Kuala kurun gunungmaskab.go.id – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melakukan penyerahan hibah berupa tanah seluas 1 ha di jalan Tjilik Riwut kepada Pengadilan Agama Kuala Kurun yang mana hibah ini bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi peradilan sebagai tempat area kantor pengadilan agama kuala kurun kelas II, Berupa Gedung bangunan dan fasiltas lainnya.

“Penyerahan dokumen kepemilikan tanah dari pemerintah kabupaten Gunung Mas ke Pengadilan Agama kuala kurun ini dilakukan sudah dua kali sebelumnya, yang pertama kita serahkan ke PA dari sisi luas yang ditetapkan speksnya itu luasannya kurang,” ujar Bupati Gunung Mas melalui Sekretaris Daerah Yansiterson.

Sekda katakan, Pemkab Gumas menghibahkan tanah lokasi baru dengan luasan atau 1 hektar dan itu yang sudah disepakati dan disetujui dengan pengadilan agama dan Mahkamah Agung (MA) bahwa tanah yang sekarang itu memenuhi syarat yang diharapkan oleh mereka untuk pembangunan kantor dan fasilitas lainnya untuk PA.

“Dengan masih adanya asset kita yang pertama yang kita serahkan tentu saja sudah dicatat di MA dan itu akan kita proses juga secara administratif untuk dihibahkan Kembali ke pemerintah Kabupaten Gunung Mas.

Berkaitan dengan tanah yang kita hibahkan sebelumnya itu sudah kita peruntukan untuk pembangunan Badan Narkotika Kabupaten Gunung Mas dan itu sudah ditinjau dan sudah disepakati bersama.

Kepentingannya tetap harus dilakukan pengembalian atau hibah kembali ke pemerintah Kabupaten Gunung Mas tanah yang sudah kita hibahkan sebelumnya.

Dengan hibah yang sekarang kita berharap pemerintah daerah besama sama dengan PA dengan dukungan yang ada ini bisa memperjuangkan anggaran untuk pembangunan kantornya pada tahun 2022.

“Ini juga menunjukan bukti bahwa pemerintah daerah serius support, termasuk instansi vertikal terhadap hal hal yang mungkin diperluikan untuk pembangunan sarana dan prasarana yang dibutuhkan instansi vertikal yang ada di Kabupaten Gunung Mas.