Gunungmaskab.go.id – Kuala Kurun – Bupati Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong menghadiri kegiatan Rapat Paripurna Ke-6 Tahun Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023  yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gumas, Senin (14/11/2023).

Jaya mengatakan agendanya pada kegiatan tersebut adalah Penyampaian Pidato Pengantar Nota Keuangan Dan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Air Minum Kabupaten Gunung Mas.

“Salah satu bagian penting dari Belanja Negara  adalah Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Secara umum total TKDD tahun 2024 adalah sebesar Rp857.59 triliun, ini mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2023 yang lalu yaitu sebesar Rp814.72 triliun, atau naik Rp42.87 triliun. Hal ini secara otomatis juga berdampak bagi besaran Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat yang diterima oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan TKDD tahun 2024, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat kepada Kabupaten Gunung Mas adalah sebesar Rp1.104.404.155.000,00,” ucapnya.

Dirinya menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2024 berupa Pendapatan Daerah berjumlah Rp1.244.888.585.775,00, belanja  berjumlah Rp1.370.386.346.078,00, Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp136.656.760.303,00, Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp11.159.000.000,00, Sehingga terdapat Pembiayaan Netto berjumlah Rp125.497.760.303,00.

“Pada kesempatan ini juga Pemerintah Kabupaten Gunung juga mengajukan 1 buah Raperda yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Air Minum Kabupaten Gunung Mas. Adapun hal-hal yang melatarbelakangi pengajuan 1 buah Rancangan Peraturan Daerah dimaksud adalah dalam rangka menindaklanjuti amanat Peraturan Perundang-undangan  sehingga Perda ini nantinya menjadi payung hukum dan dasar bertindak bagi Pemerintah Daerah, Materi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Air Minum Kabupaten Gunung Mas adalah untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas layanan maka dipandang perlu menambah Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas berupa Aset, untuk menunjang serta mendukung pelayanan kepada masyarakat” tutupnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota DPRD Gumas, unsur Forkopimda atau yang mewakili, Sekda Gumas, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah atau yang mewakili, Kepala Instansi Vertikal, dan tamu undangan lainnya.