Gunung Mas –  Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas Drs. Ambo Jabar Saat meminpin rapat lanjutan pembahasan teknis kemitraan usaha perkebunan antara KSU Palangka Mas Sejahtera dengan PT. Archipelago Timur Abadi (ATA) rapat dilaksanakan di Aula rapat lantai I Kantor Bupati Gunung Mas, Kamis (14/2/2019).

Setelah melakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya konflik yang terjadi antara PT Archipelago Timur Abadi (ATA) dan sejumlah koperasi di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), berakhir sudah.

Asiten I mengatakan, perjanjian kerja sama ini sudah dituntaskan, yang nantinya mekanismenya setelah di prin out kembali kepada pemerintah dalam hal ini Dinas teknisTransmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Gunung Mas yang akan membuat surat pengatar kepada Bupati CK Bagian Hukum untuk melakukan koreksi tata naskah.

“Harapan kita, hasil kesepakatan ini menjadi pegangan semua pihak, karena koperasi ini membawahi beberapa anggota masyarakat yang selaku anggota koperasi, ini mampu meredam memberikan penjelasan kepada anggota kelompok tani yang ada, karena corongnya  itu berada di ketua koperasi, koperasi akan menberikan penjelasan sehingga apapun yang menjadi keputusan hari ini tidak bisa dirobah internal karena keinginan-keinginan yang tidak melalui musyawarah,” ujarnya.    

Ir. Letus Guntur mengatakan, Kami bersyukur, mediasi berjalan dengan baik dan lancar. Kedua pihak telah mencapai kesepakatan.

“Sebelumnya Pemkab Gumas sudah berhasil memediasi penyelesaian masalah kemitraan PT ATA dengan KSU Bunut Jaya, Kapakat Itah, dan Mihing Manasa. Dengan demikian, keempat koperasi yang berpolemik dengan PT ATA terkait kemitraan sudah dapat tertangani,” pungkasnya.

Dikatakannya, pihaknya juga telah menyerahkan rancangan nota kesepakatan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Gumas, untuk memastikan tidak ada kekeliruan bahasa.

“Kalaupun ada perbaikan dari Bagian Hukum, tentunya tidak akan merubah substansi yang termuat dalam nota kesepakatan itu,” tandasnya.

Jika sudah diperiksa oleh Bagian Hukum Setda Gumas, nantinya baru akan ditentukan waktu penandatanganan MoU antara PT ATA dengan keempat koperasi.

Ia menyebutkan, untuk waktu penandatangan nota kesepakatan Pemkab Gumas memperkirakan antara tanggal 26-28 Februari 2019. Ia juga mengaku bersyukur, proses mediasi sejak Juni 2018 dan dilakukan secara marathon, akhirnya mencapai titik temu dari seluruh pihak.

“Semoga kedepannya semua berjalan lancar dan masing-masing pihak dapat bermitra dengan baik,” ucapnya.

Sementara itu, Perwakilan KSU PMS Suprapto Sungan menegaskan bahwa pihaknya menyambut baik rancangan nota kesepahaman yang telah disusun kedua belah pihak. Dia berharap nantinya kerjasama PT ATA dengan KSU dapat berjalan baik, demi kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Ini akan menjadi acuan bagi kedua belah pihak terkait pembagian hasil kebun, pemeliharaan dan pengelolaan kebun agar dapat menghasilkan dengan baik. Puji syukur semua dapat terselesaikan dengan baik, hasil dari musyawarah mufakat,” kata Suprapto.

Hal senada juga disampaikan Manajer Kemitraan PT ATA Kus Hermawan Bramasto. Dia juga turut bersyukur masing-masing pihak telah sepakat mengenai isi dari nota kesepakatan. Artinya, masing-masing pihak telah berkomitmen untuk mewujudkan hubungan kemitraan yang lebih baik lagi.

“Mudah-mudahan ini jadi awal mula yang baik bagi masing-masing pihak, sehingga kemitraan yang kita jalin dapat menguntungkan seluruh pihak dan semoga kedepannya dapat lebih baik lagi,” pungkasnya.

Press Release Bidang Pengelolaan Informasi Publik.

× Lapor Pak Bupati !