Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Lurand, menyampaikan sambutan tertulis Bupati Gunung Mas, dirinya mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mengenai pengadministrasian serta pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan Parpol secara akuntabel sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran, dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol.

“Ini merupakan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Parpol Sebagaimana telah diubah terakhir kepada Parpol,” ucapnya saat menyampaikan sambutan Bupati pada kegiatan Bimbingan teknis pedoman penata laporan pertanggungjawaban bagi partai politik Kab. Gunung Mas Tahun anggaran 2022 di Aula Kesbangpol Gumas, Senin (04/7/2022).

Menurut dia melalui kegiatan ini diharapkan pula kepada pengurus parpol dapat menyampaikan berbagai permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam hal penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan tersebut kepada narasumber sehingga dapat dijadikan bahan diskusi.

“Setelah pelaksanaan Bimtek ini dapat memberikan pencerahan dan acuan bagi pengurus parpol dalam menjalankan segala aktivitas organisasi baik itu kepentingan organisasi itu sendiri dan Pemda maupun masyarakat Kab. Gunung Mas,” tambahnya.

Kegiatan selanjutnya dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh pemateri dan sesi diskusi/tanya jawab oleh peserta kegiatan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Politik Dalam Negeri Kesbangpol Prov. Kalteng Mulyo Sugiarto, kepala Badan kesatuan bangsa dan Politik Kab. Gumas Suharto, dan pihak terkait lainnya.

× Lapor Pak Bupati !