Gunung Mas – Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak digelar Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP3A). Kegiatan ini digelar di GPU Tampung Penyang Kuala Kurun, Senin (3/9/2019) dengan peserta Kepala Perangkat Daerah, Kepala Desa Lurah se-Kecamatan Kurun, Kepala Sekolah jenjang SD, SMP dan MtsN, SMA, SMK, Damang Kec. Kurun Mantir Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat se-Kecamatan Kurun. Kegiatan ini dibuka yang mewakili Bupati yaitu, oleh Sekda Gunung Mas Drs. Yansiterson, M.Si.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP3A) Rumbun, SKM menyampaikan bahwa Berdasarkan data penelitian Pusat Kajian Gender dan Seksualitas Universitas Indonesia tahun 2015, terunkap perkawinan anak di Indonesia menempati peringakat kedua teratas di kawasan Asia Tenggara. Sekitar 2 juta dari 7,3 perempuan Indonesia berusia di bawah 15 tahun sudah menikah dan putus sekolah.
Fenomena pernikahan usia muda ini tampaknya merupakan “mode” yang terulang. Dahulu, perkawinan pada usia muda dianggap lumrah. Tahun berganti makin banyak yang menentang perkawinan pada usia muda namun fenomena ini kembali lagi.
“Contoh kasus yang sering kita lihat adalah menikah muda karena keterlanjuran hubungan seks akibatnya terpaksa dikawinkan karena terlanjur hamil dan orang tua tidak memberi pilihan pada anak itu selain menikah dengan sang pacar tetapi juga tidak ingin mengugurkan kandungan,” katanya.
Dalam sambutan tertulis Bupati Gunung Mas Drs. Arton S Dohong yang dibacakan oleh Sekda Drs. Yansiterson, M.Si menagtakan sebagai orang tua, untuk memberi kesempatan kepada anak-anaknya untuk tumbuh kembang, melalui pemenuhan hak-hak pendidikan, agar Indek pembangunan manusia meningkat.
“Minimal anak-anak harus mengenyam pendidikan, sampai mereka bisa menikmati hak pendidikan, pekerjaan yang strategis, sehingga ikut membangun daerah. Karena mereka yang akan melanjutkan pembangunan daerah ini, sehingga kasus pernikahan anak ini harus benar-benar menjadi perhatian kita semua,” ungkapnya.
Penguasaan diri, sangatlah penting dalam membangun emosi yang sehat dan stabil. Penguasaan diri dalam berinteraksi di suatu lingkungan sosial, akan menumbuhkan self-awarness atau mewas diri untuk lebih berhati-hati dalam bertindak, bertutur dan berprilaku.
“Menurutnya perkawinan pada usia anak, merupakan tanggung jawab kita bersama. Keterlibatan semua stakeholder dibutuhkan untuk saling bersinergi, terus berupaya mendorong semua pihak, terutama masyarakat dan para orang tua khususnya, menjalankan fungsi dan perannya masing-masing, demi terciptanya Generasi Emas Indonesia di masa depan,” tukasnya.
Tujuan dari kegiatan ini, terbagunnya komitmen, partisipasi dan peran aktif para pemangku kepentingan dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan bidang tumbuh kembang anak, khusnya dalam pencegahan perkawinan pada usia anak. Meninkatkan koordinasi, serta meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan lembaga pengasuhan atau instansi terkait yang menangani anak-anak, dalam menyusun kebijakan dan terwujudnya salah satu indicator Kabupaten layak anak
Press Release Bidang Pengelolaan Informasi Publik.