Pemkab Gunung Mas bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gunung Mas mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Indikasi Program dan Peraturan Zonasi serta Analisis Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan di Kabupaten Gunung Mas yang dilakukan secara tatap muka dan teleconference melalui aplikasi zoom meeting yang dilaksanakan di Hotel Insevas, Selasa (10/10/2023).

Turut hadir perwakilan dari Bupati Gunung Mas dan sekaligus membuka kegiatan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Gumas Lurand, didampingi perwakilan dari Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Yudho, dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Bambang Jaya, perwakilan dari OPD terkait, Swasta/ BUMN, lalu melalui zoom meeting Kementerian/Lembaga terkait, Pemda Provinsi Kalimantan Tengah serta tamu undangan Lainnya.

Dalam sambutan Bupati Gumas yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Gumas menyampaikan “Tujuan dari kegiatan Focus Group Discussion II hari ini adalah menjaring masukan dari para stakeholder terhadap indikasi program dan peraturan zonasi RDTR Kawasan Perkotaan Rungan serta pemaparan terhadap hasil analisis rencana dan kegiatan terhadap lingkungan hidup. Berdasarkan hasil Konsultasi Publik tanggal 25 September 2023 bahwa telah disepakati tujuan penataan ruang RDTR Perkotaan Rungan adalah wilayah perencanaan Rungan sebagai pusat pelayanan kawasan dalam mendukung pengembangan industri pengolahan hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang berwawasan lingkungan” ucapnya.

Lanjutnya “Dengan telah ditetapkannya tujuan dalam penataan ruang RDTR Rungan, diharapkan dapat menggerakkan perekonomian wilayah, menyediakan ruang bagi pengembangan industri pengolahan hasil pertanian, perkebunan dan sumber daya alam potensial, serta terwujudnya kawasan permukiman dengan hunian yang berimbang” ujarnya.

Tambahnya “Salah satu permasalahan yang ada di Kecamatan Rungan adalah penurunan kualitas air yang terindikasi dari air yang semakin kotor dan keruh, penurunan kualitas air yang antara lain disebabkan oleh penambangan emas secara liar yang terjadi di daerah aliran sungai  sehingga mencemari keberadaan sungai. Dengan adanya penyusunan RDTR Rungan ini diharapkan dapat meminimalisir dampak kerusakan lingkungan dengan membatasi kegiatan yang dapat merusak lingkungan. Aktifitas wilayah perencanaan RDTR Rungan didominasi oleh kegiatan perumahan, dan kegiatan yang berkembang adalah perdagangan dan jasa, budidaya burung walet, PLTU, tambang, pariwisata dan pertanian, sehingga diperlukan perencanaan pemanfaatan ruang agar pembangunan lebih terencana, serta tersedianya perangkat pengendalian yang dapat mengoptimalkan investasi dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan” tutupnya.