Gunung Mas – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Dinas Transmigrasi, TenaganKerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah menggelar Sosialisasi Ketenagakerjaan Bagi Perangkat Desa, Damang dan Petugas Kebersihan kegiatan ini bertempat di GPU Damang Batu, Senin (28/1/2019) pagi.

Wakil Bupati Gunung Mas Rony Karlos, S.Sos didamping Sekda Gunung Mas Drs. Yansiterson, M.Si Kepala Dinas Transmigrasi, TenaganKerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Ir. Letus Guntur, mewakili Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya Kepala Bidang Pemasaran Adhie Wibowo, Anggota DPRD Gumas Pdt. Rayaniatie Djangkan.

FOTO : Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Perangkat Desa, Damang dan petugas kebersihan di GPU Damang Batu Kabupaten Gunung Mas, Senin (28/1/2019).

Badan penyelenggaran jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan maupun kesehatan merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjamin seluruh rakyat Indonesia sehingga dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak, serata untuk mendapat perlindungan atas resiko ekonomi, baik karena sakit, kecelakaan kerja, kematian, memasuki hari tua dan pensiu.

Dalam laporan Kepala Dinas Transmigrasi, Tenagan Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Ir. Letus Guntur menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan tersebut utama jaminan sosialisasi ketenagakerjsan adalah memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian penghasilan yang hilang atau berkurang sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.

Wakil Bupati Gunung Mas Rony Karlos, S.Sos mengatakan, perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Kabupaten Gunung Mas telah diterapkan sejak dulu. Sebagian besar perusahaan-perusahaan  yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Dikatakannya, Pemerintah kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaaan bagi pegawai pemerintah Non Pegawai Negeri (Non ASN)/ Pegawai Tidak Tetap (PTT),” ujarnya.

Kesadaran akan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja di wilayah Kabupaten Gunung Mas ini yang menjadi dasar pemerintah daerah untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang pelaksanaan jaminan sosial bidang ketenagakerjaan bagi kepala desa dan perangkat desa. Kepala desa dan  aparat desa dan aparat desa berhak untuk mendapat perlindungan jaminan sosial atas resiko yang mungkin terjadi.

“Kepala desa sampai perangkatnya adalah ujung tombak pemerintah di desa, dan memiliki tugas yang berat dan tidak mengenal waktu karena menyangkut pelayanan kepada masyarakat. Sehingga, kepesertaan BPJS ketenagakerjaan bagi kepala desa merupakan bentuk kepedulian terhadap nasib aparat dari resiko kecelakaan kerja dan kematian,” ungakapnya.   

Press Release Bidang Pengelolaan Informasi Publik.

× Lapor Pak Bupati !