Gunungmaskab.go.id – Kuala kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan rapat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pusat secara virtual yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati Gumas, Kamis (8/9/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten I Sekretariat Daerah Gumas Richard yang didampingi oleh Kabag Ekonomi Pembangunan Setda Gumas Benny Mambang bersama dengan Kepala Perangkat Daerah terkait dan Pimpinan BUMD.

Asisten I Setda Gumas Richard bersama Kabag. Ekobang Setda Gumas Benny Mambang di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati Gumas, Kamis (8/9/2022).

Adapun Tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah dalam rangka menindaklanjuti Radiogram Kementerian Dalam Negeri RI No.080/5276/SJ tanggal 7 September 2022, dengan agenda rapat membahas penguatan Pembinaan, pengawasan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)  melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STARNAS PK).

Dalam pertemuan virtual ini, Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata saat memberikan arahannya mengatakan bahwa “setiap daerah wajib untuk mengelola penguatan pembinaan, pengawasan pengelolaan BUMD  secara berkala melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK),” ujarnya.

Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata dalam Kegiatan Virtual

Untuk diketahui STRANAS PK adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya, dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia, sehingga Sumber Daya Manusia (SDM) yang direkrut adalah SDM yang unggul dengan harapan pengelola BUMD adalah orang yang profesional, bukan karena adanya implikasi tokoh serta bukan juga imbalan bagi tim sukses. Saat ini ada sekitar 958 BUMD di Indonesia dan memiliki total aset sebesar 855 triliun rupiah, sehingga jika dirata-ratakan satu BUMD asetnya hampir satu triliun rupiah, tak hanya itu ada 239 BUMD atau sekitar 60 persen tidak mempunyai satuan pengawasan internal (SPI).

Lebih lanjut, Wakil Ketua KPK RI menandaskan ada 186 BUMD yang posisi Dewan Pengawasnya lebih banyak daripada Direksi, 17 BUMD yang kekayaan perusahaannya lebih kecil dari kewajibannya ekuitas/modalnya negatif yang secara hukum harusnya pailit/bangkrut, ditambah lagi saat ini ada 274 BUMD rugi dengan ekuitas negatif. Hal itu diperparah dengan catatan perkara yang ditangani KPK RI mulai tahun 2004 Maret 2021, yakni tercatat 93 dari 1.140 kasus, dan 8,2 persen tersangkanya yang berasal dari jajaran BUMD. “Ini tercermin dari kondisi kesehatan BUMD selaras dengan kasus yang ditangani KPK RI, maka perlu peningkatan kompetensi pengelolaan BUMD, Komisaris, Direksi, SPI, hingga rekrutmen yang lebih profesional,” pungkasnya.

× Lapor Pak Bupati !