
Sekda Kabupaten Gunung Mas Yansiterson memimpin rapat Percepatan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untuk pengajuan dana desa tahap II tahun 2020.
KUALA KURUN gunungmaskab.go.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar Rapat Percepatan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untuk pengajuan dana desa tahap II tahun 2020.
Rapat tersebut di pimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Lurand, Asisten Administrasi Umum Untung serta pihak terkait lainnya.
Khusus DD, dari 114 desa, baru 26 desa yang melakukan pencairan, sisanya belum ada yang mengajukan.
Sekretaris Kabupaten Gunung Mas Yansiterson mengatakan hari ini Seluruh Camat, tenaga ahli P3MD dan pendamping desa. Tindak lanjut rapat KPPN Palangka Raya dan Kanwil Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tanggal 1 September yang lalau. Terkait data realisasi dana desa Kabupaten Gumas realisasi dana desa baru hanya 38,9 persen.
Dimana di wilayah KPPN Palangka Raya itu Realisasi Dana Desa tahap II, dengan realisasi dana penyaluran tahap kedua baru 5,91 persen. Baru 26 desa dari 114 desa, masih ada 88 desa yang harus dipacu ini terendah di Indonesia dan terendah se- Kalimantan Tengah, data ini selalu dimonitor oleh Presiden RI. Demikian juga Kanwil Perbendaraan KPPN Palangka Raya di wilayah masing-masing.
Saya ingin mengatakan dana-dana ini sebenarnya adalah stimulus perekonomian lebih-lebih pada situasi kita sedang dilanda pandemi Covid-19.
“Lanjut dia ada beberapa pokok karena ini merupakan syarat di Perda yaitu perubahan APBD desa, perubahan APBD desa ini saling berkaitan disampaikan ke Kecamatan, dan Kecamatan mencermati membuat rekomendasi dan membuat surat pengantar,” katanya.
Walaupun syarat dari Pemerintah Pusat untuk pencairan tahap ke II ini jauh lebih mudah. Tetapi di kita memang Perdanya begitu, kenapa Perdanya begitu dari awal ketika kita membahas kita khawatir, kalau loloskan sedemikian rupa tidak diberikan persyaratan seperti ini cair tahap kedua tetapi SPJ tahap yang pertama belum selesai. Akhirnya bisa berakumulasi tumpuk menumpuk bahkan bisa menjadi persoalan.
Satu-satunya adalah jalan untuk meningkatkan realisasi yakni mempercepat perubahan APBDes. Kami fokus untuk memacu akselerasi percepatan perubahan APBDes.
Saya berpikir tiga sisi, yang pertama sisi pemerintahan desanya sendiri, kedua sesuatu yang terjadi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sebagai memfasilitasi, yang ketiga bisa juga Camatnya.
Plt. Kepala DPMD Kabupaten Gumas Gantian Pasti mengatakan, kendala utama kami di DPMD menunggu karena surat sudah beberapa kali kami sampaikan dari Camat ke seluruh Desa dan tergantung desa itu sendiri.
“Kendala yang kami hadapi itu ada pada Pemerintah Desa. Di desa terkendala sebelum syarat pengajuan tahap dua ada laporan realisasi tahap pertama, perubahan harus diposting ke Siskeudes, pembayaran pajak jarang tepat waktu,” pungkasnya.