Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P. Umbing mengatakan pemerintah daerah segera mengusulkan PPPK / ASN Tahun 2022 dalam hal menindaklanjuti surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi RI, tanggal 17 Juni 2022 Nomor : B/1263/M.SM.01.00/2022.
“Terkait dengan hal ini juga ada keterkaitan dengan penghapusan Pegawai Tidak Tetap (PTT) per 28 November 2023,” ucap Efrensia L.P. Umbing saat dibincangi gunungmaskab.go.id di ruang rapat lantai satu Kantor Bupati, Selasa (28/6/2022).
Dirinya juga meminta masing-masing perangkat daerah supaya menganalisis kebutuhan riilnya PPPK dan detailnya hari ini terakhir, melalui e-formasi. Jadi kita hanya memfinalkan saja sesuai dengan kondisi yang ada.
Dalam rapat tersebut hadir juga Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson, Asisten Administrasi Umum Setda Gumas Yulius Agau, seluruh Kepala Perangkat Daerah serta pihak terkait lainnya.