Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) menggelar Seminar Awal Penyusunan Roadmap Sistem Inovasi Daerah (SIDa) yang dilaksanakan di Aula Bappedalitbang, Senin (01/08/2022).

Acara dibuka oleh Bupati Gumas dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati Gumas Efrensia L.P Umbing dalam sambutannya mengatakan “bentuk inovasi daerah diartikan semua bentuk pembaharuan untuk peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ucap  Efrensia.

Diapun menjelaskan Kriteria inovasi daerah sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2017 pasal 6 tentang inovasi daerah terdiri dari mengandung pembaharuan sebagian atau seluruh unsur Inovasi yang memberi manfaat bagi daerah dan masyarakat, sehingga tidak mengakibatkan pembebanan atau pembatasan pada masyarakat, dan merupakan urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan daerah serta dapat direplikasi.

Majunya suatu bangsa sangat ditentukan oleh inovasi yang dilakukan bangsa tersebut, oleh karena itu maka diperlukan adanya perlindungan terhadap kegiatan yang bersifat inovatif yang dilakukan oleh aparatur sipil negara di daerah dalam memajukan daerahnya, sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 Tentang pemerintahan daerah pasal 386 s/d 390 inovasi daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah dalam mencapai tujuan tersebut, sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan penerapan, pengoperasian dan evaluasi kebijakan yang kesemuanya ini akan menghasilkan suatu bentuk inovasi.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Bappedalitbang Gumas Yantrio Aulia mengatakan “Roadmap SIDa Kabupaten Gumas ini disusun sesuai amanat Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah,” ucapnya.

“Dokumen Roadmap SIDa ini merupakan Kebijakan Penguatan SIDa Kabupaten Gumas Periode 2022-2024, dalam rangka mendukung pencapaian Visi Pembangunan yaitu Terwujudnya Kabupaten Gumas yang Bermartabat, Maju, Berdaya Saing, Sejahtera dan Mandiri (MAJU BERSAMA),” tandasnya.

Sehingga diharapkan dapat mewujudkan sinergi pembangunan ekonomi berbasis ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi (IPTEKIN), serta mampu meningkatkan daya saing daerah.