Pemkab Gumas Peroleh Predikat Zona Hijau dalam Kepatuhan Pelayanan Publik

MMCGumas – Kuala Kurun – Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas (Gumas), Herson B. Aden, menghadiri kegiatan Selebrasi Penyerahan Hasil Survei Kepatuhan Pelayanan Publik di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2024, bertempat di Aula Jayang Tingang Lt. II Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (13/12/2024).

Pada kesempatan tersebut, Pemkab Gumas meraih Predikat Zona Hijau dengan Kualitas Tinggi.

Plh. Asisten Pemkesra Setda Prov. Kalteng, Maskur, yang mewakili Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran, mengatakan bahwa dirinya berterimakasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras seluruh jajaran Ombudsman RI perwakilan Prov. Kalteng, sehingga penilaian kepatuhan pelayanan publik di Bumi Tambun Bungai tahun 2024 dapat diselesaikan dengan baik.

“Alhamdulillah, Pemprov Kalteng berhasil meraih Predikat Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi, dengan nilai 90,50, lebih baik dibanding hasil penilaian kepatuhan tahun 2023 yang di angka 86,6,” ucapnya

“Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah juga meningkat. Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Barat mampu mendapatkan Predikat Zona Hijau dengan Kualitas Tertinggi,” lanjutnya.

Kemudian, ada 9 Kabupaten memperoleh Predikat Zona Hijau Kualitas Tinggi, yakni Kabupaten Gunung Mas, Kapuas, Kotawaringin Timur, Pulang Pisau, Sukamara, Lamandau, Barito Utara, Katingan, dan Seruyan. Dan, hanya tinggal 3 Kabupaten dengan Predikat Zona Kuning Kualitas Sedang, yaitu Murung Raya, Barito Selatan, dan Barito Timur.

“Capaian baik tersebut tentunya mencerminkan tekad dan komitmen kita bersama, untuk terus meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan publik di Bumi Tambun Bungai,” ungkapnya.

Maskur juga mengajak seluruh jajaran Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta instansi vertikal, dengan pendampingan Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, untuk terus berkolaborasi bersama memajukan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Kalteng.

Pada kesempatan yang sama, Pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat, menjelaskan bahwa pelayanan publik harus menyelenggarakan pelayanan prima atau service excelent, tidak merugikan pihak-pihak lainnya, bermanfaat untuk kebaikan dan inklusif masuk ke semua daerah 3 T, termasuk ke semua lapisan teman-teman disabilitas.

“Diharapkan kita bisa mewujudkan kesejahteraan dan kecerdasan bangsa. Dengan itu untuk pengawasan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 dan untuk pelayanan publik itu sendiri Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,” ucapnya.

Kegiatan tersebut dihadiri Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan,  Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalteng, Pj. Bupati/Pj. Wali Kota, Kepala Instansi Vertikal, Kepala OPD Provinsi, Kabupaten/ Kota serta Unsur Forkopimda Kabupaten/Kota se-Kalteng.

× Lapor Pak Bupati !