Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) gelar Rapat Persiapan Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria kabupaten setempat, Tahun 2022 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati Gumas, Kuala Kurun (Jumat, 22/07/2022).
Wakil Ketua GTRA Kabupaten Gumas Yansiterson mengatakan “Kesepakatan Pertama Gugus Tugas sepakat membebaskan Bea Perolehan Hal atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berkaitan dengan program strategis nasional di bidang pertanahan,” ucapnya.
Selanjutnya, pembebasan BPHTB yang berkaitan dengan program strategis nasional tersebut akan ditetapkan melalui peraturan Bupati.
Kesepakatan kedua yakni, pihaknya sepakat menunjuk Desa Upon Batu sebagai kampung reforma agraria Kabupaten Gumas yang kemudian ditetapkan dengan surat keputusan Bupati.
Selanjutnya gugus tugas tersebut membahas pula terkait potensi tanah objek reforma agraria (Tora). Pertama, dibahas terkait usulan sertifikat kerja sama Koperasi Bunut Jaya dengan PT Archipelago Timur Abadi (ATA). Hal tersebut akan menjadi pembahasan selanjutnya di tingkat provinsi.
Kemudian membahas terkait potensi TORA di Desa Tumbang Kajuei. Dikatakannya, permasalahan di Desa tersebut yakni beberapa lahan ada yang sudah diperjual belikan sebelum adanya serah terima sertifikat tanah. Sehingga beberapa sertifikat masih tertahan karena nama penerima berbeda dengan yang ada di sertifikat dan hal tersebut akan menjadi rekomendasi di tingkat provinsi.
Ia pun menambahkan “Setelah rapat persiapan ini, selanjutnya akan segera diadakan rapat koordinasi gugus tugas reforma agraria tingkat Kabupaten Gunung Mas, dengan harapan apa yang dibahas hari ini mudah-mudahan tindak lanjutnya dapat dilakukan ketika rapat gugus tugas selanjutnya,” ujarnya menandaskan.