Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Membakar lahan sebelum ditanami komoditi pertanian memang merupakan Kearifan Lokal dibanyak daerah di Indonesia. Hal ini terutama dilakukan oleh para petani tradisional yang memiliki lahan tidak begitu luas, antara dua sampai empat hektar lahan hanya dengan cara ini lahan menjadi bagus untuk ditanami dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Pembakaran membuat tanah lebih subur dalam waktu cepat. Akar kayu, daun-daun, ranting pohon yang dibakar menjadi bubuk penyubur lahan. Permukaan tanah juga jadi bersih sehingga memudahkan untuk ditanami berbagai komoditi pertanian atau perkebunan.
Salah satu contoh yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Kalimantan Tengah (Kalteng), membakar lahan hutan milik warga Bainovski seluas 0,5 H dengan cara Kearifan Lokal terletak di Linau KM. 16 Kuala Kurun.
“Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong mengatakan, para petani disini mempersiapkan lahan untuk berkebun atau berladang pada kegiatan hari ini membakar ladang secara terkendali dalam bahasa dayaknya manusul tana,” ujarnya, Kamis (16/07/2020).
Pada hari ini kami bersama-sama menyaksikan bagaimana proses tata caranya mempersiapkan lahan untuk membakar ladang, sehingga apinya tidak menjalar ke lahan sekitarnya, yang dimulai pukul 15.00 WIB sampai pukul 15.30 WIB, ini merupakan model yang dibuat untuk percontohan di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sesuai dengan harapan masyarakat melalui Dewan Adat Dayak (DAD) Kab. Gumas.
Bupati juga menerangkan, untuk warga masyarakat Kabupaten Gunung Mas, saat ini tunggu dulu membakar lahan. Sambil menunggu payung hukum karena beberapa waktu lalu sudah dibuat Perdanya sesuai kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dengan DPRD apabila Perdanya keluar ke Kabupaten/Kota, itu yang menjadi dasar tindaklanjuti untuk Perbup, dan setelah itu baru disosialisaikan kepada masyarakat Kabupaten Gunung Mas untuk berladang dalam melestarikan Kearifan Lokal.
Hari ini adalah contoh yang kita buat ini perlu saya garis bawahi, “setelah kegiatan simulasi perdana ini bisa membakar lahan. Tidak semua begitu, sehingga ini nanti menjadi dasar laporan kami dan Bapak Kapolres juga ke Bapak Kapolda Kalteng ini lho Kearifan Lokal, jangan salah persepi dan jangan salah informasi,” jelas Bupati.
Kalau yang namanya ladang adalah tebas tebang dulu, kalau bahasa dayak mandirik maneweng. Butuh waktu cukup lama, kalau tidak ada tebas tebang langsung dibakar itu namanya ada unsur kesengajaan membakar lahan, “Silahkan proses secara hukum, kalau seperti yang kita lakukan ini kelihatan bekas tebas tebangnya, cara membakarnya ada pembatas-pembatasnya ini kearifan Lokal yang perlu diketahui,” terang dia.
Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman, mengungkapkan membakar ladang atau lahan seperti ini kita sepakat untuk melihat role model, pihak Kepolisian ingin mengetahui seperti apasih Kearifan Lokal berladang yang benar, bahwa tidak merusak lingkungan sehingga bisa dikendalikan.
Dengan luas satu hektar itu bisa kita melihat sendiri dalam waktu setengah jam saja bisa dikendalikan tanpa kita melakukan pemadaman dan segala macamnya. Bagaimana masyarakat melakukan luasan satu hektar, berapa orang harus menjaga, siapa yang bertanggung jawab. Teknis ini yang kita sepakati bersama-sama.
Sehingga tidak ada lagi saling salah menyalahkan baik dari Pemerintah Dearah, intinya saling bekerja sama membantu. “Jangan hanya masyarakat yang berladang tidak memberitahukan pihak Polri tiba-tiba mendiamkan saja sehingga terjadi kebakaran yang tidak terkendalikan,” ujarnya.
Beliau berharap dengan adanya role model seperti ini kami dari pihak Kepolisian menyampaikan ke pihak pimpinan, bahwa Kearifan Lokal yang ada di Kabupaten Gunung Mas khususnya.
Kalau memang dari pimpinan peraturan Perdanya sudah keluar, kita akan bersama-sama mempertanggungjawabkan itu semua. Pada intinya jangan sampai merusak lingkungan, berapa luasanya kita harus tau, berapa banyak petani yang berada di wilayah Kabupaten Gunung Mas, berapa luas lahan yang akan dibuka dengan cara Kearifan Lokal tersebut dan siapa yang bertanggungjawab setiap harinya.
Sehingga dalam satu hektar itu apinya seperti apa luasnya kemudian asap yang ditimbulkan seperti apa. Jadi tidak sembarangan pokoknya Kearifan Lokal ini tidak dijadwalkan misalnya ada satu kelompok tani ada 10 orang bakar semua, tidak seperti itu.
“Harapan kita berapa titik yang kita ijinkan dalam sehari, kemudian berapa banyak Kecamatan yang kita ijinkan atau sesuai dengan teknisnya dalam satu Kabupaten berapa luasannya, karena tidak hanya di Kurun saja yang berladang tatapi masyarakat di Kabupaten Gunung Mas,” pungkasnya.
Turut hadir Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia LP Umbing, didampingi suami DK Mandarana, Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun Rudi Ruswoyo, Waket II DPRD Neni Yulianti, Kapolres Gunung Mas Rudi Asriman, Plt. Pabung Kodim 1016 PLK Kapten M Ayyub Ketua Harian Dewan Adat Daya (DAD) Kab. Gumas Herbet Y Asin, Damang Kurun Udas, kepala Perangkat Derah terkait.