Gunungmaskab.go.id – Kuala Kurun – Setelah Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kuala Kurun lakukan kegiatan asistensi pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan asistensi Pemadanan NIK sebagai NPWP serta kegiatan apresiasi kepada Wajib Pajak Instansi Pemerintah pada Januari yang lalu, kini mulai KP2KP Kuala Kurun gencar lakukan kegiatan layanan pojok pajak.

Alfin Subarkah Kepala KP2KP Kuala Kurun mengatakan pojok pajak merupakan layanan dari Direktorat Jenderal Pajak yang dilakukan di luar kantor pajak untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Tim KP2KP Kuala Kurun menyelengarakan kegiatan pojok pajak di kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas.

Kegiatan Pojok Pajak mulai dilakukan sejak hari pada Jumat bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, hari Rabu di Kantor Sekretariat Daerah dan Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah, selanjutnya hari Kamis di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik, dan untuk minggu berikutnya di kantor pemerintahan Kabupaten Gunung Mas lainnya

Alfin menambahkan melalui kegiatan pojok pajak ini KP2KP Kuala Kurun menyampaikan sosialisasi aturan perpajakan PMK-112/PMK.03/2022 yang mengatur integrasi NIK sebagai NPWP dan dilanjutkan dengan membuka loket pelayanan pemadanan NIK sebagai NPWP, layanan konsultasi perpajakan, dan layanan “jemput bola”  lapor SPT Tahunan di luar kantor KP2KP Kuala Kurun.

Tim KP2KP Kuala Kurun menyelengarakan kegiatan pojok pajak di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunung Mas.

“Biasanya Bapak dan Ibu Wajib Pajak yang mengurus perpajakan di KP2KP Kuala Kurun dilayani oleh petugas di Tempat Pelayanan Terpadu, sedangkan pada kegiatan pojok pajak ini sebagian dari petugas sudah hadir disini, sebagiannya tetap bertugas di Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Kuala Kurun,” ungkapnya.

Selain melalui pojok pajak, KP2KP Kuala Kurun juga lakukan sosialisasi pemadanan NIK sebagai NPWP dan imbauan segera lapor SPT melalui media sosial, mengirim pesan singkat melalui SMS dan WA, serta memasang spanduk di beberapa lokasi strategis, pemasangan poster serta X-Banner, siaran radio, serta kunjungan ke door to door  dan penyuluhan perpajakan kepada Wajib Pajak Non Karyawan termasuk pengusaha.

Tim KP2KP Kuala Kurun menyelengarakan kegiatan pojok pajak di kantor Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Statistik Kabupaten Gunung Mas.

Semua itu dimaksudkan agar pemadanan NIK sebagai NPWP dapat selesai sebelum 31 Maret 2023 dan juga terjadi percepatan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan tepat waktu sehingga terhindar dari sanksi denda perpajakan karena keterlambatan pelaporan.

Kegiatan pojok pajak ini mendapat sambutan positif dan dukungan kerja sama  yang baik  dari Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan pimpinan Wajib Pajak Instansi Pemerintah beserta jajarannya hadiri kegiatan pojok pajak.

Tim KP2KP Kuala Kurun menyelengarakan kegiatan pojok pajak di kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gunung Mas.

Kedepan KP2KP Kuala Kurun terus akan melakukan kegiatan pojok pajak tidak hanya di pusat pemerintahan Kabupaten Gunung Mas saja namun juga akan lakukan di lokasi strategis termasuk bekerja sama dengan Camat, Lurah, dan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Gunung Mas.

× Lapor Pak Bupati !