Gunungmaskab.go.id – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gumas menggelar kegiatan Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang bertempat di Hotel Zepanya Kuala Kurun, Kamis (11/05/2023).
“Guna tercipta tata kelola atau manajemen yang lebih baik, diperlukan instrumen pengawasan guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap norma,standar, prosedur, dan kriteria sesuai peraturan yang ada,” ucap Asisten I Setda Gumas Lurand.
Dirinya mengatakan bahwa berdasarkan regulasi yang ada, DPMPTSP telah diamanahkan untuk menjadi koordinator pengawasan terhadap perizinan berusaha berbasis risiko yang kemudian dalam pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam ketentuan peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021.
“Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat kepada pelaku usaha dan Pemda, apabila semua pelaku usaha berperan aktif dalam melaksanakan kewajiban yang harus dilakukan dalam melakukan kegiatan usahanya, maka diharapkan dapat meningkatkan realisasi investasi sesuai target yang telah ditetapkan pemerintah,” tukasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan, Pengendalian dan Pelaporan Nopriadie menjelaskan bahwa capaian dari kegiatan tersebut adalah untuk para pelaku usaha dapat mengetahui adanya pengawasan secara terintegrasi dan terkoordinasi bersama OPD teknis dan dapat meningkatkan pengetahuan tentang kewajiban yang harus dilakukan, meningkatkan realisasi investasi agar dapat mencapai target yang telah ditentukan, dan pelaku usaha aktif menyampaikan LKPMnya untuk menghindari sanksi dari pemberi izin usaha.
Adapun kegiatan ini dihadiri oleh pelaku usaha kecil, menengah, dan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang ada di Kab. Gumas.