Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunung Mas Yulius, membuka kegiatan Advokasi Pokjanal Posyandu Kabupaten Gunung Mas Tahun 2023 yang dilaksanakan di Aula Hotel Zefanya Kuala Kurun, Senin (28/08/2023)
Kegiatan Advokasi Pokjanal Posyandu Kabupaten Gunung Mas Tahun 2023 ini dihadiri oleh Camat, Narasumber, peserta Kegiatan Advokasi Pokjanal Posyandu Kabupaten Gunung Mas Tahun 2023, serta tamu undangan lainnya
Dalam sambutannya Wakil Bupati Gumas menyampaikan ”Saya memberikan apresiasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atas pelaksanaan kegiatan Advokasi Pokjainal Posyandu ini yang sifatnya mengarah untuk memperkuat peran dan fungsi serta koordinasi antara kelompok kerja operasional Posyandu dalam kaitannya dengan pembinaan dan pengembangan Posyandu di Kabupaten Gunung Mas Tahun 2023.” Ujarnya
Berdasarkan Surat Edaran Mendagri dan Otonomi Daerah Nomor 411.3/1116/SJ Tahun 2021 tertanggal 13 Juni 2021 tentang Pedoman umum revitalisasi Posyandu yang meminta diaktifkan kembali Pokjanal Posyandu di semua tingkatan administrasi pemerintahan, melalui kegiatan Advokasi Pokjanal Posyandu Kabupaten yang bertujuan khusus yaitu meningkatkan kemampuan bagi kader Posyandu dalam melaksanakan tugas penggerakan dan pemberdayaan masyarakat serta mampu mengimplementasikan peran dan fungsi sebagai kader Posyandu.
Posyandu dalam rangka meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan masyarakat, berbagai upaya dilakukan dengan memanfaatkan potensi dan sumberdaya yang ada termasuk yang ada di masyarakat, Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) diantaranya adalah Posyandu, dimana Posyandu merupakan salah satu UKBM yang penting di masyarakat.
“Posyandu menyelenggarakan minimal 5 program prioritas yaitu kesehatan ibu dan anak, keluarga, berencana, perbaikan gizi, imunisasi dan penanggulangan diare saya berharap melalui pertemuan ini segala permasalahan dan kendala yang ada baik di kabupaten, kecamatan maupun tingkat desa dan kelurahan dapat terpecahkan Bersama sehingga posyandu yang berada di Kabupaten Gunung Mas ini dapat lebih meningkatkan fungsi dan kinerjanya” tutupnya.
Di kesempatan yang sama dalam laporan Ketua Panitia Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunung Mas menyampaikan “Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan bagi kader Posyandu dalam melaksanakan tugas penggerakan dan pemberdayaan masyarakat serta mampu mengimplementasikan peran dan fungsi sebagai kader Posyandu dan meningkatkan keterampilan kader dalam hal komunikasi, advokasi, negoisasi kader pemerintah kelurahan/kecamatan dan stakeholder juga mampu mengelola pengintegrasian posyandu holistic (HI). Peserta kegiatan Advokasi Pokjanal Posyandu Kabupaten Gunung Mas Tahun 2023 terdiri dari 50 orang peserta kader Posyandu, dari 5 kecamatan di wilayah Kabupaten Gunung Mas yaitu terdiri dari Kecamatan Miri Manasa, Kecamatan Damang Batu, Kecamatan Tewah, Kecamatan Mihing Raya, dan Kecamatan Sepang “ ucapnya dalam laporan.