Gunungmaskab.go.id – Kuala Kurun – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong sekaligus Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Gumas mengukuhkan Mantir Adat se-Kecamatan Mihing Raya yang dilaksanakan di Aula GPU Kecamatan Mihing Raya Kelurahan Kampuri, Senin (30/1/2023).
Dalam arahannya Bupati menyerukan agar kepada semua Mantir Adat yang telah dikukuhkan untuk dapat segera mempelajari aturan dan memahami tugas pokok dan fungsinya menjaga nama baik lembaga adat kedamangan didalam menyelesaikan perselisihan dan pelanggaran adat secara khusus yang ada di Kecamatan Mihing Raya.
Selanjutnya Bupati juga menghimbau agar bisa bersama-sama menjaga stabilitas keamanan menjelang Pemilu 2024 agar senantiasa kondusif secara khusus di wilayah Kecamatan Mihing Raya. “Sesuai arahan Bapak Presiden kita, kepada para pemangkau Adat saya mengajak kita untuk menjaga kondusifitas di Kabupaten Gunung Mas menjelang Pemilu tahun 2024 ini,” tukasnya.
Adapun Mantir Adat yang dikukuhkan tersebut berjumlah 18 orang Mantir Adat Desa/Kelurahan dan 3 orang Mantir Adat Kecamatan serta 1 orang Sekretaris Damang Kecamatan Mihing Raya.
Acara juga dihadiri oleh Ketua Haraian DAD Kabupaten Gumas Herbert Y. Asin, Camat Mihing Raya Walman Bon Raid Damang Kepala Adat Kecamatan Mihing Raya Salampak I. Akub, Damang Kepala Adat Kecamatan Kurun Yehuda P. Emun.