Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan rapat paripurna ke-2 masa persidangan III tahun sidang 2022, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi pendukung dewan terhadap pidato pengantar Bupati, tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021, sekaligus Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023.
”Kami setuju penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021 dan Rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023, untuk dibahas dan disepakati bersama, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mekanisme yang berlaku,” ucap Juru Bicara Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Binartha, Selasa (5/7).
Terkait pengajuan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023, lanjut dia, wajib dibahas dan disepakati bersama pada rapat gabungan badan anggaran legislatif dan tim anggaran eksekutif, yang tertuang dalam Nota Kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD.
”KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 tersebut, akan menjadi landasan untuk menyusun rancangan APBD Kabupaten Gumas tahun anggaran 2023,” ujarnya.
Sementara itu, juru bicara Fraksi Partai Demokrat Cici Susilawati mengatakan, setelah melihat, mendengar pidato pengantar bupati, dan membaca raperda itu, maka Fraksi Demokrat sepakat dan setuju untuk dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif sesuai dengan jadwal yang disepakati. Namun dengan beberapa saran dan masukan sebelum memasuki jadwal pembahasan.
”Kami melihat program dan kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD), hanya bersifat internal, tidak menyentuh masyarakat, dan tidak sesuai visi misi serta program unggulan yang telah ditetapkan, yakni smart agro, smart tourism, dan smart human resources. Selain itu, OPD masih belum bisa berinovasi dan tidak berani dalam menerapkan aturan yang berlaku,” sesalnya.
Selanjutnya, juru bicara Fraksi NasDem-Hanura Riantoe menuturkan, di dalam Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021, memang sudah berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), akan tetapi capaian itu jangan sampai membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berbangga dengan hanya fokus melaksanakan laporan keuangan saja, tetapi melupakan tujuan utama dari pembangunan daerah. Untuk itu, pemkab harus lebih fokus dalam menjalankan program kegiatan yang berkaitan dengan tiga smart yang sudah ditetapkan sebagai program unggulan.
”Kalau terkait raperda KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 yang diajukan, kami sepakat agar dibahas sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Gumas,” tuturnya.
Kemudian, juru bicara Fraksi Gerakan Karya Bersatu (FGKB) Espriadi mengakui, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021 dan Rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023, penting dibahas secara bersama-sama, sehingga tercapai visi misi Bupati dan Wakil Bupati, yakni Bermartabat, Maju, Berdaya saing, Sejahtera dan Mandiri (Berjuang Bersama).
”Kami juga dapat menerima, setuju dan mendukung dalam pengajuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021 dan Rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023, untuk dibahas bersama-sama dengan eksekutif dan legislatif,” terangnya.
Terakhir, juru bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Pebrianto mengatakan, fraksinya berpendapat bahwa dua raperda tersebut dapat diterima untuk dibahas pada rapat selanjutnya antara eksekutif dan legislatif, sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.