Gunung Mas – Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, menggelar Forum Gabungan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas bertepat di Aula BP3D Senin, (19/03/2018). Turut Hadir Sekretaris Daerah Drs. Yansiterson, M.Si, Kepala SOPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Camat, Lurah, Kepala Desa, Ketua BPD dan Utusan Kecamatan lainnya. Dalam sambutan Bupati Gunung Mas Drs. Arton S. Dohong yang disampaikan oleh Sekda Gunung Mas Drs. Yansiterson, M.Si mengatakan pembanguanan secara partisipatif, merupakan salah satu hal yang dimamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang juga merupakan kerangka dasar otonomi daerah.
Forum Gabungan Perangkat Daerah merupakan wadah penampungan dan penjaringan aspirasi masyarakat, dan dunia usaha (pemangku kepentingan) yang langsung maupun tidak langsung, mendapatkan manfaat atau dampak dari pendekatan partisipatif perencanaan kebijakan penyusun Renja Perangkat Daerah, dimana tata cara penyelenggaraannya difasilitasi oleh BP3D selaku leading sector.
Jika melihat arti penting dari pelaksanaan Forum gabungan Perangakat Daerah dan keterlibtan kelompok masyarakat di dalamnya, maka pelaksanaan Forum Gabungan Perangkat Daerah sangatlah penting dan tidak bisa dianggap remeh karena disinilah diskusi awal perencanaan kerja pagu indikatif-nya.
Sementara itu ketua panitia Drs. SALAMPAK, M.Si, menambahkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Gunung Mas Tahun 2009 – 2028.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah (RPJMD) Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014 – 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2015 tentang Sistem Perencanaan dan Pengganggaran Daerah.
“Keluaran yang dihasilkan dari Forum Gabungan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas adalah Rancangan Akhir Renja Perangkat Daerah Tahun 2019 berdasarkan hasil Forum Gabungan Perangkat Daerah yang memuat kerangka regulasi dan kerangka anggaran Perangkat Daerah Tahun 2019,” Kata Drs. SALAMPAK, M.Si.
Pres Release Bidang Informasi Publik