Pemkab Gumas melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata gelar acara Harubuh Manugal di ladang Desa Upon Batu Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas, Selasa (24/10/2023).

Turut hadir dan membuka acara Harubuh Manugal Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong beserta Isteri Mimie Mariatie Jaya Samaya Monong, Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing beserta suami D.K. Mandharana, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Hansli Gonak, unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, serta masyarakat Desa Upon Batu dan tamu undangan lainnya.

Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari di Desa Upon Batu dimulai pada hari Minggu, 22 Oktober 2023 dengan agenda persiapan lalu dilanjutkan hari berikutnya Senin, 23 Oktober 2023 Penyerahan babi, ayam, beras, dan bahan lainnya, dilanjutkan dengan Pendeng Upon Binyi. Pada hari Selasa, 24 Oktober 2023 pembukaan kegiatan oleh Bupati Gunung Mas dilanjutkan dengan prosesi ritual adat manawur, mampisik ganan petak, manimang binyi, mengambil benih lalu dilanjutkan dengan pelaksanaan manugal dan prosesi hajamuk, ditutup dengan poto bersama seluruh masyarakat dan tamu undangan.

Dalam sambutannya Bupati Gumas menyampaikan “Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kegiatan Harubuh Manugal ini merupakan event yang dilaksanakan pertama kali oleh Kabupaten Gunung Mas melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dalam pandangan saya, kegiatan Harubuh Manugal sangat positif dan masuk kepada kebudayaan daerah, saya juga mengharapkan masyarakat Kabupaten Gunung Mas dapat melestarikan dan meneruskan kegiatan Harubuh Manugal menjadi event tahunan,” ucapnya.

Dirinya juga mengharapkan agar masyarakat Kabupaten Gunung Mas bisa menjaga dan melestarikan tradisi suku dayak ini, yang merupakan cerminan kehidupan suku dayak yang harmonis, rukun dan saling membantu serta bergotong royong dalam bekerja.

Dikesempatan yang sama dalam laporan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menyampaikan “Harubuh Manugal ini merupakan salah satu implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kearifan Lokal dan Kebudayaan Daerah, dimana pada pasal 28 mengatur terkait kegiatan berladang atau malan manana, sebagai bentuk dari Harubuh Manugal yang pengertiannya adalah malan/berladang serta membuka lahan dan menanam padi dengan cara handep hapakat saling membantu dan bergotong royong, serta untuk membuktikan bahwa masyarakat bisa bersama- sama dan bersatu untuk satu tujuan,” ucapnya.

Lanjutnya ”Tujuan dilaksanakan kegiatan ini meningkatkan kerja sama dan kebersamaan pemerintah daerah dengan masyarakat desa dalam rangka melestarikan adat budaya dan tradisi serta menumbuh rasa kekeluargaan, melestarikan adat tradisional masyarakat dayak Kalimantan Tengah khususnya Kabupaten Gunung Mas, sebagai sarana promosi budaya dan pariwisata kabupaten/kota di Kalimantan Tengah, meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan ke Kabupaten Gunung Mas, serta untuk meningkatkan kesejahteraan penghasilan melalui bercocok tanam,” tutupnya.

× Lapor Pak Bupati !