Gunungmaskab.go.id – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bersama unsur Forkopimda menghadiri Kegiatan Rapat Kerja dan Sosialisasi Camat, Damang, Korwil, Lurah, Kepala Desa, BPD, Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah se-Kecamatan Miri Manasa Tahun 2022.
Agenda dari kegiatan ini adalah dalam rangka melakukan Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembukaan dan Pengelolaan Lahan Non Gambut Bagi Masyarakat Hukum Adat, yang digelar di Aula Kantor Camat Miri Manasa Kelurahan Tumbang Napoi, Sabtu siang (12/11/2022).
Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, yang didampingi oleh Wakil Bupati Gumas Efrensia L.P Umbing, Kapolres Gumas Irwansah, Kajari Kuala Kurun Sahroni, Pabung Kodim 1016 PLK Maksun Abadi, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Yulius, Kadis PU Baryen, Camat Miri Manasa Pridledi serta Sekretaris BPBD Gumas Karya yang dalam hal ini selaku Narasumber.
Dalam sambutannya, Bupati Gumas mengatakan maksud dan tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah agar masyarakat tahu dan memahami tata cara membuka lahan yang baik dan benar serta terkendali berdasarkan kearifan lokal, sehingga pada saat pelaksanaannya nanti tidak terjadi pelanggaran pidana yang telah diatur dalam hukum positif. “Jadi untuk masyarakat desa secara khusus kita yang berada di hulu ini memiliki kebiasaan berladang tradisional yaitu membuka lahan dengan cara dibakar, sekarang sudah ada peraturan yang telah disahkan untuk melindungi hak masyarakat sebagai payung hukumnya dalam membuka lahan non gambut,” ucap Bupati.
Lebih lanjut, Bupati juga menginstruksikan secara khusus kepada Dinas PMD dan BPBD setelah sosialisasi Pergub ini akan dilakukan nanti agar segera ditindak lanjuti dengan membuat buku saku sebagai pedoman untuk memudahkan masyarakat melakukan kegiatan pembukaan lahan. “selanjutnya nanti juga akan diadakan simulasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur ini, Pungkas Bupati.
Acara juga dihadiri oleh para Bhabinkamtibmas dari TNI dan Polri