MMCGumas – Kuala Kurun – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengikrarkan Sumpah Janji Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bertempat di Kantor Diskominfosantik Gumas, Senin (30/09/2024).
Sumpah janji netralitas diikuti oleh seluruh pegawai Diskominfosantik, yang dipimpin oleh Kepala Diskominfosantik Kab. Gumas, Ruby Haris.
Dalam arahannya, Ruby Haris mengatakan seluruh ASN baik itu PNS atau PPPK yang sudah mengucapkan sumpah janji netralitas agar dapat menjaga netralitasnya dan tidak memihak atau mendukung salah satu paslon.
Ia berharap ASN tidak berpihak kepada salah satu paslon, dan seluruh ASN Diskominfosantik selalu bijak dalam melakukan aktivitasnya selama proses Pilkada berlangsung.
Netralitas seorang ASN /PNS dalam segala bentuk kegiatan pemilihan sebenarnya sudah menjadi keharusan. Ada 2 pokok aturan perundang-undangan yang mendasarinya, yaitu pada pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara secara jelas disebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
“Ya, saya ingin kita semua dapat menjaga nama baik ASN dan selalu berhati-hati serta tidak terjebak dalam pengaruh apapun selama proses pilkada berlangsung,” tandasnya.
MMCGumas – Kuala Kurun – Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Champili, mewakili Penjabat (Pj) Bupati Gumas, Herson B. Aden, menghadiri sekaligus membuka kegiatan Workshop Pemanfaatan Data P3KE dan Persiapan Penyusunan Dokumen RPKD Tahun 2025-2029, bertempat di Aula Bapperida Gumas, Rabu (02/10/2024).
“Sebagaimana yang kita ketahui bersama, kemiskinan merupakan masalah multidimensi. Kemiskinan itu sendiri dapat disebabkan oleh beberapa hal yaitu kondisi alamiah dan ekonomi, kondisi struktural dan sosial, kondisi kultural (budaya), pembangunan yang tidak merata, kurangnya lapangan pekerjaan, langkanya sumber daya alam, dan kondisi penyebab lainnya.” ucap Champili.
“Berdasarkan hal tersebut, tentunya kita tidak dapat berdiam diri. Upaya hadirnya pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan sangat penting kita lakukan. Secara khusus untuk Kab. Gumas hadirnya pemerintah yaitu agar terwujudnya masyarakat yang sejahtera dan mampu dalam memenuhi kehidupannya sehari-hari,” imbuhnya.
Dirinya mengakui bahwa upaya dalam menanggulangi kemiskinan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Karena seperti yang disampaikan sebelumnya bahwa penyebab kemiskinan itu multidimensi. Sehingga perlu upaya yang terstruktur dan terencana dalam melaksanakan penanggulangan kemiskinan.
“Upaya terstruktur yang terencana ini perlu kita susun bersama dalam wadah dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD). Dokumen RPKD merupakan lima tahunan dan selalu dievaluasi secara tahunan. Evaluasi ini penting dilakukan untuk mengetahui kendala permasalahan serta sampai sejauh mana target output dan outcome dapat dicapai,” terangnya.
Dia berpesan peran perangkat daerah yang tergabung dalam Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) harus lebih optimal dalam mengharmonisasi program kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan. Sehingga secara bertahap dapat menurunkan angka kemiskinan di Kab. Gumas sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
“Pada kegiatan yang kita laksanakan sekarang, secara khusus untuk penyusunan dokumen RPKD agar memperhatikan strategi penanggulangan kemiskinan yang telah diamanatkan untuk kita. Yaitu sesuai dengan pasal 17 dalam Permendagri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Bahwa ada 4 strategi yang perlu kita terapkan yaitu pengurangan beban pengeluaran masyarakat miskin, peningkatan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin, pengembangan dan menjamin keberlanjutan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta sinergi kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan,” jelasnya.
“Kegiatan yang dilaksanakan agar diikuti dengan baik oleh seluruh peserta yang hadir. Serta dengan pendampingan narasumber dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dapat membantu Pemkab Gumas dalam memanfaatkan Data P3KE serta Persiapan Penyusunan Dokumen RPKD Kabupaten Gunung Mas untuk tahun 2025-2029,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bapperida Kab. Gumas, Yantrio Aulia, mengatakan tujuan kegiatan tersebut adalah untuk melaksanakan koordinasi dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan daerah Kab. Gumas dalam penerapan strategi perencanaan percepatan penanggulangan kemiskinan di Kab. Gumas.
“Tujuan lain yaitu untuk meningkatkan akselerasi dan koordinasi lintas kelembagaan dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan daerah Kab. Gumas melalui pemanfaatan data P3KE dan merancang penyusunan dokumen RPKD untuk 5 tahun kedepan terkait dengan Kemiskinan,” tutupnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah terkait atau yang mewakili, Kepala BPS Kab. Gumas atau yang mewakili, Narasumber dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan tamu undangan lainnya.
MMCGumas – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah menggelar Sosialisasi Business Matching berbasis E – Katalog bagi pelaku Usaha Micro Kecil Menengah (UMKM) di Kab. Gumas. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Distranakerkopukm Gumas, Senin (30/09/2024).
Kepala Distranakerkopukm yang diwakili Sekretaris Distranakerkopukm, Hulnan, membuka kegiatan secara langsung dengan dihadiri sejumlah ASN lingkup Pemkab Gumas dan sejumlah pelaku usaha mikro di Kuala Kurun.
Dalam sambutannya, Hulnan menyampaikan bahwa Bussines Matching E – Katalog sangat diperlukan bagi pelaku usaha di Gumas, dimana UMKM memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian dan kehidupan masyarakat. UMKM tidak hanya memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan melestarikan budaya.
“Saya harap seluruh pelaku usaha yang hadir pada kegiatan ini agar benar-benar mengikuti materi pembelajaran Business Matching berbasis E – Katalog, sehingga nantinya dapat mengembangkan usahanya dan meningkatkan perekonomian bagi masyarakat gumas,” ucapnya.
Menurut Hulnan, Business Matching tersebut menjadi wadah yang efektif bagi para pelaku usaha untuk mempertemukan penjual dan pembeli secara online serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Dirinya juga berpesan agar semua pelaku usaha dapat berpartisipasi aktif dari berbagai UMKM dan UKM
“Dengan adanya E – Katalog, pelaku usaha dapat menampilkan produk-produk mereka secara digital dan akan memudahkan proses transaksi dan promosi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan Usaha Kecil, Rediyanto, mengatakan bahwa pelaku usaha di Kab. Gumas masih kurang menggunakan E- Katalog.
“Ya, oleh sebab itu Distranakerkopukm Kab. Gumas mengadakan sosialisasi Business Matching berbasis E – Katalog dengan tujuan tujuan utamanya adalah untuk mempermudah proses transaksi bisnis dan meningkatkan efisiensi pasar,” jelasnya.
Menurut Rediyanto E – Katalog memungkinkan para pelaku usaha untuk menjangkau pasar yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri.
“Kami berharap semua pelaku UMKM di Kab. Gumas dapat bertransformasi ke E- Katalog agar dapat mempermudah penjualan dan jangkauan yang lebih luas,” tandasnya.
MMCGumas – Kuala Kurun – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), melaksanakan kegiatan Pertemuan Forum Data Gender dan Anak tingkat Kab. Gumas. Kegiatan dilaksanakan di Aula Bapperida, Jumat (27/09/2024).
Dalam sambutan Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas Richard, yang dibacakan Kepala Bapperida Gumas Yantrio Aulia, menyampaikan tujuan kegiatan tersebut yakni untuk menyamakan persepsi dan komitmen bidang pembangunan pemberdayaan dan perlindungan anak, khususnya bidang data/informasi gender dan anak.
Lalu, Yantrio katakan kegiatan tersebut juga untuk meningkatkan koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, meningkatkan pemahaman dan kemampuan sumber daya manusia bidang data/informasi gender dan anak.
“Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, diharapkan terbentuk suatu jejaring dan komunikasi antar perangkat daerah dan lintas sektoral, sehingga tersedia data yang berkualitas yang dapat dipergunakan sebagai acuan, dalam merencanakan dan menentukan arah pembangunan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, di Gumas,” ujarnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Kepala DP2KBP3A Gumas, dr. Rina Sari menyampaikan dalam laporannya yaitu untuk mengefektifkan penyelenggaraan sistem data gender dan anak di kewenangan Kab. Gumas, DP2KBP3A Kab. Gumas mempunyai peranan diantaranya membantu unit – unit pengelola data diseluruh perangkat daerah di Kab. Gumas dalam penyelenggaraan data gender dan anak.
“Memfasilitasi dan memberikan bimbingan teknis dalam mengembangkan sistem data gender dan anak diseluruh perangkat daerah di Kab. Gumas, mendokumentasikan, memperbaharui, menyajikan data terpilah kedalam publikasi secara rutin, melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan sistem data gender dan anak di seluruh perangkat daerah di Kab. Gumas, membentuk forum Sebagai wadah komunikasi antar OPD dan lintas sektoral dalam penyediaan data terpilah gender dan anak,” jelasnya.
“Kemudian membangun jejaring antara OPD untuk memperlancar ketersediaan data terpilah dan informasi yang diperlukan, memperkuat dasar hukum sebagai acuan bagi penyusun kebijakan terkait dengan program kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan,” tutupnya.
MMCGumas – Kuala Kurun – Dalam upaya meningkatkan sistem pengendalian intern laporan barang milik daerah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Tahun 2024, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gumas menggelar kegiatan Rekonsiliasi Data Barang Milik Daerah Triwulan III Tahun 2024, di Ballroom Aurila Hotel Palangkaraya, Jumat (26/09/2024).
Turut hadir Staf Ahli Bupati Gumas, seluruh Asisten pada Sekretariat Daerah Gumas, seluruh Kepala Perangkat Daerah, Sekretaris Perangkat Daerah, Pejabat yang menangani pengelolaan barang milik daerah pada masing-masing perangkat daerah di lingkup Pemkab Gumas.
Dalam Sambutan dan arahannya, Penjabat (Pj) Bupati Gumas Herson B. Aden menyampaikan, bahwa dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara Pasal 31, bahwa pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan berupa laporan realisasi APBD, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 6 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
Dirinya berpesan agar semua peserta terutama para Kepala Perangkat Daerah selaku pengguna barang, sekretaris, para pejabat yang menangani pengelolaan barang, para pengurus barang dan pembantu pengurus barang, dapat lebih memahami tugas tanggung jawab serta kewenangannya dalam tata kelola barang milik daerah pada perangkat daerah masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk ini saya minta agar kegiatan ini diikuti dengan sungguh-sungguh sampai selesai,” ujarnya.
“Kepada Kepala Perangkat Daerah selaku pengguna anggaran sekaligus pengguna barang selalu mengontrol mekanisme kerja di perangkat daerah masing-masing, karena selama ini sering dikeluhkan oleh satuan pengelola barang OPD bahwa data yang diperlukan untuk input data seperti data kontrak maupun data pembelian barang sulit diperoleh baik dari PPTK maupun bendahara pengeluaran, sehingga menyebabkan terlambatnya penyampaian laporan, baik barang persediaan maupun barang inventaris,” pesannya.
Herson jelaskan, perangkat daerah yang ada menerima hibah baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun dari swasta, agar berkoordinasi dengan BKAD dalam melakukan pencatatan serta menyampaikan laporan kepada Bupati Gumas melalui Sekda Kab. Gumas.
Lalu sambung Herson, kepada Kepala BKAD Kab. Gumas agar segera mengkoordinir penyusunan laporan keuangan Pemkab Gumas Tahun 2024, sehingga mampu menyajikan laporan keuangan yang andal dan dapat disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah secara tepat waktu.
Sementara itu, Kepala BKAD Gumas Hardeman, dalam laporannya mengatakan maksud penyelenggaraan kegiatan tersebut adalah sebagai upaya dalam mewujudkan pengelolaan barang milik daerah pada seluruh perangkat daerah di lingkup Pemkab Gumas yang lebih optimal secara fungsional, transparan, tertib, efektif, efisien, dan akuntabel, baik secara administratif, hukum, maupun fisik.
“Tujuan penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk membangun komitmen seluruh perangkat daerah di lingkup Pemkab Gumas untuk mendukung kebijakan Pemkab Gumas dalam menjalankan pengelolaan barang yang bersinergi dengan pengelolaan keuangan berbasis akrual.