LPPD Kab. Gumas Menggelar Musda Di Kelurahan Tumbang Napoi

LPPD Kab. Gumas Menggelar Musda Di Kelurahan Tumbang Napoi

LPPD Kab. Gumas Menggelar Musda Di Kelurahan Tumbang Napoi

Gunungmaskab.go.id – Kuala Kurun – Lembaga Pengembanga Pesparawi Daerah (LPPD) Kabupaten  Gunung Mas (Gumas) menggelar Musayawarah Daerah (Musda)  Tahun 2023 yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Miri Manasa Kelurahan Tumbang Napoi, Jumat (27/10/2023).

Musda dipimpin langsung oleh Ketua Umum LPPD Kab. Gumas Herbert Asin, yang didampingi oleh Sekretaris LPPD Kab. Gumas Hepy Simpay, Ketua Panitia Pesparawi Ke-VII Kab. Gumas Tahun 2023 Lurand serta Koordinator Seksi Persidangan Pesparawi Ke-VII Totok Suwondo.

Acara dihadiri oleh Pengurus LPPD Kecamatan se-Kabupaten Gumas

Musda ini dilakukan adalah dalam rangka mempersiapkan diri untuk menghadapi Pesparawi di tingkat provinsi dan nasional. Selain itu juga Musda ini juga akan menentukan siapa yang akan menjadi tuan rumah pada kegiatan Pesparawi Ke-VIII Kab. Gumas tahun 2026 nanti.

Dalam sambutannya Herbert Asin mengungkapkan bahwa untuk menjadi juara umum dalam lomba Pesparawi tingkat provinsi tidaklah mudah dan penuh perjuangan, maka untuk meraih hal tersebut, itu tidak lepas dari kesiapan dana yang dibutuhkan, mengingat Kab. Gumas pernah meraih Juara Umum kala itu mengeluarkan dana cukup mahal membayar pelatih level nasional untuk setiap kategori.

“Itu lumayan mahal, makanya kedepan kita akan bicarakan dengan Pemerintah Daerah secara khusus Bupati sebagai Kepala Daerah,” ucapnya.

Lebih lanjut, dirinya berharap agar prestasi itu bisa diraih kembali paling tidak meraih dua champion ditingkat provinsi agar bisa lolos ke level nasional yang nanti akan dilaksanakan di Provinsi Papua Barat.

“Itu harapan-harapan kita dari LPPD,” pungkasnya.

Adapun hasil yang diperoleh dari pertemuan yang dihadiri oleh para pengurus LPPD dari 12 kecamatan ini sepakat menunjuk Kecamatan Manuhing Raya yang nanti akan menjadi Tuan Rumah kegiatan Pesparawi Ke-VIII Kab. Gumas Tahun 2026, dan Kecamatan Rungan Hulu yang akan menjadi cadangan.

Bupati Gumas Jaya S. Monong Membuka Kegiatan Sosialisasi Inovasi Perangkat Daerah

Bupati Gumas Jaya S. Monong Membuka Kegiatan Sosialisasi Inovasi Perangkat Daerah

Bupati Gumas Jaya S. Monong Membuka Kegiatan Sosialisasi Inovasi Perangkat Daerah

Gunungmaskab.go.id – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar Kegiatan Sosialisasi Inovasi Perangkat Daerah dan Penanda Tanganan Komitmen Bersama Seluruh Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2023, yang dilaksanakan di Aula Bappedalitbang, Senin (16/10/2023).

Acara dibuka oleh Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong yang didampingi oleh Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing dan Sekretaris Daerah Richard F.L.
Adapun maksud dari kegiatan ini adalah dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman tentang inovasi daerah sehingga menumbuhkan motivasi untuk berinovasi, dalam upaya mendukung peningkatan penilaian indeks inovasi daerah di Kabupaten Gunung Mas yang menjadi salah satu indikator penilaian kinerja kunci dari kinerja pemerintah daerah.

Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong

Dalam sambutannya Bupati mengungkapkan inovasi daerah merupakan sarana pemerintah untuk mendorong terciptanya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan masyarakat yang lebih produktif, efisien dan efektif, sehingga dalam konteks pemerintah daerah, inovasi akan berdampak bagi kemajuan suatu daerah.

“Daerah yang tidak berinovasi akan tertinggal jauh dibanding daerah lain,” ucapnya.

Dirinya juga mengatakan, pada pamerintah daerah kita mengenal tiga bentuk inovasi, yaitu inovasi tata kelola, inovasi pelayanan publik dan inovasi bentuk lainnya, sehingga ketiga bentuk inovasi tersebut sangat lekat dengan ruang lingkup kerja sebagai aparatur negara.
“Tidak jarang, setahun sekali, saya menyerahkan piagam penghargaan dan piala bagi pemenang lomba inovasi Perangkat Daerah di acara HUT RI 17 Agustus maupun HUT Gunung Mas tanggal 21 Juni,” ujarnya.

Berfoto bersama

Lebih lanjut dirinya juga berharap agar kegiatan ini mampu memberikan manfaat dan menambah semangat dalam berinovasi demi mewujudkan Gunung Mas “BERJUANG BERSAMA” (Bermartabat, Maju, Berdaya Saing, Sejahtera dan Mandiri).

Sebagai bentuk seriusnya Pemkab Gumas dalam melakukan inovasi daerah tersebut ditandai dengan penanda tanganan komitmen bersama Bupati Gunung Mas dan seluruh Pimpinan Perangkat Daerah di lingkup Kabupaten Gunung Mas yang dilakukan secara simbolis.

Yang menjadi Narasumber dalam sosialisasi tersebut adalah Jerry Walo selaku Koordinator Substansi Inovasi Pemerintah Dalam Negeri pada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri.

Acara juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar, Camat se-Kabupaten Gumas serta tamu undangan lainnya.

 

Dinas PU Gandeng Kejaksaan Negeri Dalam Upaya Pendampingan Hukum

Dinas PU Gandeng Kejaksaan Negeri Dalam Upaya Pendampingan Hukum

Dinas PU Gandeng Kejaksaan Negeri Dalam Upaya Pendampingan Hukum

Gunungmaskab.go.id – Kuala Kurun – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggandeng Kejaksaan Negeri Gunung Mas untuk melakukan Pendampingan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terhadap kegiatan rekontruksi jalan Tewah-Batuh Nyiwuh dalam rangka mendukung konektivitas jalan daerah.

Dalam kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Gumas Sahroni bersama jajarannya juga Kepala Dinas PU Baryen yang didampingi tim teknis bersama-sama turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung pekerjaan jalan yang tengah dilakukan tersebut, berlokasi di ruas jalan Tewah-Batu Nyiwuh Kecamatan Tewah, Selasa (3/10/2023).

Tim Pendampingan Hukum dari Kejaksaan Negeri Gumas turun langsung ke lokasi yang didampingi oleh Kepala Dinas PU Baryen dan jajarannya.

Baryen mengungkapkan, Dinas PU merasa sangat terbantu dengan kegiatan pendampingan hukum ini sehingga mampu mengontrol dan meminimalisir kemungkinan potensi terjadinya masalah didalam pelaksaanaan kontrak, untuk dapat diantisipasi sedini mungkin dari aspek Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Tentunya dengan pendampingan ini aspek-aspek hukum pelaksanaan kontrak itu kami yakin akan lebih terkontrol sejak awal, sehingga hal-hal yang mungkin potensial menjadi masalah terutama berhubungan dengan legalitas lahan dan juga hak-hak masyarakat itu bisa kita antisipasi lebih dini,” ucap Baryen.

Dalam kesempatan yang sama juga Sahroni menuturkan, agar setiap program atau pekerjaan yang dilaksanakan di Kabupaten Gumas khususnya yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dalam hal ini jalan, agar dapat berlangsung dengan baik dan hasil yang didapatkan dari pekerjaan ini juga sesuai dengan kontrak kerja yang sudah dibuat sehingga manfaat yang didapat oleh masyarakat itu dapat dicapai secara maksimal.

Kepala Dinas PU Baryen bersama dengan Tim Pendampingan Hukum dari Kejaksaan Negeri Gumas

“Pada kesempatan ini kita pergunakan untuk melihat secara langsung hasil pekerjaan yang dilakukan dan kita coba melihat kendala-kendala yang dihadapi dilapangan dan kita cocokan dengan administrasi yang sudah dilaporkan dan kemungkinan apabila ada kendala yang membutuhkan saran dan masukan, akan kita berikan saran dan masukan sehingga pekerjaan ini dapat berlangsung dan terlaksana dengan baik,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pengerjaan rekontruksi jalan Tewah-Batu Nyiwuh tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 17,49 Miliar Rupiah.

Wabub Efrensia L.P Umbing Membuka Kegiatan Uji Publik Raperda Tentang Narkotika

Wabub Efrensia L.P Umbing Membuka Kegiatan Uji Publik Raperda Tentang Narkotika

Wabub Efrensia L.P Umbing Membuka Kegiatan Uji Publik Raperda Tentang Narkotika

Gunungmaskab.go.id – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab. Gumas) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menggelar kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Narkotika di Daerah Kabupaten Gunung Mas, yang dilaksanakan di Aula Hotel Zefanya, Senin (2/10/2023).

Acara tersebut dibuka oleh Wakil Bupati (Wabub) Gunung Mas Efrensia L.P Umbing.

Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing, saat membuka kegiatan

Dalam sambutannya Wabub memberikan apresiasinya kepada semua pihak yang ikut serta dalam memikirkan serta memberi pandangan didalam membuat dan mengkaji Peraturan Daerah tentang Narkotika ini, dalam hal ini pihak BNNP Kalimantan Tengah dan Jajarannya yang sangat intent dengan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika di Kalimantan Tengah terkhusus di Kabupaten Gunung Mas.

Dirinya juga menerangkan, bahwa Korban Penyalahgunaan Narkotika merupakan salah satu masalah sosial yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Daerah dan kita semua sehingga perlu mendapat pendampingan serius untuk mencapai Gunung Mas Bersinar saya berharap kita semua menyatakan Perang Melawan Narkoba guna mewujudkan Kabupaten Gunung Mas Bersinar (bersih dari narkoba).

Para Pimpinan OPD dan Camat di Lingkup Pemkab Gumas

“Mari kita bekerja cerdas, produktif dan berkarya tanpa Narkoba, dengan melibatkan semua komponen dan kekuatan yang ada secara bahu membahu dalam pencegahan, penindakan dan Penyediaan Payung Hukum tentang Narkotika di Kabupaten Gunung Mas,” ucapnya.

Untuk diketahui dalam rangka mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2020-2024, Pemkab Gumas telah membentuk Tim Terpadu untuk upaya pemcegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, yang tertuang didalam Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 455 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 371 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Gunung Mas Tahun 2020-2024.

Foto bersama

Acara dihadiri oleh unsur Forkopimda, Plt Ketua BNNP Kalteng Bintari Rahayu, Ketua Yayasan Rumah Bersinar Kabupaten Gunung Mas Dinda Agtadinda, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng, Asisten Bid. Pemerintahan dan Kesra Setda Gumas Lurand, Para Kepala OPD, Semua camat se-Kabupaten Gumas, Lurah Kuala Kurun, Lurah Tampang Tbg. Anjir, Kepala Sekolah dan perwakilan Guru dari sebagian SD, SMP, SMA serta tamu undangan lainnya.

Pemkab Gumas Menggelar Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Tahun Anggaran 2023

Pemkab Gumas Menggelar Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Tahun Anggaran 2023

Pemkab Gumas Menggelar Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Tahun Anggaran 2023

Gunungmaskab.go.id – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab. Gumas) menggelar Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Tahun Anggaran 2023 bersama Kantor Pertanahan Kab. Gumas yang dilaksanakan di Aula Lantai I Kantor Bupati Gumas, Rabu (27/9/2023).

Sidang dipimpin oleh Bupati Gunung Mas dalam hal ini diwakili oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Gumas Lurand didampingi Kepala Kantor Pertanahan Gumas M. Zubaidi Noor dan dihadiri unsur Panitia Pertimbangan lainnya meliputi perwakilan dari Kepolisian Resor Gumas, Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Transnaker dan Koperasi UKM, Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan serta Satuan Polisi Pamong Praja.

Kepala Kantor Pertanahan Gumas M. Zubaidi Noor.

Dalam sambutannya Lurand mengatakan terkait kegiatan ini, Pemkab Gumas selaku Panitia Pertimbangan Landreform pada hari ini melakukan sidang bertujuan untuk memastikan letak, status, luas serta kesesuaian tata ruang, membahas objek yang akan di usulkan, menyeleksi calon objek rdistribusi tanah dan memberikan pertimbangan lainnya.

“Perlu saya tegaskan kepada Panitia Pertimbangan Landreform agar memperhatikan ketentuan Tanah Absentee dan ketentuan lainnya,” ucapnya.

Adapun Sidang Panitia Pertimbangan Landreform kali ini akan membahas tentang pelaksanaan redistribusi tanah mengenai subjek dan objek sebanyak 191 bidang seluas 183,68 hektar yang terletak di wilayah Kecamatan Manuhing dan Kecamatan Miri Manasa dengan lokasi desa sebagai berikut : Desa Tumbang Siruk berjumlah 97 bidang dan Desa Fajar Harapan berjumlah 94 bidang.

Penandatanganan Berita Acara Sidang oleh Asisten I, Lurand.

Dalam kesempatan yang sama M. Zubaidi Noor melaporkan, untuk Kabupaten Gumas tahun 2023 target sertifikasi melalui redistribusi tanah ini berjumlah 250 bidang, dengan lokasi berada di Desa Fajar Harapan dan Desa Tumbang Siruk.

“Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat hambatan dan kendala sehingga nantinya akan dilakukan revisi lokasi, karena masih terdapat kekurangan serta hambatan yang dihadapi berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi subjek dan objek serta  pengukuran,”ucapnya.

Lebih lanjut dirinya menambahkan, untuk Desa Fajar Harapan sendiri terdapat 26 bidang tanah yang terindikasi tumpeng tindih dengan penguasaan Koperasi dan 33 bidang yang berbeda fungsi Kawasan antara RTRWK dengan Keputusan Menteri Kehutanan, yang mengakibatkan sebanyak 59 bidang tanah tidak bisa dilanjutkan ke tahap sertifikasi melalui kegiatan redistribusi tanah ini.

Foto bersama

“Terhadap kekurangan target tersebut, akan dilakukan revisi target yaitu dengan menambah lokasi yang berada di Kelurahan Tumbang Talaken dengan sumber tanah berasal dari inventarisasi dan identifikasi PPTKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah Kawasan Hutan) yang mana Kawasan itu merupakan wilayah pertanian atau perkebunan,” tandasnya.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara oleh seluruh anggota sidang yang hadir.

× Lapor Pak Bupati !