Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Sekda Kabupaten Gunung Mas Drs. Yansiterson, M.Si memimpin rapat Anggaran mendahului perubahan (Revisi) APBD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tahun Anggaran 2020 di Aula Bappedalitbang, Kamis (19/3/2020) pagi.
“Pergeseran anggaran dalam satu Dinas itu, dipersilahkan saja tetapi yang merupakan penambahan anggaran dalam Dinas harus diusulkan oleh Perangkat Daerah kepada Bupati dan penambahan dananya pada Perangkat Daerah menunggu keputusan Bupati Gunung Mas,” kata Sekda.
Untuk Dinas Pekerjaan Umum tidak ada penambahan dana, tetapi hanya pergeseran anggaran saja.
Dinas Pertanian ada rencana pembelian alat tronton untuk pengangkutan alat berat pada penyedian lahan perkebunan janggung sebesar Rp. 1.315.000.000,- dimana dana yang tersedia pada Dinas pertanian adalah sebesar Rp. 900.000.000,- sehingga masih kekurangan dana sebesar Rp. 415.000.000,-
“Untuk keputusan bembelian tronton keputusannya ternggantung Bupati. Ajukan saja dulu oleh Dinas Pertanian ke Bupati Gunung Mas, untuk pentuan lokasi perkebunan janggung dinas teknis harus menilai dulu dari berbagai aspek dan berkebun jaggung itu adalah masyarakt bukan pemerintah Kabupaten Gunung Mas,” ujarnya.
Dinas Kominfosantik masalah yang dihadapi adalah, bandwidth dimana dana sebelumnya yang tersedia adalah sebesar Rp. 1.680.000.000,- setelah dihitung dengan hutang bandwidth Dinas Kominfosantik tahun 2019 sebesar Rp. 198.862.845,- sehingga dana yang dibutuhkan Dinas Kominfosantik pada revisi anggaran, adalah sebesar Rp. 1.878.862.845.
Saran Sekda Gunung Mas silahkan diusulkan penambahan dana yang dibutuhkan untuk menutup kekurangan dana tersebut hutang bandwidth tahun 2019 dibayar dulu, sisanya digunakan untuk penggunaan tahun 2020.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tidak ada perubahan anggaran hanya pergeseran saja.
Ada kewajiban Pemkab Gunung Mas untuk menyediakan dana BPJS Kesehatan Kades dan perangkat desa se-Kabupaten Gunung Mas tahun 2020 sebesar Rp. 1.300.000.000,-
Saran Sekda Gunung Mas sepakat dilakukan perubahan anggaran untuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Gunung Mas bila hanya pergeseran mata anggaran saja.
“Terkait BPJS kesehatan Kades dan perangkat desa tersebut, diusulkan tersendiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ke Bupati,” ujarnya.
Bappedalitbang Kabupaten Gunung Mas tidak ada penambahan anggaran hanya pergeseran mata anggaran saja.
Sekda setuju dilakukan revisi anggaran pada Bappedalitbang kalau hanya pergeseran mata anggaran saja.
Dinas Dukcapil Kabupaten Gunung Mas mengusulkan perlu penambahan anggaran untuk pembelian printer KIA yang rusak sebesar Rp. 50.000.000 penggunaannya untuk printer KTP.
Saran Sekda usulan revisi diperbaiki dan masukan penambahan dana Rp. 50.000.000,- untuk pembelian KIA.
Dinas pendidikan Kepemudaan dan Olahraga tidak ada penambahan anggaran tetapi penggeseran anggaran saja yaitu, dana pembangunan rumah dinas guru di Tumbang Mahuroi, pembangunan rumah dinas guru Luwuk Kandan, pembangunan rumah Dinas Mihing Raya dananya digeser ke pambangunan ruang Kelas Tumbang Lampahung di daerah relokasi yang sangat dibutuhkan saat ini dan pengalihan dana dari ambdal, kolam renang sebesar Rp. 100.000.000,- dialihkan ke studi kelayakan pembangunan gor.
Saran Sekda perbaiki usulan pergeseran dana amdal kolam renang ke studi kelayakan gor.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tidak ada penambahan anggaran hanya pergeseran anggaran terkait kode rekening. Keluran Tumbang Talaken tidak merubah anggaran tetapi merubah kegiatan jadi tidak ada penambahan anggaran.
Saran sekda buat suarat ke Kecamatan Manuhing untuk merubah anggaran tersebut yang penting sesuai dengan hasil musrenbang.
Badan Pengelola Paja dan Retrubusi daerah diperlukan dana Rp. 300.000.000,- untuk pengadaan penerbitan SPT. Saran sekda ajukan dulu usulannya ke Bupati supaya dibahas.
Dinas Nakertrans Koperasi dan UKM dilakukan pergeseran dana sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pelaksanaan penyerahaan sertipikat dilokasi tarnsmigrasi dan dibutukan penambangan dana sebesar Rp. 50.000.000,- untuk penyelesaian sengketa lahan.
Saran Sekda penyerehan sertipikat tanah dilokasi lahan transmigrasi dapat dilaksanakan apabila masalahnya sudah clear dan dibuat rincian penambahan dana sebesar Rp. 50.000.000 dibuat, surat usulannya dan hindari yang bersipat konsumtif.
Sekretariat Daerah hanya ada pergeseran anggaran makan minum tamu sekda digeser ke makan minum tamu Bupati dan Wakil Bupati.
Untuk dana pencegahan Covit-19 dilakukan rapat tersendiri, untuk hal tersebut juga perlu dilakukan pergeseran mata anggara.
“Ditambahkan, Sekda bahwa Usulan pergeseran dana isentif daerah (DID) pada APBD tahun 2020 terkait PMK nomor 19 tahun 2020 bahwa dana insentif daerah (DID) dari selain kelompok kategori kesehatan kegiatan di prioritskan untuk penanganan Virus Corona Covit-19 (tidak ada batasan minimal).” Pungkasnya.