drs. Tasa Torang mengatakan penyelenggaraan semacam ini mempunyai makna yang sangat penting, mengingat disamping sebagai Forum silahturahmi juga merupakan momentum yang sangat tepat, guna meningkatkan pengetahuan dan kerjasama antara Pemerintah Daerah dan organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat dan Partai Politik yang ada diwilayah Kabupaten Gunung Mas.

“Untuk Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Gunung Mas berhak memperoleh bantuan dari pemerintah daerah melalui APBD dimana dalam hal ini ada 8 (delapan) partai politik yang berhak mendapatkan bantuan keuangan dari APBD yang besarnya dihitung berdasarkan hasil sura sah pada pemilihan Legislatif Tahun 2014,” ungkap Drs. Tasa Torang.

“Partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBD paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kepala Badan Kesbangpol.

Sementara, Ketua Panitia  Pelaksana kegiatan Drs. Gantian Pasti mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan ini meningkatkan kemampuan pengurus, bendahara Ormas dan Partai Politik dalam membuat dan menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan.

“Nara Sumber pada kegiatan ini, 1. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunung Mas 2. Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,” kata Ketua panitia.

Penggunaan bantuan keuangan partai politik diprioritaskan untuk pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat serta digunaan untuk operasional sekretariat partai politik.

Press Release Bidang Pengelolaan Informasi Publik.

Rapat Paripurna ke – 4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018

Rapat Paripurna ke – 4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018

Gunung Mas – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar Rapat Paripurna Ke – 4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018 dalam rangka pendapatan akhir,  Fraksi-fraksi Pendukung Dewan terhadap raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 menjadi Raperda dan Penadatangan nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2019. Senin (27/8/2018).

Turut hadir Bupati Gunung Mas Drs. Arton S. Dohong, Sekda Drs. Yansiterson, M.Si, Asisten II Ir. Yohanes Tuah, M.Si, Asisten III Agung, SE, Staf Ahli Bupati, Forum Koordinasi pimpinan Daerah (Frokompida) kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta undangan lainnya. Rapat yang di gelar di Ruang Rapat Paripurna tersebut di pimpin langsung oleh ketua DPRD Gunung Mas Drs. H Gumer didampingi oleh Wakil Ketua  I  Punding Merang, S.Sos, dan Wakil II DPRD Rista Wati T. Alang, SH, Sekretaris Dewan (Sekwan) Drs. Sahidun, dan seluruh Anggota Dewan.

Dalam penyampaiannya Bupati Gunung Mas Drs. Arton S. Dohong mengatakan bahwa adapun rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 yang saya sampaikan pada beberapa waktu yang lalu merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 yang telah di Audit, oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP).

“Disamping itu, untuk LAKIP kita mendapat nilai B  dan EKPPD kita masih rengki 7 mudah-mudahan untuk tahun 2018 kita naik ke urutan 5 serta untuk pelayanan publik  kita akan mendapat status hijau,” ungkapnya. Perlu diigatkan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bahwa, penyusunan KUA dan PPAS serta RKPD dan tupoksi OPD, sesuai dengan RPJMD 2014 – 2019.

“Akhirnya kami menyampaikan terimakasih dan penghargaan atas sumbangan pikiran tanggapan dan saran saudara Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhoremat dimanan beberapa waktu yang lalu kita telah besama-sama membahas keseluruhan dari Rancangan Peraturan Daerah ini hingga pada akhirnya dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Drs. H Gumer menyampaikan bahwa Dewan Perlakilan Rakyat Daerah (DPRD) baru saja melaksanakan reses ke II ke masing-masing daerah pemilihan yang ada di Kabupaten Gunung Mas. Saya berharap hasil dari reses tersebut nantinya dapat segera ditindaklanjuti oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas

“Dewan perwakilan Rakyat sebagai lembaga perwakilan Rakyat di daerah mempunyai peran penting dalam tata kelola pemerintahan daerah, melalui partai politik mewakili masyarakat mengupayakan demokrasi dan mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan efesiensi salah satunya melalui fungsi pengawasan,” sebut Ketua DPRD.

 

Press Release Bidang Pengelolaan Informasi Publik.

 

Bersama Bangun Lombok, Presiden Jokowi Teken Inpres Penanganan Gempa Secara Terpadu

Bersama Bangun Lombok, Presiden Jokowi Teken Inpres Penanganan Gempa Secara Terpadu

Dalam rangka percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di kabupaten/kota dan wilayah terdampak bencana, pada 23 Agustus 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram, dan wilayah terdampak di Provinsi NTB.

Melalui Inpres tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada 19 menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BNPB, Kepala BPKP, Kepala LKPP, Gubernur NTB, Bupati Lombok Barat, Bupati Lombok Utara, Bupati Lombok Tengah, Bupati Lombok Timur, dan Wali Kota Mataram, untuk melaksanakan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram, dan wilayah terdampak di Provinsi NTB, yang mengakibatkan korban jiwa, pengungsian, kerusakan, dan kerugian di beberapa sektor.

Ke-19 menteri yang mendapat instruksi itu adalah: 1. Menko Polhukam; 2. Menko PMK; 3. Menko Perekonomian; 4. Menko Kemaritiman; 5. Menteri PUPR; 6. Mendagri; 7. Menteri Agama; 8. Mendikbud; 9. Menteri Kesehatan; 10. Menteri Sosial; 11. Menteri ESDM; 12. Menkominfo; 13. Menteri LHK; 14. Menteri Pertanian; 15. Menteri BUMN; 16. Menkop dan UKM; 17. Menteri Perdagangan; 18. Menteri Keuangan; dan 19. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.

Kegiatan rehabilitasi, menurut Inpres ini, dilakukan melalui: 1. Perbaikan lingkungan bencana; 2. Perbaikan prasarana dan sarana umum; 3. Pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat; 4. Pemulihan sosial psikologis; 5. Pelayanan kesehatan; 6. Pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya; 7. Pemulihan keamanan dan ketertiban; 8. Pemulihan fungsi pemerintahan; dan 9. Pemulihan fungsi pelayanan publik.

Sedangkan rekonstruksi terdiri atas: 1. Pembangunan kembali prasarana dan sarana; 2. Pembangunan kembali sarana sosial masyarakat; 3. Pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat; 4. Penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana; 5. Partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat; 6. Peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya; 7 peningkatan fungsi pelayanan publik; dan 8. Peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.

“Rehabilitasi dan rekonstruksi sarana berupa fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas agama, dan fasilitas penunjang perekonomian agar aktivitas bisa berfungsi kembali diselesaikan paling lambat pada akhir bulan Desember 2018, dan sarana lain diselesaikan paling lambat Desember 2019,” tegas Inpres tersebut.

Menteri Koordinator

Khusus kepada Menko Polhukam, Presiden menginstruksikan untuk memfasilitasi pengoordinasian kementerian/lembaga dalam menjaga stabilitas politik, hukum, dan keamanan di kabupaten/kota dan wilayah terdampak bencana. Sedangkan kepada Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Presiden menginstruksikan untuk memfasilitasi pengoordinasian percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi.

Untuk Menko Perekonomian, Presiden menginstruksikan untuk memfasilitasi pengoordinasian kementerian/lembaga dalam penyelesaian permasalahan mengenai perekonomian yang terkendala akibat bencana. Dan untuk Menko Kemaritiman, Presiden menginstruksikan untuk memfasilitasi pengoordinasian kementerian/lembaga dalam pemberian dukungan percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi melalui pengelolaan sumber daya maritim.

Presiden menegaskan, selama masa rehabilitasi dan rekonstruksi berlangsung, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota tetap melaksanakan pelayanan kebutuhan masyarakat, berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Presiden menegaskan kepada para pejabat di atas, untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab. “Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi diktum KEENAM Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2018, yang dikeluarkan di Jakarta, 23 Agustus 2018. Sebelumnya, Senin (20/8), Presiden telah menyampaikan komitmen Pemerintah untuk memberikan perhatian khusus terkait penanganan gempa Lombok. “Yang paling penting adalah penanganan langsung di lapangan, bahwa Pemerintah Pusat total memberikan dukungan penuh, bantuan penuh, baik kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan tentu saja yang paling penting adalah kepada masyarakat,” tutur Presiden Jokowi saat itu.

Senada dengan Presiden, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kamis (23/8), juga menyampaikan bahwa bukti keseriusan pemerintah pusat yakni hadirnya Wakil Presiden mengunjungi korban gempa pada Selasa (21/8), sebelumnya minggu lalu Presiden juga telah meninjau di lapangan. Artinya, tegas Seskab, pemerintah pusat begitu menaruh harapan besar. “Ini upaya yang dilakukan pemerintah ini semata-semata untuk tujuan kebaikan bagi masyarakat yang ada di Lombok, di Sumbawa, di Nusa Tenggara Barat tapi juga di keseluruhan,” terang Seskab. Untuk itu, Seskab menegaskan perlunya persatuan dalam menangani gempa sebagaimana bangsa lain. “Kita belajar dari bangsa-bangsa lain, seperti di Jepang, itu seharusnya kita bersatu untuk menangani itu bukan malah kemudian menginformasikan hal yang bukan yang sebenarnya,” tutur Seskab.

#BersamaBangunLombok

 

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi, 
Edi Nurhadiyanto

 

Twitter: @setkabgoid

Fb: @Setkab RI

Ig: sekretariat.kabinet

Youtube: Sekretariat Kabinet

Website: www.setkab.go.id

 

 

Kharisma Vs Sumber Rezeki Jadi Laga Pembukaan PSSI CUP 2018

Kharisma Vs Sumber Rezeki Jadi Laga Pembukaan PSSI CUP 2018

Gunung Mas – Turnamen PSSI CUP 2018 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Kabupaten PSSI Gunung Mas akan dibuka pada Jumat (24/8/2018). Laga Pembuka akan mempertemukan Juara Bertahan Kharisma kontra Sumber Rezeki.Turnamen yang telah tiga kali digelar ini akan diikuti 16 team terbaik yang ada di Kabupaten Gunung Mas. Ini adalah bagian dari upaya PSSI untuk mengakomodir animo  masyarakat terhadap sepak bola di Kabupaten Gunung Mas. “Selain itu kedepan kita akan terus membangun Sepakbola di Gunung Mas menjadi lebih baik dan dapat berbicara di level yang lebih tinggi”, ujar Ruslan  Ketua PSSI Gunung Mas.

Kenam belas peserta PSSI CUP 2018 yaitu Kharisma, Spartak, Fadillah, Pastenk, Rakom, Polres Gunung Mas, Wallet, HB Express, Penda Pilang, Trans, Miwan, RSUD Gunung Mas, PSGM U22, PABA, Pemdes Petak Bahandang, dan Sumber Rezeki.