Gunungmaskab.go.id – Kuala Kurun – Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bersama dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gumas, Puskesmas Tewang Pajangan, dan perangkat desa setempat melaksanakan kegiatan lepas pasung pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang bertempat di Desa Tewang Pajangan Kecamatan Kurun, Sabtu (16/09/2023).
Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Gumas, dr. Waltiana mengatakan pada kegiatan tersebut pasien ODGJ langsung dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
“Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan Permenkes Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Pemasungan pada Orang Dengan Gangguan Jiwa, adapun tujuan kegiatan ini dilaksanakan adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan memberikan perlindungan serta penjaminan kesehatan terhadap ODGJ,” jelasnya.
“ODGJ harus mendapatkan perlakuan yang sama seperti kita yang sehat, dari segi fisik dia sehat namun dari segi kejiwaan dia sakit, maka tugas kita bersamalah membantu dia untuk sehat,” tambahnya.
Waltiana menegaskan bahwa pemasungan tidak dibenarkan karena melanggar Undang-Undang dan hak asasi manusia. Jadi bila ada keluarga, tetangga atau siapapun disekitar kita yang menderita ODGJ segera laporkan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk diobati.
“Di RSUD Kuala Kurun sudah ada dokter spesialis jiwa dan disetiap puskesmas ada pengelola kesehatan jiwa, obat-obatan pun cukup lengkap dan kami siap membantu dan mengobati,” tutupnya.