Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan rapat koordinasi (rakor) dan sosialisasi Keputusan Bupati Nomor 216 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) tahun 2022. Rakor ini untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tentang inventarisasi BMD.
”Inventarisasi BMD harus dilakukan dengan baik. Pengelolaannya difokuskan pada aset yang lama. Jangan sampai aset daerah yang ada menjadi mangkrak,” ucap Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing, di GPU Damang Batu, Kamis (23/6).
Dalam pengelolaan aset daerah, lanjut dia, harus menjadi perhatian dari kepala perangkat daerah. Mereka harus dapat mengawasi dan memperhatikan tugas penata keuangan dan aset di instansinya masing-masing.
”Apabila tugas itu berat dan tidak mampu diselesaikan oleh perangkat daerah, dapat berkonsultasi dengan kami. Segala kesulitan pasti ada jalan keluarnya,” tutur dia.
Dia meminta seluruh kepala perangkat daerah, agar tidak menganggap enteng pengelolaan aset daerah, karena ini menyangkut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
”Salah satu kriteria untuk meraih opini WTP yakni kesesuaian sistem akuntansi pemerintah. Jadi tidak asal mencatat terkait keberadaan barang, tetapi harus dibarengi dengan informasinya,” kata dia.
Sejauh ini, sejak tahun 2019, data aset daerah cukup bagus, karena masuk ke dalam aplikasi. Namun, aset daerah dikatakan belum sepenuhnya memadai, karena terdapat kekurangan informasi, baik itu jenis, harga, dan nilainya.
”Untuk itu, kami minta kepada perangkat daerah agar segera membentuk tim inventarisasi dalam rangka menindaklanjuti hasil rakor dan sosialisasi ini,” ujar Efrensia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas Yansiterson menambahkan, ada empat tahapan dalam inventarisasi BMD, yakni persiapan, pelaksanaan, pelaporan hasil, dan tindak lanjut hasil inventarisasi.
”Dari hasil inventarisasi itu, akan diketahui jenis, harga, dan nilainya. Saat ini, yang tidak pernah dilakukan oleh perangkat daerah adalah pengusutan nilai dari aset daerah tersebut,” tukasnya. (Em)