Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Dalam rangka upaya pemerintah daerah mendukung kegiatan umat beragama di Kabupaten Gunung Mas, dihimbau kepada penerima hibah untuk kelembagaan serta rumah ibadah pada tahun 2022 supaya dipersilahkan mengajukan proposal ke bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Sekretaris Daerah Gunung Mas.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson melalui Kabag Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Vonny Rita mengatakan, “Permohonan bantuan dana untuk rumah ibadah dalam bentuk proposal nanti akan kita bawa ke rapat tim dan hasil dari rapat tersebut akan diajukan kepada Bapak Bupati Gunung Mas,” ucapnya saat dibincangi gunungmaskab.go.id, Senin (07/2/2022).
Dengan demikian, pada tahun 2022, untuk kelembagaan agama serta rumah ibadah supaya segera mengajukan proposalnya di bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan secepatnya.
“Untuk bulan Juni dan Juli sudah diinput ke SIPD supaya diketahui berapa banyak proposal yang masuk dan terkait nilainya bisa disampaikan melalui BKAD dan Bappedalitbang Gumas,”
Syarat untuk permohonan bantuan diantaranya surat permohonan bantuan dana yang ditujukan kepada Yth. Bupati Gunung Mas Up. Kabag Kesejahteraan Rakyat Setda Gunung Mas, Rencana Anggaran Biaya (RAB) diketahui oleh Lurah/Kepala Desa, Surat Keputusan (SK) kepengurusan lembaga/rumah ibadah, surat keterangan domisili dari Lurah/Kepala Desa setempat (mengenai keterangan bahwa benar lembaga/rumah ibadah dan pengurusnya berada di wilayah tersebut).
Selanjutnya surat keterangan terdaftar pada pemerintah daerah (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunung Mas), akta pendirian organisasi/lembaga, surat tanah/keterangan tanah lembaga/rumah ibadah, rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa, rekomendasi dari Camat, rekomendasi dari kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunung Mas.
Selanjutnya fotocopy KTP dan No. HP/Telp.pengusul/penanggung jawab, NPWP, foto fisik rumah ibadah/plang rumah ibadah dan daftar umat pemeluk agama diketahui oleh Lurah/Kepala Desa.
Dijelaskannya “Bantuan ini benar-benar untuk yang membutuhkan, kalau jamaahnya sudah swadaya maka hibah akan ditunda dulu, selain itu kami akan melakukan peninjauan kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi rumah ibadah yang ada di daerah-daerah dan hasilnya dari monitoring tersebut dibawa ke rapat tim, dan diajukan kepada Bapak Bupati Gunung Mas untuk memberikan putusan akhir,” pungkasnya.