Badan Pengawas Pemili (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gumas dan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DISKOMINFOSATIK) Kabupaten Gumas gelar Rapat Koordinasi Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu Se-Kabupaten Gunung Mas yang dilaksanakan di Aula Bappedalitbang, Jumat (28/07/2023).

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Gumas, Walman Tristianto didampingi oleh anggota Bawaslu Kabupaten Gumas Katriana, narasumber M. Setiawan Kepala Bidang Penilaian Kinerja, Aparatur, Pembinaan dan Informasi dari BKPSDM dan Emi Juniati, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik  dari DISKOMINFOSATIK serta 36 anggota Panwaslu kecamatan, 12  kepala sekretariat kecamatan dan 10  jajaran Bawaslu Kabupaten Gumas serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya sebelum membuka secara resmi kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Gumas Walman Tristianto, menyampaikan “Rapat koordinasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan Pemilu Tahun 2024,  menyamakan persepsi jajaran Panwaslu kecamatan terkait tugas, wewenang dan kewajiban dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan demi suksesnya Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Gunung Mas”, ucapnya.

Pada sesi pertama narasumber dari BKPSDM Kabupaten Gumas M. Setiawan dengan topik yang diangkat  NETRALITAS ASN DALAM PEMILIHAN UMUM menjelaskan PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat, dan/atau memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk

Dilanjutkan dengan sesi kedua narasumber dari DISKOMINFOSATIK Emi Juniati, dengan topik yang diangkat KOMPETENSI DAN INTEGRITAS APARATUR PENGAWAS PEMILU MERUPAKAN JAMINAN UTAMA TERHADAP KEBERHASILAN PEMILU, menjelaskan berdasarkan UU no 7  Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 105,106,107 menjelaskan tentang tugas, kewenangan dan kewajiban Panwaslu kecamatan, dalam rangka melaksanakan 3 (tiga) hal tersebut jajaran Panwaslu kecamatan harus memiliki kompetensi dan integritas.  Peningkatan kompetensi  aparatur pengawas Pemilu dapat dilakukan dengan program pendidikan dan pelatihan yang telah ditetapkan, selain mengikuti pendidikan dan pelatihan aparatur pengawas Pemilu dalam meningkatkan pengetahuan dapat melalui literasi dengan banyak membaca regulasi yang ada dalam rangka pelaksanaan tugas.  Integritas harus di miliki oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemilih untuk bisa mewujudkan keberhasilhan penyelenggaraan pemilu .

Narasumber juga menambahkan dari jajaran Bawaslu kabupaten dan  Panwaslu kecamatan, apabila ada kegiatan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu 2024 baik berupa rapat, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan  atau kegiatan lainnya, silahkan bersurat dan berkoordinasi ke Diskominfosantik, karena Diskominforsantik siap mendukung dan memfasilitasi pemberitaan supaya kegiatan yang dilaksanakan dapat diterbitkan di media yang dimiliki Pemkab, dengan demikian diharapkan masyarakat Gumas bisa mengetahui berbagai informasi dan kegiatan dengan lebih mudah

× Lapor Pak Bupati !