Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong Memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Telabang, Operasi Dilaksanakan Dalam Rangka Memberikan Rasa Aman dan Nyaman Kepada Masyarakat Dalam Menjalankan Ibadah Puasa dan Merayakan Idul Fitri 1443 H di Masa Pandemi Covid-19.
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari Raya Idul Fitri 1443H Tahun 2022 pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada tanggal 29 April dan dilanjutkan pada tanggal 4 sampai dengan 6 Mei 2022 ,” ucap Bupati Gumas Jaya Samaya Minong saat menyampaikan amanat Kapolri pada Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Telabang Tahun 2022 di Halaman Mako Polres Gunung Mas, Jumat (22/42022) pagi.
“Kita harus menyiapkan masyarakat agar aman dari penularan Covid-19 dengan terus menggelar kegiatan vaksinasi untuk mengejar target pada 30 April 2022 khususnya wilayah Jawa dan Bali mencapai 100% untuk Dosis 2, Booster 30% dan Lansia 70% disertai dengan berbagai upaya pencegahan untuk menyelamatkan bangsa Indonesia dari bahaya Pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Polri dengan dukungan dari TNI, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya menyelenggarakan Operasi Ketupat 2022 yang dilaksanakan selama 12 hari mulai tanggal 28 April 2022 s.d 9 Mei 2022. Fokus pengamanan adalah 101.700 obyek di seluruh Indonesia baik Masjid, tempat wisata, pusat perbelanjaan, terminal, pelabuhan, stasiun kereta api dan bandara.
Dijelaskannya dalam pelaksanaannya, operasi ini akan 7 melibatkan 144.392 personel pengamanan gabungan yang terdiri atas 87.880 personel Polri, 13.287 personel TNI, serta 43.225 personel yang berasal dari instansi terkait antara lain Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pramuka, Pemadam Kebakaran, Linmas, Senkom dan instansi lainnya. Kekuatan personel tersebut akan ditempatkan pada 1.710 Pos Pengamanan dan 734 Pos Pelayanan serta 258 Pos Terpadu.
Menurutnya pengamanan idul fitri ini tentunya tidak terlepas dari kebijakan pemerintah, melalui Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berlaku dari Tanggal 19 April sampai dengan tanggal 9 Mei 2022 serta Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, Yang Berlaku Efektif Mulai Tanggal 2 April 2022.
Adapun langkah-langkah yang diambil dalam kegiatan operasi ketupat pada saat dan sesudah Idul Fitri 1443 H Tahun 2022 antara lain:
Melakukan himbauan dan mengawasi kedisiplinan masyarakat agar taat terhadap protokol kesehatan 3M;
Mendorong pengelola tempat wisata untuk memastikan aplikasi peduli lindungi terpasang dan harus benar-benar digunakan. jika terdapat pengunjung yang belum divaksin langsung diarahkan ke gerai- gerai vaksin terdekat. Jika terdapat pengunjung yang masuk kategori hitam, siapkan ruang isolasi sementara sebelum mendapatkan penanganan lebih lanjut;
Melaksanakan penjagaan dan pengamanan terhadap pelaksanaan ibadah idul fitri di Masjid-Masjid maupun di lapangan;
Mengawasi terpenuhinya persyaratan perjalanan mudik pada berbagai moda transportasi agar masyarakat pengguna moda transportasi terlindung dari bahaya Penularan Covid-19;
Melakukan testing, tracing, dan treatment terhadap kasus yang terkonfirmasi Covid-19 bersama satgas covid-19, tni dan pemerintah daerah untuk makukan isolasi mandiri, 12 isolasi terpusat, atau perawatan di rumah sakit rujukan sesuai dengan standar yang ada;
Melaksanakan random check swab antigen kepada para pelaku perjalanan dan siapkan pelayanan vaksinasi serta isolasi sementara di Pos;
Melakukan percepatan program vaksinasi terutama pada kab/kota yang belum mencapai target;
Melakukan manajemen rekayasa lalu lintas, mulai dari contraflow, buka tutup gate tol, one way, ganjil-genap pada jalan tol maupun ruas jalan tertentu saat arus mudik/balik maupun jalan-jalan menuju tempat wisata dan sosialisasi melalui media secara masif sehingga masyarakat dapat mengatur rencana perjalanannya.





