Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P. Umbing, mewakili Bupati Gunung Mas menyampaikan pidato pengantar Bupati rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021 dan rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) serta rancangan prioritas dan rancangan semester (PPAS) Tahun Anggaran 2023, di ruang sidang paripurna DPRD, Senin (04/7/2022).
Pada Rapat Paripurna ini tampak hadir Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Akerman Sahidar, Forkopimda, Anggota DPRD Kabupaten Gumas, dan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, serta tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan ini Wakil Bupati Efrensia L.P. Umbing pada pidato tertulisnya Bupati menyampaikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku, maka rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan ini, wajib dibahas bersama dengan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan yang terhormat untuk mendapat persetujuan bersama, dimana pada akhirnya nanti dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sebagai wujud legitimasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan sepanjang tahun 2021, baik dalam bidang pemerintahan, pembangunan maupun pembinaan kemasyarakatan.
“Saya ingin menjelaskan, terkait dengan materi rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021. Bahwa anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan Negara,” katanya.
Gambaran secara umum terkait dengan realisasi Anggaran Pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Gunung Mas tahun anggaran 2021, pendapatan daerah secara keseluruhan dianggarkan sebesar Rp. 1.042.945.002.945.002.989,47 dengan realisasi keseluruhan sebesar Rp. 1.078.818.220.819,48 atau 103,44%.
Menurut dia komponen-komponen anggaran pendapatan daerah berikut realisasinya yang terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD), dianggarkan sebesar Rp. 78.484.730.000,00 dapat direalisasikan sebesar Rp. 85.105.385.509,84 dan 108,44% pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp. 938.218.709.213,00 dapat direalisasikan sebesar Rp. 964.971.469.664,00.
Belanja daerah dalam Tahun Anggaran 2021, keseluruhan Belanja Daerah yang dianggarkan sebesar Rp. 1.103.066.460.601,49 dengan realisasi keseluruhan sebesar Rp. 1.035.838.027.386,33 atau 93,91%.
Adapun komponen Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer yang dapat dijabarkan, yakni belanja operasi dianggarkan sebesar Rp. 723.789.040.755,49 telah direalisasikan sebesar Rp 674.464.662.176,78 atau 93,19%.
Belanja modal dianggarkan sebesar Rp. 208.522.947.818,00 telah direalisasikan sebesar Rp. 193.102.259.562,55 atau 92,60% dari pagu anggaran;
Belanja tidak terduga, yang dianggarkan sebesar Rp. 4.075.099.821,00 dengan realisasi sebesar Rp. 2.738.081.596,00 atau 67,19% dari pagu anggaran, dan Belanja transfer merupakan Transfer Bantuan Keuangan, dianggarkan sebesar Rp. 166.679.372.207,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp. 165.533.024.051,00 atau 99,31% dari pagu anggaran.
Dari perhitungan komponen total keseluruhan realisasi Pendapatan Daerah dikurangi total keseluruhan realisasi Belanja Daerah yang telah dijabarkan, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2021 terdapat SURPLUS anggaran sebesar Rp. 42.980.193.433,15.
Pembiayaan daerah terdiri dari komponen Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan yang dapat kami jabarkan, yakni PENERIMAAN PEMBIAYAAN, dari anggaran sebesar Rp. 72.780.457.612,02, terealisasi sebesar Rp. 74.814.146.013,64, atau 102,79% dari pagu anggaran, dan Pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp. 12.659.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp. 12.659.000.000,00 atau 100% dari pagu anggaran.
Dari perhitungan komponen realisasi Penerimaan Pembiayaan Daerah dikurangi realisasi Pengeluaran Pembiayaan Daerah yang telah dijabarkan, terdapat realisasi PEMBIAYAAN NETTO sebesar Rp. 62.155.146.013,64.
Dengan demikian, maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 105.135.339.446,79, yang merupakan jumlah dari SURPLUS Anggaran ditambah dengan pembiayaan Netto.
Sebagaimana telah dijabarkan di atas, merupakan nilai dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2021, yang pada tahun 2021 ini, kembali memperoleh opini WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP). Dengan demikian Pemerintah Kabupaten Gunung Mas telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebanyak 7 (tujuh) kali, yaitu tahun 2012, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, dan 2021.