by Muhammad Fiqri Baihaqi | Oct 24, 2019


SIDANG : Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II Amir Rizki Apriadi memimpin sidang terhadap salah satu warga Kelurahan Tewah Busut (19) yang melanggar aturan lalu lintas yakni tidak menggunakan helm, dengan disaksikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Gumas Iptu Rachmat Endro, di Pendopo Mapolsek Tewah, Kamis (24/10/). FOTO PWI GUNUNG MAS
Gunung Mas – Dalam rangkaian pelaksanaan Operasi Zebra Telabang tahun 2019, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) bersama dengan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan perbankan, melakukan razia dengan menerapkan pola stasioner (menetap), di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah.
Hasilnya, sebanyak 46 pengendara sepeda motor diberikan tindakan tegas berupa tilang dan lima pengendara diberikan teguran. Pelanggaran yang dilakukan seperti tidak menggunakan helm, pengendara dibawah umur, dan tidak membawa atau memiliki kelengkapan surat-surat berkendara, yakni SIM dan STNK.
”Razia kali ini, kita menerapkan sidang ditempat, dengan melibatkan jaksa, hakim, dan pihak perbankan. Pelanggar yang diberikan sanksi tilang, langsung kita lakukan sidang ditempat. Jadi, mereka tidak perlu lagi harus ke Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun kelas II,” ucap Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin melalui Kasat Lantas Iptu Rachmat Endro, Kamis (24/10).
Dia menegaskan, pelaksanaan razia seperti ini bukan untuk menakut-nakuti, akan tetapi untuk memberikan efek jera, sehingga kedepan masyarakat akan memiliki kesadaran untuk tertib berlalu lintas, dan melengkapi diri dengan keselamatan, serta surat-surat ketika berkendara.
”Kami pun mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar mematuhi aturan lalu lintas, tertib di jalan raya, serta selalu mengutamakan keselamatan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas),” tegasnya.
Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II Amir Rizki Apriadi mengakui, kebanyakan pelanggar yang disidang karena tidak menggunakan helm, dan tidak memiliki SIM serta STNK. Dalam persidangan, pihaknya juga mengimbau kepada pelanggar agar jangan sampai mengulangi kesalahan serupa.
”Penerapan sidang ditempat bagi pengendara yang melanggar merupakan hal yang sangat baik, dan diharapkan terus berlanjut. Selain memudahkan urusan tilang, kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas juga semakin bertambah. Kami sangat mendukung penuh inisiatif dari jajaran Satlantas Polres Gumas,” ujarnya.
Terpisah, salah satu pelanggar yang tidak menggunakan helm yakni Busut (19) mengatakan, penerapan sidang ditempat yang diinisiasi oleh Satlantas Polres Gumas sangat baik dan memudahkan urusan persidangan.
”Saya sudah dua kali kena tilang, tapi baru sekarang ada penerapan sidang ditempat. Apa yang dilaksanakan ini sangat bagus, karen kita tidak perlu jauh-jauh lagi datang ke PN Kuala Kurun Kelas II,” terangnya.
Dia pun berjanji, dalam waktu dekat akan segera membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mapolres Gumas, dan selalu menggunakan helm saat berkendara.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Oct 24, 2019

Dalam rangka menggalang dana untuk Natal, majelis Jemaat GKE Bereng Jun menggelar turnamen bulu tangkis pada 19 – 31 Oktober 2019 dengan tajuk Hosana Bereng Jun Tournament 2019.

Majelis Jemaat GKE Bereng Jun Menggelar Turnamen Bulu Tangkis.
Bulu Tangkis merupakan olahraga favorit di Indonesia, tak terkecuali di Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas. Bulu tangkis di Bereng Jun selain sebagai sarana olahraga juga menjadi sarana pergaulan. Keakraban bisa terjadi di antara warga, baik tua muda dan anak-anak.
Pdt. Rina Dwi Jayanti, S.Th selaku Ketua Jemaat menuturkan bahwa kegiatan ini adalah bentuk kehadiran Gereja di tengah masyarakat dalam mewadahi potensi masyarakat. Selain kegiatan ibadah, olahraga pun bisa menjadi sarana pembinaan Jemaat karena di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat.
Di tempat yang sama, Wandi selaku ketua panitia kegiatan menyampaikan bahwa turnamen kali ini memang bertujuan untuk usaha dana Natal. Setiap event akan menggerakkan ekonomi di sekitar lokasi event, dan ini pertama kali kami mengadakan event seperti ini. Kami semua berharap bahwa kegiatan ini adalah langkah awal yang baik dalam mewadahi potensi masyarakat. Semoga tahun depan kami bisa menyelenggarakan event yang lebih besar dan baik dari tahun ini, tutur Wandi mengakhiri.
Event kali ini diikuti oleh 16 pasangan ganda putra yang berasal dari Desa Bereng Jun dan sekitarnya. Kegiatan ini disponsori oleh PT. MSAL, Binartha Wakil Ketua DPRD GUMAS, KSU. Maangkat Utus, Andre dan Chelsea, Angel Water, SOTERIA, dll.
Penulis Tri Bisma.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Oct 24, 2019

Sekda Gunung Mas Drs. Yansiterson, M.Si pimpin rapat membahas tentang peta batas dan koordinasi batas desa Bereng Jun dengan Desa Parempei, bertempat di ruang rapat lantai I Kantor Bupati, Rabu (23/10/2019).
Gunung Mas – Bagian Adminitrasi Pemerintahan (Adpem) Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) membahas Peta Batas atau Koordinasi Batas Desa, Bereng Jun dengan Desa Parempei.
“Undang –Undang No 5 Tahun 2002 tentang pembukaan dan pemekaran Kabupaten/kota termuat dalam pasal 8 ayat 3 yang menyatakan bahwa batas-batas wilayah desa dinyatakan dalam bentuk peta desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati,” ucap Sekda Kabupaten Gumas Drs. Yansiterson, M.Si bertempat di lantai I Kantor Bupati Gumas, Rabu (23/10/2019).
Dia menuturkan, rapat ini adalah untuk menindaklanjuti surat dari PT. PLN UIP KALIMATAN BAGIAN TENGAH UPP Kitring Kalbagteng 3 tenggal 01 Oktober 2019, yang terkait dengan pembangunan SUDT 150 kilo watt dari gardu induk Kasongan ke gardu induk Kuala Kurun yang sebagian itu melewati desa Bereng Jun Kecamatan Manuhing, dan Desa Parempei Kecamatan Rungan.
“Mengenai penentuan batas tersebut memang bukan kewenangan pihak PLN hanya dengan legalitas, buat surat kepemilikan tanah yang berbatasan dengan Bereng Jun dengan Desa Parempei Kecamatan Rungan,” ucapnya.
Tentu ini menjadi bahan pembahasan kita bersama hari ini, dan teman-teman memberi penjelasan kepada pihak PLN agar dapat diberikan peta batas atau koordinat batas Desa Bereng Jun dan Desa Parempei.
“Beliau mengatakan khusus untuk batas desa di Kabupaten Gumas, masih banyak yang belum selesai banyak kendala dan prosesnya panjang, karena batas antar desa nanti akan ditetapkan dengan peraturan Bupati,” ujarnya.
Lanjut dia ini yang penting saya sampaikan, Pemkab Gumas sekedar untuk menindaklanjuti terkait batas dan wilayah desa, masing-masing desa tentu lebih menguasai batas dan permasalahan desanya.
Karena batas antar desa itu dimusyawarahkan secara mufakat, antar desa itu difasilitasi oleh Camat buat berita acaranya, kalau teman-teman di garis depan ini apa tugasnya, sedikit-sedikit lempar ke Kabupaten.
Batas Desa itu tidak menghilangkan hak-hak orang yang terkait dengan tanah, dengan kebun misalnya hanya saja wilayah desa itu sendiri.
“Permendagri No 45 tahun 2016 pedoman penetapan dan penegasan batas Desa selesaikan secara musyawarah dan mufakat yang difasilitasi oleh Camat buatkan berita acaranya,” pungkasnya
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Oct 23, 2019
SERAHKAN : Ketua KONI Kabupaten Gumas periode 2016-2019 Edyson D Kenting melakukan serah terima Kantor Sekretariat KONI, yang diterima langsung oleh Ketua KONI Kabupaten Gumas periode 2019-2023 Febrianto Octafanus, di Kantor Sekretariat KONI setempat, Rabu (23/10/2019) pagi.

Gunung Mas – Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) periode 2019-2023 gelar silaturahmi dengan pengurus cabang olahraga (cabor), dan guru olahraga Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK).
”Silaturahmi yang kita laksanakan ini merupakan wadah untuk saling mengenal, bertukar pikiran, dan mendengarkan masukan dari seluruh pengurus cabor, untuk membangun KONI menjadi lebih baik lagi kedepan,” ucap Ketua KONI Kabupaten Gumas Febrianto Octafanus, bertempat di Kantor Sekretariat KONI, Rabu (23/10/2019) pagi.
Dia menuturkan, silaturahmi ini merupakan acara spontanitas berdasarkan hasil urung rembuk dari pengurus. Nantinya, di dalam kepengurusan KONI yang baru, sudah ada beberapa program yang mulai disusun dan dibahas bersama, sehingga pada awal tahun 2020 bisa segera dilaksanakan.
”Mengenai anggaran yang dikucurkan untuk KONI, kami akan selalu transparan dalam penggunaannya. Semua usulan anggaran dari pengurus cabor tidak akan ditolak, asalkan mengikuti aturan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua KONI Kabupaten Gumas periode 2016-2019 Edyson D Kenting mengatakan, akan banyak tantangan dihadapi oleh pengurus KONI yang baru. Salah satunya ketersediaan sarana dan prasarana olahraga bagi atlet-atlet di daerah ini.
”Sebagai organisasi yang menjadi pembina dari seluruh cabor, sangat diperlukan keseriusan dari pengurus KONI. Kami yakin mereka akan banyak berbuat untuk kemajuan olahraga di Kabupaten Gumas,” ujarnya.
Dengan keterbatasan yang dimiliki KONI, dia berharap kepada seluruh pengurus cabor untuk tidak memaksakan program yang dijalankan. Dalam penggunaan anggaran, tentu harus dilihat mana yang menjadi skala prioritas.
”Kami juga mengucapkan selamat kepada kepengurusan KONI Kabupaten Gumas periode 2019-2023. Laksanakan tugas dan amanah ini dengan baik,” tegasnya.
Pada kesempatan ini, dilakukan serah terima Kantor Sekretariat KONI dari Ketua KONI yang lama Edyson D Kenting, kepada Ketua KONI Kabupaten Gumas yang baru Febrianto Octafanus.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Oct 23, 2019
MEMBUKA : Kepala DPMD yang juga Ketua Pokja TIK Kabupaten Gumas Yulius Agau (tengah), didampingi Koordinator Pokja PPID TIK Herianto (ujung kiri), dan narasumber yang juga tenaga ahki P3MD Kabupaten Gumas Triwanto (ujung kanan), membuka pelaksanaan rakor TIK PID tahun 2019, di Aula Kantor BP3D setempat, Rabu (23/10/2019) pagi.

Uasai kegiatan fhoto bersama rapat koordinasi (rakor) Tim Inovasi Kabupaten (TIK) Program Inovasi Desa (PID) tahun 2019.
Gunung Mas – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat koordinasi (rakor) Tim Inovasi Kabupaten (TIK) Program Inovasi Desa (PID) tahun 2019.
“Rakor ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan dan pengelolaan program, oleh pelaku program, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat desa, dalam upaya memperoleh akses serta kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan,” ucap Kepala DPMD yang juga Ketua Pokja TIK Kabupaten Gumas Yulius Agau, di Aula BP3D setempat, Rabu (23/10).
Inovasi dalam praktik pembangunan dan pertukaran pengetahuan, yang dipetik dari hasil kerja desa-desa. dukungan teknis dari penyedia jasa layanan teknis secara profesional.
Beliau menuturkan, ada beberapa hal mendasar dalam PID yakni inovasi dalam praktik pembangunan dan pertukaran pengetahuan, yang dipetik dari hasil kerja desa, serta dukungan teknis dari penyedia jasa layanan teknis secara profesional.
“Kedua unsur ini kita yakini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui pembangunan, yang didanai dari APBDes khususnya dana desa,” ujarnya.
Dilanjutkan dia, keberadaan PID diharapkan dapat menjawab kebutuhan desa terhadap layanan teknis yang berkualitas, merangsang munculnya inovasi dalam praktik pembangunan, dan solusi inovatif untuk menggunakan dana desa secara tepat dan seefektif mungkin.
Kami berharap rakor ini dapat menjadi forum diskusi bersama, agar kita semua dapat kembali menyusun strategis teknis implementasi kegiatan program dan mempertegas komitmen, fungsi, dan peran bersama sebagai bagian upaya kita untuk terus mendukung dan mensukseskan program pemerintah, demi mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat khususnya di Kabupaten Gumas.
Kepada Kecamatan yang telah melaksanakan kegiatan Bursa Inovasi Desa (BID) agar Camat, Pendamping Desa dan TPID agar mohon bantuan dan kerjasamanya untuk dapat mendampingi dan mengkomitmenkan apa yang telah ditulis dalam kartu komitmen agar dilaksanakan dan dianggarkan dalam APBDesa Tahun 2020,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Koordinator Pokja PPID TIK Herianto mengatakan, rakor ini bertujuan untuk menjembatani kebutuhan pemerintah desa dalam mencari solusi untuk penyelesaian masalah, serta inisiatif kegiatan pembangunan desa dalam rangka penggunaan dana desa yang lebih efektif dan inovatif.
“Yang mengikuti Rakor ini berjumlah 95 peserta, terdiri dari TIK PID berjumlah 24 orang, para camat, tim pelaksana inovasi desa 36 orang, tenaga ahli P3MD 6 orang, pendamping desa 20 orang, dan penyedia P2KTD lima orang,” terangnya.