MMCGumas – Kuala Kurun – Sekretaris Daerah (Sekda) Gunung Mas (Gumas), Richard, didampingi Plt. Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Novera Petrus Jaya, yang mana pada kesempatan tersebut mewakili Plt. Kepala BKPSDM, Kristening, menghadiri sekaligus membuka kegiatan Pendampingan Tenaga Non ASN tentang Ketentuan dan Persyaratan Seleksi Pengadaan CASN Tahun 2024 di Lingkungan Pemkab Gumas, bertempat di GPU Damang Batu, Selasa (20/08/2024).

“Kami mewakili Pemkab Gumas mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BKPSDM Kab. Gumas karena sudah mengadakan kegiatan ini yang mana kita berharap nantinya kegiatan ini dapat memberikan pencerahan, ilmu dan wawasan kepada seluruh peserta sehingga nantinya dapat menjadi ASN di Lingkup Pemkab Gumas,” ucap Richard.

Dirinya juga berharap semua tenaga kontrak yang ada di Kab. Gumas bisa menjadi ASN entah itu PPPK (P3K) ataupun Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mana hanya bisa dipilih salah satunya.

“Pengadaan pegawai ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 66 yaitu mengenai bahwa Non ASN atau Nama Lainnya Wajib Menyelesaikan Penataannya Paling Lambat Desember 2024. Hal ini merupakan salah satu amanah yang memang harus kita laksanakan supaya nantinya tenaga kontrak di Lingkup Pemkab Gumas bisa dinaikkan statusnya secara bertahap menjadi P3K atau PNS,” jelasnya.

Richard menerangkan bahwa dengan Undang-Undang tersebut, Kab. Gumas berusaha dengan maksimal dengan mengusulkan formasi dan kebutuhan ASN dari tahun-ketahun, yang mana pada tahun ini rinciannya adalah CPNS tenaga kesehatan 67 formasi, tenaga teknis 314 formasi, P3K tenaga kesehatan 158 formasi, tenaga teknis 735 formasi dan tenaga guru 226 formasi.

“Ini merupakan sebuah kesempatan untuk rekan-rekan sekalian untuk bisa mempersiapkan diri mengikuti seleksi P3K atau CPNS, yang mana CPNS pada hari senin tanggal 19 Agustus 2024 kemarin sudah diumumkan dan dapat dilihat pada website BKPSDM Kab. Gumas,” tambahnya.

“Semoga kegiatan ini dapat memberikan bekal kepada bapak/ibu sekalian untuk bisa mengikuti tahapan-tahapan selanjutnya, karena saya memang meminta kepada BKPSDM untuk melakukan pendampingan dan sosialisasi supaya bapak/ibu dapat memahami bagaimana prosesnya kedepan,” tandasnya.

× Lapor Pak Bupati !