Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing mengikuti Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021, dengan agenda Persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Penyampaian Laporan Hasil Reses DPRD Persidangan II Tahun Sidang 2021.

Dua buah rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, yaitu masing-masing: yang pertama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan izin dan pengusaha sarang burung wallet, yang kedua Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.

“Kedua rancangan Peraturan Daerah berdasarkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan pada hari ini juga telah dilaksanakan penandatangan Berita Acara Persetujuan bersama, antara Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” ucap Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing, Selasa (24/3/2021).

Ketua DPRD Kab. Gumas Akerman Sahidar menyerahkan kepada Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing berita acara persetujuan bersama Bupati dan DPRD  tentang, RPD pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, serta sistem penyelenggaraan pendidikan.

Kedua rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama pada hari ini, merupakan hasil nyata yang dicapai melalui hikmat kebijaksanaan dalam musyawarah untuk mufakat para pihak, seperti tercermin dalam pelaksanaan pembahasan pada setiap tingkat.

Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas Saudara Pimpinan dan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas yang terhormat, serta kepala Perangkat Daerah terkait sebagai pelaksana kedua rancangan Peraturan Daerah yang disetujui bersama pada hari ini, agar menjadi perhatian ke depannya untuk segera membentuk aturan pelaksanaannya sebagaimana amanat dalam rancangan Peraturan Daerah yang disepakati bersama, serta dilakukan sosialisasi kepada masyarakat luas dengan segenap sumber daya yang kita miliki.

“Mari kita bersama-sama untuk terus meningkatkan kesadaran diri terhadap bahaya dari Virus Corona melalui upaya pelaksanaan Protokol Kesehatan secara baik dan benar dengan melakukan 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dan menghindari kerumunan,” tutur Efrensia L.P Umbing.
Dia menjelaskan, sesuai Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Penanganan Covid-19, segenap pihak khususnya
Perangkat Daerah terkait untuk melakukan sosialisasi secara intensif guna memberikan kesadaran pentingnya Protokol Kesehatan di saat pandemi ini.

“Kiranya dengan budaya Betang dan semangat Habangkalan Penyang Karuhei Tatau, kedepan kita selalu menigkatkan koordinasi dan kerjasama yang baik, antara pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan pihak Eksekutif, sebagai perwujudan pelaksanaan asas demokrasi, demi peningkatan kemakmuran masyarakat Kabupaten Gunung Mas,” pungkasnya.