Sungai Kahayan kembali meluap yang menyebabkan feri penyeberangan di Kuala Kurun berhenti beroperasi sementara.
Gunung Mas – Kabupaten Gunung Mas (Gumas) terus diguyur hujan dalam beberapa hari terakhir. Hal itu menyebabkan sungai-sungai di kabupaten bermoto Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini meluap.
Salah satu sungai yang meluap ialah Sungai Kahayan. Aktivitas warga di Sungai Kahayan pun mulai terganggu.
“Mulai tadi malam Sungai Kahayan meluap. Hingga pagi ini nampaknya belum surut,” kata Wandi, 43, warga yang tinggal di bantaran Sungai Kahayan, Selasa (13/11/2018).
Akibat meluapnya Sungai Kahayan, feri penyeberangan di Kuala Kurun tidak beroperasi.
Pasalnya jalan menuju dermaga feri terendam. Di samping itu, saat sungai meluap arusnya cukup deras dan banyak kayu yang hanyut sehingga bisa membahayakan penyeberang.
“Saat feri penyeberangan tidak beroperasi, masyarakat yang ingin menyeberang Sungai Kahayan harus melewati Jembatan Batu Mahasur,” sebut dia.
Warga lainnya, Sinta berharap Sungai Kahayan tidak terus meluap. Pasalnya, bila air sungai meluap bisa mengakibatkan banjir. Terlebi di Gumas ada sejumlah desa dan kelurahan rawan banjir. (EPRA SENTOSA/B-3)
Gunung Mas – Perusahaan Besar Swasta (PBS) bidang Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan yang beroperasi di Gunung Mas (Gumas), dalam pemberian upah kepada karyawan tahun 2019, diingatkan anggota DPRD Gumas Pdt Rayaniatie Djangkan harus mengikuti Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gumas yang sudah ditetapkan.
“UMK kita (Gumas) kan(2019) sudah ditetapkan. Besarnya Rp 2,706,493,52.Ya mereka (PBS) harus ikutin dong ketentuan itu (UMK). Itu sudah firm,” tegas Raya, Selasa (13/11).
“UMK yang ada sekarang sudah layak ya untuk para karyawan. Adanya beleid (kebijakan) dari pemerintah provinsi kenaikan 10 persen untuk UMK tahun depan, itu sangat menggembirakan dan menjanjikan untuk para karyawan. Ya kita apresiasi dong UMK Gunung Mas 2019 yang sudah ditetapkan,” tutur Legislator dapil satu ini.
UMK PTT (Pegawai Tidak Tetap), dia katakan penetapannya harus disesuaikan APBD Gumas dan itu harus ada beleid dari Bupati.
Diberitakan sebelumnya, Kadis Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UMK Letus Guntur menyatakan UMK Gumas 2019 sudah ditetapkan Rp 2,706,493,52.
“Ada Bullish (peningkatan) 10 persen dari tahun 2018 yang besarnya Rp 2,460,000,” ujar Letus.
Mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan Gumas yang akrab dengan pewarta itu menyampaikan penetapan UMK 2019 berdasarkan hasil rapat dan kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Daerah Gumas tanggal 1 November 2018 yang sudah diketahui dan disetujui Bupati Gumas, Arton S Dohong.
“Selanjutnya diteruskan kepada Bapak Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan penetapan,” ucap dia.
“Tidak hanya UMK, ditetapkan juga Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2019 yang terdiri dari sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Perkebunan (Perkebunan dan Hutan Tanaman Industri serta Penebangan Kayu) dan perikanan,” sambungnya.
“Sektor lainnya, bidang listrik dan gas, jasa keuangan, perusahaan dan kesehatan, konstruksi dan bangunan serta industri pengolahan,” imbuh Letus. (Nov)
Gunung Mas – Guna pelayanan yang merata seluruh lapisan masyarakat, serta percepatan informasi dan akselerasi pembangunan khususnya wilayah Kabupaten Gunung Mas, Telkomsel resmi mengoperasikan Mini GraPARI.
Mini GraPARI yang berlokasi di Tjilik Riwut km 2,5 ini diresmikan langsung oleh Wakil Bupati Gunung Mas Rony Karlos, S.Sos.
FOTO // Sambutan Wakil Bupati Rony Karlos, S.Sos Saat Peresmiaan Mini GraPARI PT. Simpatindo Multi Media, Selasa (13/11/2018).
Mini GraPARI ini merupakan tempat layanan Telkomsel yang dimana pelanggan dapat menemukan produk dan pelayanan Telkomsel.
Mini Grapari ini merupakan salah satu perpanjangan tangan Telkomsel untuk pelayanan terhadap masyarakat dan tersebar di seluruh Indonesia tanpa terkecuali Kalimantan Tengah dan khususnya Kabupaten Gunung Mas.
“Layanan yang diberikan seperti Upgrade USIM 4G, penggantian Kartu atau USIM, serta membeli langsung berbagai produk Telkomsel seperti Serta membeli langsung berbagai produk Telkomsel seperti Simcard (prpaid dan postpaid) Dan Voucher, serta beragam produk dan layanan digital Telkomsel,” kata Manager Channel Operation Kalimantan Bapak Deni E. Harwanto, Selasa (14/11/2018).
Wakil Bupati Gunung Mas Rony Karlos, S.Sos dalam sambutannya menyampaikan, apresiasi bagi pihak Telkomsel dengan mengahadiri mini GraPARI ini.
“Kami juga berharap agar Telkomsel dapat memberikan nilai tambah bagi konsumen seperti fasilitas-fasilitas lainnya yang sampai saat ini belum dapat dinikmati oleh masyarakat Gunung Mas dan sekitarnya,” ungkanya.
Lanjut dia selain untuk menghilangkan kesan diskriminatif terhadap konsumen, penambahan fasilitas-fasilitas akan memberikan nilai lebih bagi Telkomsel dalam berkompetisi dengan provider lain yang telah memberikan fitur tersebut.
“Kami berharap agar Telkomsel terus meningkatkan kualitas pelayanan dan jangkauan jaringan komunikasi kepada User Seluler di Kabupaten Gunung Mas.
Bagaimanapun, mutu pelayanan yang memuaskan adalah kunci kepercayaan pelanggan terhadap penyedia jasa Telekomunikasi. Apa yang kita resmikan pada hari ini mempertegas komitmen bersama kita untuk memacu Akselerasi pembangunan di Kabupaten Gunung Mas, sebab untuk mendukung itu butuh akses jaringan yang mumpuni.” Tutupnya
Press Release Bidang Pengelolaan Informasi Publik.
Gunung Mas – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Gunung Mas telah usai yang di gelar tanggal 31 Oktober 2018 lalu.
Dalam Keterangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Yulius Agau, S.Sos mengatakan, bahwa ada dua Desa yang menggugat dalam pemilihan kepala desa serentak, terutama Desa Tuyun Kecamatan Mihing Raya dan Desa Tumbang Siruk Kecamatan Miri Manasa.
“Dikatannya, Tahapan selanjutnya dalam waktu dekat kita telah membuat draft (SK) kepada Bapak Bupati semoga tidak ada persoalan yang berarti sesuai dengan tahapannya, paling lambat tanggal 18 Pebruari 2019 akan diadakan pelantikan Kepala Desa terpilih,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gunung Mas Yulius Agau, S.Sos, Senin (12/11/2018).
Untuk dua desa yang dalam proses gugatan baru sampai ke Kecamtan, sesuai prosedur mereka mengajukankan ke BPD, kemudian diselesaikan secara musawarah dan mupakat desa tersebut, kalau bisa selesai itu yang kita harapakan, kalau belum selesai mereka harus mengajukan ke Kecamatan, untuk keputusan akhirnya dilakukan ke panitia Kabupaten dan kalau belum tuntas itu harus melalui jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Kita harapkan proses pelantikan kepala desa nanti pada tanggal 18 Pebuari 2019 bisa berjalan dengan aman, tertib dan lancar,” ujarnya.
Pada pilkades serentak 2018, ada 59 desa di wilayah Kabupaten Gunung Mas yang melaksanakan pilkades serentak.
Press Release Bidang Pengelolaan Informasi Publik.
Gunung Mas – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gunung Mas (Gumas) tahun 2019, dikatakan Kadis Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UMK Letus Guntur sudah ditetapkan Rp 2,706,493,52.
“Ada Bullish (peningkatan) 10 persen dari tahun 2018 yang besarnya Rp 2,460,000,” ujar Letus, Minggu (11/11) via telepon.
Mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan Gumas yang akrab dengan pewarta itu menyampaikan lebih lanjut bahwa penetapan UMK 2019 berdasarkan hasil rapat dan kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Daerah Gumas tanggal 1 November 2018 yang sudah diketahui dan disetujui Bupati Gumas Arton S Dohong.
“Selanjutnya diteruskan kepada pak Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan penetapan,” ucap dia.
“Tidak hanya UMK, ditetapkan juga Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2019 yang terdiri dari sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Perkebunan (Perkebunan dan Hutan Tanaman Industri serta Penebangan Kayu) dan perikanan,” sambungnya.
“Sektoral lainnya, bidang listrik dan gas, jasa keuangan, perusahaan dan kesehatan, konstruksi dan bangunan serta industri pengolahan,” imbuh Letus.
Kenaikan UMK sebutnya, di influenced(dipengaruhi) beberapa faktor,seperti harga kebutuhan sesuai inflasi, PDB (Produk Domestik Bruto)yang ditetapkan Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia dan faktor lainnya.
“Perusahaan yang ada di Gunung Mas kita harapkan memahami dan mentaati penetapan UMK 2019. Hadirnya mereka (perusahaan) kan untuk memberi kemaslahatan bagi masyarakat daerah ini,” tutup Letus. (Nov)