Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Gelar Kegiatan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, di Aula Lasang Liu Turus Kapakat Kecamatan Sepang, Sepang Simin, Selasa 22 Oktober 2024.


Kepala DPMPTSP Kabupaten Gunung Mas , Harpaseno, ST, melalui sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris Camat Sepang, Usada Sonon, S.Pt, mengatakan kegiatan sosialisasi ini penting untuk memberikan informasi kepada pelaku usaha tentang aplikasi OSS-RBA untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan Legalitas bagi pelaku usaha untuk menjalankan usahanya terutama untuk pelaku usaha kecil dan menengah dan sebagai syarat proses perizinan selanjutnya untuk usaha besar sesuai dengan kategori resiko usaha. Nomor Induk Berusaha (NIB) diterbitkan oleh lembaga OSS secara online


“Melalui aplikasi OSS memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam mengajukan proses perizinan berusaha secara mandiri oleh pelaku usaha,” katanya.


Selain itu, Dirinya mengatakan bahwa manfaat memiliki NIB selain sebagai legalitas usaha, mendapatkan dokumen lain seperti NPWP dan Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), mendapatkan akses kepabeanan (NIB sebagai Angka Pengenal Importir), mendapatkan jaminan sosial, mendapatkan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (LBPH-PUMK) secara gratis, data pelaku usaha terintegrasi dan terekam oleh K/L Pusat dan daerah sehingga dapat memperoleh program pembinaan, subsidi atau pelatihan atau bantuan lainnya, mendapatkan keunggulan kompetitif yaitu NIB sebagai persyaratan untuk bersaing dengan pelaku usaha lainnya dalam tender atau kesempatan bisnis, mempermudah akses kredit usaha Rakyat (KUR).


“Apabila bapak/ibu setelah mengikuti sosialisasi ini masih terkendala dalam melakukan pengisian mandiri untuk memperoleh NIB pada aplikasi OSS-RBA maka pihak kami Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu siap melakukan pendampingan tanpa dipungut biaya,” tambahnya.


Ia berharap dengan dilaksanakannya Sosialisasi Perijinan Berusaha Berbasis Risiko dapat memberikan manfaat kepada masyarakat pelaku usaha sehingga dapat berinvestasi dengan aman dan memanfaatkan fasilitas layanan perizinan yang telah dicanangkan.


“Semoga pelaku usaha berperan aktif dalam mengurus perizinannya dan memenuhi kewajiban berusahanya sehingga melalui meningkatnya pengurusan atau meningkatnya pertumbuhan terbitnya NIB berkontribusi mendorong pertumbuhan ekonomi dan realisasi investasi bisa tercapai sesuai dengan yang ditargetkan” pesan Kepala Dinas Harpaseno menutup sambutan.


“Semoga pelaku usaha berperan aktif dalam mengurus perizinannya dan memenuhi kewajiban berusahanya sehingga melalui meningkatnya pengurusan atau meningkatnya pertumbuhan terbitnya NIB berkontribusi mendorong pertumbuhan ekonomi dan realisasi investasi bisa tercapai sesuai dengan yang ditargetkan” tutupnya.

× Lapor Pak Bupati !