Gunungmaskab.go.id – Kuala Kurun – Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Yansiterson memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai penyediaan tempat rehabilitasi bagi pengguna narkotika di Kabupaten Gumas yang dilaksanakan di Aula Lantai I Kantor Bupati Gumas, Senin (19/9/2022).
Agenda rakor kali ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan pihak Yayasan Galilea Pusat Rehabilitasi Narkoba Kota Palangka Raya dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Gumas pada hari Selasa lalu (13/9/2022) yang dipimpin oleh Wakil Bupati Gumas Efrensia L.P Umbing dalam rangka keinginan Pemkab Gumas untuk mendirikan pusat rehabilitasi bagi pengguna narkotika di Kabupaten Gumas.
Dalam hal ini rakor di fasilitasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gumas yang pesertanya diikuti oleh beberapa unsur pimpinan Perangkat Daerah terkait untuk duduk bersama dalam membahas mengenai apa saja yang harus dipersiapkan guna menunjang terlaksananya pendirian pusat rehabilitasi tersebut.
Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Yansiterson tersebut menghasilkan beberapa poin yang disepakati yaitu kesatu, tempat/lokasi pusat rehabilitasi narkotika Gumas adalah bertempat di gedung eks Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKB) kecuali laboratorium yang tidak dipinjamkan, kedua pihak Yayasan Galilea harus membuat surat permohonan pinjam pakai aset kepada Bupati Gumas dengan ketentuan harus dilakukan terlebih dahulu proses inventarisir terhadap aset-aset yang ada, ketiga diperlukannya MoU (perjanjian kerjasama) antara Pemkab Gumas dengan Yayasan Galilea, keempat untuk mendapatkan bantuan hibah dari Pemkab Gumas dalam hal ini agar pihak Yayasan Galilea harus membentuk pengurus daerah di Kabupaten Gumas dan yang kelima agar tidak terburu-buru menerima pemindahan pasien yang akan mendapatkan perawatan/pembinaan, dengan terlebih dahulu memperhatikan aspek pendukung sarana dan prasarana di tempat yang sudah ditentukan tersebut, sembari menunggu jalannya proses administrasi mengenai proses terkait kerjasama yang dimaksud.
“Dalam hal pengajuan draf kerjasama diperbolehkan bagi Yayasan Galilea untuk melakukannya serta untuk spesifiknya perjanjian kerjasama tersebut boleh dilakukan dengan beberapa perangkat daerah terkait sesuai dengan peruntukannya,” tutur Yansiterson.
Untuk diketahui bahwa pusat rehabilitasi tersebut memang diperuntukan bagi pasien rehabilitasi yang berasal dari Kabupaten Gumas, dan tidak menutup kemungkinan jika pada saatnya nanti di isi dari pihak luar Kabupaten Gumas.
Yansiterson menambahkan bahwa Pemkab Gumas akan bekerjasama dengan pihak Yayasan Galilea dikarenakan pihak yayasan tersebut memiliki kemandirian dari SDM yang mumpuni dibidangnya dan memiliki anggaran sendiri, oleh sebab itu Pemkab hanya memfasilitasi dalam bentuk aset. “Untuk status pinjam pakai aset paling lama maksimal selama dua tahun dengan opsi dapat diperpanjang kembali,” imbuhnya.
Lebih lanjut Yansiterson berharap kedepan nama yang akan dipergunakan untuk tempat rehabilitasi tersebut bersifat umum dan nasional sehingga tidak mengandung unsur agama atau apapun. “Mohon nanti secara spesifik namanya bisa dikonsultasikan langsung kepada bapak Bupati,” pungkasnya.
Turut hadir Staf Ahli Bupati Gumas Rody Aristo, Asisten I Setda Gumas Lurand, dan seluruh Kepala Perangkat Derah terkait.