MMCGumas – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas), melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) Kab. Gumas, menggelar kegiatan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gunung Mas 2025-2030, kegiatan dilaksanakan di Aula Lantai I Kantor Bupati Gumas, Rabu (02/10/2024).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten III Setda Gumas, Letus Guntur, dengan dihadiri Plt. Asisten II Setda Gumas, Kepala Perangkat Daerah atau yang mewakili, Pejabat Eselon III dan IV.
Dalam sambutannya, Letus Guntur menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan kebijakan, rencana dan program yang berpotensi menimbulkan dampak atau risiko lingkungan hidup.
Dirinya menjelaskan dalam upaya mengidentifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan terkait dengan kebijakan rencana program dalam RPJMD Kab. Gumas, perlu dibangun komitmen dan keterlibatan semua stakeholder.
“Ya, tentunya agar dapat melahirkan kajian yang berkualitas yang dapat diimplementasikan ke dalam program dan kegiatan. Diharapkan semua Stakeholder berperan aktif dengan mengikuti setiap proses penyusunannya,” jelasnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Kepala DLHKP Kab. Gumas, Rody Aristo, mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah atau kebijakan, rencana dan program.
“Tujuan pelaksanaan kegiatan konsultasi publik I KLHS RPJMD ini bertujuan untuk melakukan identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan, dengan sasaran para pemangku kepentingan,” tandasnya.