Pengumuman Seleksi CPNS Kabupaten Gunung Mas Tahun 2018

Pengumuman Seleksi CPNS Kabupaten Gunung Mas Tahun 2018

Pengumuman Seleksi CPNS Kabupaten Gunung Mas Tahun 2018

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 388 Tahun 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2018 tanggal 30 Agustus 2018, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas akan melaksanakan seleksi penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2018 dengan jumlah formasi sebanyak 148 yang terdiri :

5 orang Formasi Khusus Eks Tenaga Honor / K-2.
81 Orang Tenaga Guru
61 Orang Tenaga Kesehatan
1 Orang Disabilitas

Untuk lebih jelasnya silahkan unduh/download pengumuman di bawah ini:

Pengumuman Seleksi CPNS Kabupaten Gunung Mas Tahun 2018

Info: http://bkppd.gunungmaskab.go.id/

INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNG MAS TAHUN 2018

INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNG MAS TAHUN 2018

Gunung Mas – Dalam kerangka pembangunan Good governance, kebijakan umum pemerintah adalah ingin menjalankan pemerintahan yang berorientasi pada hasil (result oriented government). Orientasi pada input, terutama uang, seperti yang dilakukan selama ini, hendak ditinggalkan. Pemerintahan yang berorientasi pada hasil pertama-tama akan fokus pada kemaslahatan bagi masyarakat, berupa upaya untuk menghasilkan output dan outcome yang sesuai dengan kebutuhan rnasyarakat. Output merupakan hasil langsung dari program-program atau kegiatan yang dijalankan pemerintah dan dapat berwujud sarana, barang, dan jasa pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan outcome adalah berfungsinya sarana, barang dan jasa tersebut sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat. Output dan outcome inilah yang selayaknya dipandang sebagai kinerja, bukan untuk menyerap anggaran seperti persepsi yang ada sarana ini. (more…)

TUJUAN DAN SASARAN

TUJUAN DAN SASARAN

TUJUAN DAN SASARAN

 

TUJUAN DAN SASARAN

 Tujuan dan Sasaran dari setiap misi adalah :

  1. Meningkatakan kualitas, relevansi dan akses perangkat pendidikan dan layanan kesehatan.

 Tujuan      :   Meningkatkan aksesibilitas dan mutu pendidikan serta derajat kesehatan masyarakat untuk menghasilkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing

Sasaran :   1. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan layanan pendidikan

  1. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
  2. Meningkatkan pemberdayaan dan daya saing ekonomi rakyat

Tujuan 1   :   Meningkatkan daya beli masyarakat melalui pengembangan pertanian dan perkebunan serta UMKM

Sasaran :   1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah

  1. Meningkatnya pendapatan masyarakat

Tujuan 2   :   Mewujudkan kemandirian masyarakat dalam berwirausaha

Sasaran :   1. Meningkatkan daya saing daerah dibidang pertanian, perkebunan, UMKM

  1. Meningkatnya kuantitas dan kualitas produksi pertanian, perkebunan dan UMKM
  2. Melanjutkan dan memantapkan pembangunan infrastruktur dasar pembuka isolasi daerah secara adil dan proporsional

 Tujuan 1   :   Meningkatkan infrastruktur dasar yang sudah dibangun.

Sasaran    :   1. Meningkatkan kapasitas dan kualitas infrastruktur jalan

  1. Meningkatkan infrastruktur pengairan dalam upaya penyedian air baku

Tujuan 2   :   Mewujudkan pembangunan infrastruktur jalan darat ke desa.

Sasaran    :   Meningkatkan kuantitas jalan desa dan antar desa.

 

  1. Meningkatkan layanan pemerintahan secara lebih berkualitas, cepat, trasparan dan akuntabel, pada semua tingkat pemerintahan.

 Tujuan      :   Terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang profesional, bersih, dan akuntabel

Sasaran    :   1. Meningkatnya kinerja dan disiplin aparatur yang berbasis kinerja dan kompetensi

  1. Terwujudnya kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan yang efektif dan efisien
  2. Meningkatnya sarana dan prasarana pemerintahan
  3. Meningkatnya pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel
  4. Meningkatnya pelayanan publik di seluruh jenjang pelayanan pemerintah
  5. Meningkatnya perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan dengan memberikan ruang untuk partipasi masyarakat.
  6. Meningkatkan ketersediaan energi untuk rakyat

Tujuan 1   :   Meningkatkan pemanfaatan sumber energi listrik dan energi terbarukan

Sasaran    :   Meningkatkan pemenuhan kebutuhan energi listrik untuk masyarakat

Tujuan 2   :   Meningkatkan pemenuhan kebutuhan BBM bersubsidi untuk rakyat

Sasaran    :   Meningkatkan pasokan dan distribusi BBM sampai ke pelosok/pedesaan

  1. Meningkatkan penyediaan lapangan kerja dan kesempatan berusaha, melalui penguatan keterkaitan dan relevansi antara pengembangan perangkat pendidikan dengan investasi daerah.

 Tujuan 1   :   Menyediakaan tenaga terampilan untuk memenuhi kebutuhan lapangan pekerjaan

Sasaran    :   Meningkatnya tenaga terampil yang bersertifikat

Tujuan 2   :   Mewujudkan pendidikan yang relevan dengan kebutuhan lapangan kerja

Sasaran    :   1. Membangunan lembaga pendidikan yang relevan dengan kebutuhan lapangan kerja

  1. Meningkatkan investasi yang mendorong penciptaan lapangan kerja
  2. Meningkatkan pengendalian, pengelolaan dan pendayagunaan sumberdaya alam secara serasi, seimbangan dan lestari.

 Tujuan      :   Meningkatkan pembangunan berwawasan lingkungan dan keberlajutan berdasarkan pola tata ruang daerah

Sasaran    :   1. Meningkatnya penggunaan dan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan aturan.

  1. Meningkatnya cakupan layanan air bersih, sanitasi dan persampahan.
  2. Pengendalian sumber daya alam dan lingkungan
VISI DAN MISI

VISI DAN MISI

VISI DAN MISI

VISI

GUNUNG MAS BERSINAR Tahun 2019.

Berdaya Saing, Mandiri, Sejahtera dan Bermartabat

  • Berdaya Saing adalah ditunjukan dengan tersedianya infrastruktur dasar yang memadai untuk menunjang peningkatan daya saing ekonomi. Daya saing perekonomian dicirikan melalui penguatan industri manufaktur, penguatan pembangunan pertanian dan sumberdaya alam lainnya. Berdaya saing juga dicirikan dengan peningkatan kualitas sumberdaya manusia yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Mandiri menjadi sikap mental yang melekat pada tataran masyarakat dan tataran pemerintah. Kemandirian pada tataran masyarakat, indikator capaiannya adalah, pada kemampuan untuk mencukupi kebutuhan hidup dengan layak, yang sekaligus juga berarti peningkatan kesejahteraan. Sedangkan kemandirian pada tataran pemerintahan daerah, indikator capaiannya adalah, pada penguatan kemampuan dari sumber Pendapatan Asli Daerah, seiring semakin berkurangnya proporsi ketergantungan terhadap dukungan sumber pendanaan dari luar.
  • Sejahtera adalah kondisi masyarakat yang secara lahir batin mendapatkan rasa aman dan makmur dalam menjalani kehidupan, yang ditandai dengan meningkatkan IPM, rendahnya kemiskinan (persentase), meningkatnya indeks pemerataan (Gini Coefficient), dan berkurangnya kasus kejahatan.
  • Bermartabat dicirikan dengan berkembangnya nilai-nilai keagamaan dan adat istiadat.

 

MISI

Upaya-upaya yang akan dilakukan dalam rangka mencapai Visi Kabupaten Gunung Mas Bersinar maka disusun 7 misi sebagai berikut :

  1. Meningkatkan kualitas, relevansi dan akses perangkat pendidikan dan layanan kesehatan.
  2. Meningkatkan pemberdayaan dan daya saing ekonomi rakyat.
  3. Melanjutkan dan memantapkan pembangunan infrastruktur pembuka isolasi daerah secara adil dan proporsional.
  4. Meningkatkan layanan pemerintahan secara lebih berkualitas, cepat, transparan dan akuntabel, pada semua tingkatan pemerintahan.
  5. Meningkatkan ketersediaan energi untuk rakyat.
  6. Meningkatkan penyediaan lapangan kerja dan kesempatan berusaha, melalui penguatan keterkaitan dan relevansi antara pengembangan perangkat pendidikan dengan investasi daerah.
  7. Meningkatkan pengendalian, pengelolaan dan pendayagunaan sumber daya alam secara serasi, seimbang dan lestari

Pres Release Bidang Statistik.

SEJARAH SINGKAT PEMBENTUKAN KABUPATEN GUNUNG MAS

SEJARAH SINGKAT PEMBENTUKAN KABUPATEN GUNUNG MAS

SEJARAH SINGKAT PEMBENTUKAN KABUPATEN GUNUNG MAS

Sejarah pembentukan Kabupaten Gunung Mas merupakan bagian integral dari Pembentukan Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah.

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 21 Tahun 1958, Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah terdiri dari 3 (tiga) Kabupaten Otonom yaitu Kabupaten Dati II Kapuas, Kabupaten Dati II Barito dan Kabupaten Dati II Kotawaringin, Provinsi Kalimantan Tengah dengan Ibu Kota Pahandut berganti nama dengan Palangka Raya. Berdasarkan Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959 Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah berubah menjadi 5 (lima) Kabupaten dan Palangka Raya sebagai ibukotanya. 5 (lima) Kabupaten tersebut adalah :

  1. Kabupaten Dati II Kapuas
  2. Kabupaten Dati II Barito Utara
  3. Kabupaten Dati II Barito Selatan
  4. Kabupaten Dati II Kotawaringin Timur
  5. Kabupaten Dati II Kotawaringin Barat

 

Dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959 dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : Des. 52/12/2-206, tanggal 22 Desember 1959, ditegaskan Kabupaten Dati II Kapuas sebagai Kabupaten Otonom adalah Bagian Integral dari Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah yang pada waktu itu Kabupaten Kapuas terdiri dari beberapa kewedanaan dan salah satunya adalah kewedanaan Kahayan Hulu yang dipimpin oleh seorang Wedana. Wedana/Kepala Pemerintahan berturut – turut dijabat oleh :

  1. C.M. UNDJUNG, sejak 23 Mei 1957 s/d 25 Mei 1959
  2. R.J. MATHIAS, sejak 25 Mei 1959 s/d 2 Nopember 1959
  3. IMUR BAGAN, sejak 2 Nopember 1959 s/d 23 Maret 1960
  4. SURYADI, BA, sejak 23 Maret 1960 s/d 15 April 1961
  5. TUSSI RABAN, sebagai Pjs Wedana, sejak 15 April 1961 s/d 19 Juni 1961
  6. YAPIE PAHOE sejak 21 Nopember 1961 s/d April 1964

 

Sesuai Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor : 2/Pem.169-C-3 tanggal 15 April 1961 tentang Pembentukan Kantor Persiapan Kabupaten Administratif Kahayan Hulu, yang dijabat berturut-turut oleh :

  1. TUSSI RABAN sebagai Pjs Kepala Kantor Persiapan Kabupaten Adminstratif, tanggal 19 Juni 1961 s/d 2 Nopember 1961, dan merangkap Pjs Wedana.
  2. YAPIE PAHOE sebagai Pejabat Kepala Kantor Persiapan Kabad Kahayan Hulu, tanggal 2 Nopember s/d 26 Juni 1963, merangkap sebagai Wedana s/d 1 April 1964.
  3. WALTER CONRAAD sebagai Kepala Kantor Persiapan Kabupaten Administratif Kahayan Hulu tanggal 26 Juni 1963 s/d 1 Oktober 1964.

 

Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor : 14/Pem.186-C-2-3 tanggal 1 Oktober 1964, menetapkan Kecamatan dalam wilayah Pembentukan Kabupaten Administratif Kahayan Hulu dari 6 (enam) manjadi 7 (tujuh) Kecamatan yaitu :

  1. Kecamatan Kurun;
  2. Kecamatan Kapuas Hulu;
  3. Kecamatan Sepang;
  4. Kecamatan Tewah;
  5. Kecamatan Kahayan Hulu Utara;
  6. Kecamatan Rungan;
  7. Kecamatan Manuhing.

 

Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor : 17/Pem.1240-C-2-4 tanggal 1 Oktober 1964, status Kantor Persiapan Kabupaten Adminstratif Kahayan Hulu menjadi Kantor Pembentuk Kabupaten Kahayan Hulu, kemudian terjadi perkembangan lebih lanjut, pada tanggal 1 Mei 1965 terjadi perubahan nama dari Kabupaten Administratif Kahayan Hulu menjadi Kabupaten Administratif  Gunung Mas, yang pejabatnya berturut-turut sebagai berikut :

  1. H.S. TUMON sejak2 Juli 1965 s/d 25 Pebruari 1966
  2. DARMAWI HIUNG, sejak 25 Pebruari 1966 s/d 7 Januari 1970
  3. DARLAN AM. ATJEH, sejak 7 Januari 1970 s/d 25 Nopember 1972
  4. ELISA E. DOHONG sejak 25 Nopember 1972 s/d 8 April 1978
  5. DONIE BUON, sejak8 April 1978 s/d 15 Mei 1979
  6. GINTHER SINGAM, sejak 15 Mei 1979 s/d 28 Juli 1980

 

Berdasakan Undang – Undang Nomor5 Tahun 1974, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1979 tanggal 28 April 1979 terjadi perubahan nama Kabupaten Administratif Gunung Mas menjadi Pembantu Bupati Kapuas Wilayah Gunung Mas. Pejabat Kepala Kantor Pembantu Bupati Kapuas wilayah Gunung Mas berturut – turut dijabat oleh :

  1. Drs. TUMBAK L. DOKOH sejak 28 Juli 1980 s/d 9 Agustus 1983
  2. ALBERT S. TUNDAN sejak 9 Agustus 1985 s/d 29 Januari 1986
  3. SYAMSIAR NOOR, BA sejak 29 Januari 1986 s/d 22 Agustus 1992
  4. Drs. HERNAL DEHEN sejak 22 Agustus 1992 s/d 20 Januari 1998
  5. HARSEN SAHIDAR, BA sejak 20 Januari 1998 s/d 7 Mei 1999

 

Pada era reformasi dengan terbitnya Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 tanggal 7 Mei 1999, pemerintahan dan ibukota pembantu Bupati Kapuas wilayah Gunung Mas berubah status menjadi hanya sebagai ibukota Kecamatan Kurun.

Sejalan dengan era reformasi dan terbitnya Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 merupakan angin segar untuk pembentukan Kabupaten baru. Kesempatan tersebut tidak disia-siakan oleh masyarakat Gunung Mas untuk memanfaatkan momen melalui “Deklarasi Masyarakat Gunung Mas” tanggal 21 Maret 2001 di Kuala Kurun yang meliputi 6 (enam) Kecamatan yaitu Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Kecamatan Tewah, Kecamatan Kurun, Kecamatan Sepang, Kecamatan Manuhing, dan Kecamatan Rungan dengan ini menyatakan :

  1. Menetapkan hari Rabu tanggal 21 bulan Maret Tahun 2001 sebagai Hari Lahir Kabupaten Gunung Mas dengan Ibukota Kuala Kurun;
  2. Mendesak Pemerintah Pusat untuk segera memproses pembentukan Gunung Mas, sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan Republik Indonesia;
  3. Hal – hal lain yang dengan pemenuhan persyaratan pembentukan Kabupaten yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 akan diproses dalam waktu yang sesingkat – singkatnya.

 

Yang membuat deklarasi tersebut atas nama masyarakat Gunung Mas pada 6 (enam) Kecamatan melalui organisasi sebagai berikut :

  1. Forum masyarakat pejuang Kabupaten Gunung Mas oleh YURIS P. SERANG, Ketua Umum dan Ir. LETUS GUNTUR Sekretaris;
  2. Panitia masyarakat pendukung pembentukan Kabupaten Gunung Mas oleh Ir. TITO RASAT, Ketua dan Ir. ASWIN USUP, Sekretaris;
  3. Forum Komunikasi Antar Partai Politik oleh SUDARJO R. MANTALI, Ketua dan ASWIN E. RUNJANDZ, BSc, Sekretaris;
  4. Ikatan Masyarakat Peduli Gunung Mas, MENAN TIMBUNG, Ketua dan KURDIANTO, Sekretaris;
  5. Majelis Adat Dayak Gunung Mas, IBAS MADJAT, Ketua dan EDISON D. GARANG, Sekretaris;
  6. LMD – DKT Gunung Mas, BARENDENG H. UMAR, Wakil Ketua I dan Drs. HERNALD T. BAJAU, Sekretaris;
  7. Tokoh Masyarakat CEWI GAMAN dan GITO P. UMAR;
  8. Atas nama Damang Kepala Adat sewilayah Gunung Mas, SILVANUS I. SULANG dan KLAD MURAY.
  9. Panitia Persiapan Pembentukan Kabupaten Gunung Mas dengan Ketua Umum SALUNDIK B. GOHONG dan Sekretaris Umum ASWIN E. RUNJANDZ, BSc.

 

Dengan terbitnya Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2002 tanggal 10 April 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah, pada tanggal 2 Juli 2002 diresmikan di Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri Atas Nama Presiden Republik Indonesia, dan yang menjabat sebagai Penjabat Bupati Gunung Mas adalah Drs. MATLIM ALANG, terhitung sejak tanggal 8 Juli 2002.

Pemekaran Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah dari 5 (lima) Kabupaten menjadi 13 (tiga belas) Kabupaten dan 1 (satu) Kota, terus diakui tidak hanya merupakan Aspirasi Rakyat Kalimantan Tengah, Sejarah juga tidak mungkin kita pungkiri terwujudnya Pemekaran dimaksud berkat andil dan peran PUTRA TERBAIK KALIMANTAN TENGAH yang saat itu dipercayakan menjadi Ketua Komisi II DPR RI yakni Bapak AGUSTIN TERAS NARANG, SH yang saat ini memimpin Provinsi Kalimantan Tengah dari Era Kebangkitan Tahun 2005 hingga tuntas 2015.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2001 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 12 Tahun 2001, maka DPRD Kabupaten Gunung Mas terbentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 20 Tahun 2003 tanggal 16 Januari 2003.

Sesuai Keputusan DPRD Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2003 tanggal 19 Maret 2003 tentang Penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Gunung Mas adalah :

  1. LAMBANG JAMIN (Ketua) dari PDI Perjuangan
  2. DAGON S. DOHONG (Wakil Ketua) dari Partai Golkar
  3. KETUT SUMERTA (Wakil Ketua) dari TNI/POLRI

 

Pada rapat Paripurna khusus tanggal 21 Juni 2003 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas atas 3 (tiga) pasangan yaitu :

  1. Pasangan Drs. MATLIM ALANG – Ir. TITO RASAD
  2. Pasangan Drs. J. DJUDAE ANOM – Drs. HAMBIT BINTIH, MM
  3. Pasangan Drs. DARIUS DAHIR MADJAT – RUTHER A. MATJAN, SH

 

Terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati definitif adalah pasangan Drs. J. DJUDAE ANOM – Drs. HAMBIT BINTIH, MM. Pada tanggal 21 Juli 2003, Bupati dan Wakil Bupati definitif Gunung Mas dilantik bersama – sama dengan 7 (tujuh) pasangan Bupati dan Wakil Bupati di Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya.

Selanjutnya pada pemilihan Kepala Daerah tanggal 8 Mei 2008 maka terpilih pasangan Drs. HAMBIT BINTIH, MM dan ARTON S. DOHONG sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas, dan dilantik 31 Desember 2008 di GPU LASANG KILAT (DAMANG BATU) oleh Gubernur Kalimantan Tengah Periode 2008 – 2013. Sedangkan menjabat sebagai Pejabat dan Bupati serta Wakil Bupati Gunung Mas sebagai berikut :

  1. Drs. MATLIM ALANG sebagai Penjabat Bupati Gunung Mas sejak tanggal 8 Juli 2002 s/d 21 Juli 2003.
  2. Drs. J. DJUDAE ANOM dan Drs. HAMBIT BINTIH, MM sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas, sejak tanggal 21 Juli 2003 sampai berakhir periode 2003 – 2008.
  3. AGUSTIN TERAS NARANG, SH Sebagai Penjabat Bupati Gunung Mas terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2008 s/d 31 Desember 2008 Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.62-619 Tahun 2008, dan sebagai Pelaksanaan Harian ditunjuk Ir. TONI PRIHARTONO, CES
  4. Drs. HAMBIT BINTIH, MM dan Drs. ARTON S. DOHONG sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas Periode 2008 – 2013.
  5. Ir. KAMIAR sebagai Pelaksana Tugas Sehari-hari Bupati Gunung Mas berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/1169/2013, terhitung sejak 1 Januari 2014 s/d 30 Januari 2014.
  6. Drs. HARDY RAMPAY, M.Si sebagi Pejabat Bupati Gunung Mas berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.62-300 Tahun 2014, terhitung sejak tanggal 30 Januari 2013 s/d 28 Mei 2014.
  7. Drs. ARTON S DOHONG sebagai Wakil Bupati Gunung Mas berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 132.62-1692 Tahun 2014, terhitung sejak tanggal 28 Mei 2014 s/d 17 Oktober 2014.
  8. Drs. ARTON S DOHONG dan RONY KARLOS, S.Sos sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas Periode 2014 – sekarang.

 

 

Berdasarkan Hasil Lokakarya yang disepakati oleh seluruh peserta dalam Lokakarya pada tanggal 27 Maret 2003 dipilih sebagai hari lahir Kabupaten Gunung Mas adalah tanggal 21 Juni sebagai Hari Jadi Kabupaten Gunung Mas.

@PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNG MAS

× Lapor Pak Bupati !