Pemkab Gelar Sosialisasi Kebijakan & Aturan Persetujuan Bangunan Gedung

Pemkab Gelar Sosialisasi Kebijakan & Aturan Persetujuan Bangunan Gedung

Pemkab Gelar Sosialisasi Kebijakan & Aturan Persetujuan Bangunan Gedung

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) menggelar sosialisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan tentang persetujuan bangunan gedung (PBG), di aula hotel Zefanya Kuala Kurun, Rabu (27/072022).

“PP nomor 16 tahun 2021 merupakan tindak lanjut UU Cipta Kerja di mana dalam peraturan ini disebutkan bahwa pemerintah menghapus status IMB (lzin Mendirikan Bangunan) dan menggantikannya dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” ucap Sekretaris Daerah Yansiterson.

Dirinya mengatakan, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

Kemudian, dengan dirilisnya aturan tersebut, maka aturan lama soal pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB resmi dicabut.

Dirinya menjelaskan, Perbedaan IMB dengan PBG. IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan, di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin.

“Untuk PBG bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, perubahan IMB menjadi PBG menjadi perhatian pemerintah kabupaten dengan telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Gumas Nomor 1 Tahun 2022 tentang retribusi PBG. Sebab, perubahan ini penting agar tidak mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu Kepala Dinas PU Baryen mengatakan itu mengatakan bahwa Implementasi dari PP nomor 16 tahun 2021 ini berupa Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Manfaat SIMBG adalah meningkatkan pelayanan penerbitan persetujuaan bangunaan gedung (PBG), penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), penerbitan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) dan persetujuan Rencana Teknis Bangunan (RTB) kepada masyarakat dengan pendekatan sistem online.


Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson, Asisten II Setda Gumas Richard, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas, Camat se-Kabupaten Gunung Mas, perwakilan pengembang dan tamu undangan lainnya.

Peran Dinas P2KBP3A Dalam Penyelenggaraan Sistem Data Gender dan Anak

Peran Dinas P2KBP3A Dalam Penyelenggaraan Sistem Data Gender dan Anak

Peran Dinas P2KBP3A Dalam Penyelenggaraan Sistem Data Gender dan Anak

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Dalam memperkuat dan mendorong kelembagaan sistem data dan koordinasi agar data gender dan anak dapat tersaji dgn cepat, akurat, komprehensif dan mutakhir, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pertemuan Forum Data Terpilih Gender dan Anak Tingkat Kabupaten / Kota Tahun 2022 bertempat di GPU Damang Batu, Kota Kuala Kurun (26/7/2022).

Kepala Dinas P2KBP3A Gumas Maria Efianti pada saat menyampaikan Laporannya menuturkan “dalam rangka pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pengintegrasian hak anak diperlukan data terpilah sebagai pembuka wawasan, sekaligus sebagai input analisis gender dan pemenuhan hak anak,” tuturnya.

Dalam hal tersebut Dinas P2KBP3A memiliki peranan penting dalam mengefektifkan penyelenggaraan sistem data gender dan anak di kabupaten Gumas.

Sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional mengamanatkan kepada seluruh lembaga pemerintah pusat dan daerah untuk melaksanakan pengarusutamaan gender guna terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional, yang diimplemntasikan ke dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Anak Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Data Gender dan Anak, dalam rangka pengumpulan data mengenai gender dan anak di Kabupaten Gunung Mas maka telah ditetapkan Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 182 Tahun 2020 tentang Pembentukan Forum Data Terpilah Gender dan Anak Kabupaten Gumas.

 

Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Yansiterson.

“Diharapkan terbentuk suatu jejaring dan komunikasi antar perangkat daerah dan lintas sektoral, sehingga tersedia data yang berkualitas yang dapat dipergunakan sebagai acuan, dalam merencanakan dan menentukan arah pembangunan di bidang Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak di kabupaten Gunung Mas,” ucap pak Sekda.

Adapun yang menjadi Narasumber dalam kegiatan ini ada dua orang yaitu Kepala Bidang Data dan Informasi pada Dinas P3APPKB Provinsi Kalteng Drs. Murjani dan Anita Desmarini dari BPS Kabupaten Gumas

Turut hadir Pimpinan Perangkat Daerah terkait dan Camat.

Anggota Komisi VII Fraksi PDIP DPR-RI Reses Di Kuala Kurun

Anggota Komisi VII Fraksi PDIP DPR-RI Reses Di Kuala Kurun

Anggota Komisi VII Fraksi PDIP DPR-RI Reses Di Kuala Kurun

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dalam hal ini Wakil Bupati Gumas Efrensia L.P Umbing yang didampingi Asisten Perekonomian Richard menyambut kedatangan Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah serta Bapak/Ibu Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Daerah Pemilihan 1 (satu) Provinsi Kalimantan Tengah Dr. Ir. WILLY MIDEL YOSEPH, MM, dalam rangka Kunjungan Kerja (Kunker)/Reses Perorangan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, kegiatan tersebut digelar di Aula Bappedalitbang Kuala Kurun (Kamis, 21/7/2022).

Kunjungan kerja tersebut merupakan kegiatan untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di daerah pemillihan sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.

 

Salah Satu Perwakilan Ormas saat menyampaikan aspirasinya

 

Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dalam hal ini Wakil Bupati Gumas Efrensia L.P Umbing yang didampingi Asisten Perekonomian Richard menyambut kedatangan Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah serta Bapak/Ibu Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Daerah Pemilihan 1 (satu) Provinsi Kalimantan Tengah Dr. Ir. WILLY MIDEL YOSEPH, MM, dalam rangka Kunjungan Kerja (Kunker)/Reses Perorangan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, kegiatan tersebut digelar di Aula Bappedalitbang Kuala Kurun (Kamis, 21/7/2022).

 

Pimpinan OPD terkait saat menyampaikan aspirasi.

 

Kunjungan kerja tersebut merupakan kegiatan untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di daerah pemillihan sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.

 

 

Kunker ini meliputi Sosialisasi tugas dan fungsi DPR RI (Legislasi, Anggaran dan Pengawasan) sekaligus
menyerap aspirasi di Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah serta Sosialisasi Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang disampaikan oleh Mitra Kerja Komisi VII DPR-RI.

Acara dihadiri oleh Perwakilan dari Unsur Forkopimda, beberapa Kepala OPD terkait,  Camat, Lurah, Perwakilan Perusahaan Swasta yang bergerak disektor pertambangan, Perwakilan Pengusaha Minyak dan Gas, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Masyarakat dengan tetap memperhatikan Protokol kesehatan.

 

 

Dalam sambutannya Efrensia L.P Umbing mengatakan “diharapkan dengan adanya acara ini, ada banyak informasi dan aspirasi yang akan disampaikan oleh anggota DPR RI dan juga anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang berguna untuk pembangunan serta kemajuan di Kabupaten Gunung Mas yang kita cintai ini,” ucapnya.

Turut hadir bersama rombongan yaitu Bambang Sujito, S.H., M.H  Koordinator Hukum pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Perwakilan PT.Pertamina (Persero) dan PT. PLN (Persero) juga ikut selaku mitra kerja Komisi VII DPR RI.

DWP Gumas Gelar Sosialisasai Kesehatan Reproduksi

DWP Gumas Gelar Sosialisasai Kesehatan Reproduksi

DWP Gumas Gelar Sosialisasai Kesehatan Reproduksi

Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar Kegiatan Soasialisasi Kesehatan Reproduksi yang dilaksanakan di GPU Tampung Penyang Kuala kurun (Kamis, 21/7/2022).

Kegiatan ini merupakan Kegiatan Rutin yang kerap digelar dan telah dijadwalkan oleh Pengurus DWP Kabupaten Gumas, dan yang menjadi pelaksana dalam kegiatan ini adalah Pengurus DWP BKAD, DWP BKPSDM dan DWP Diskominfosantik.

 


Agenda Kegiatan diawali dengan Ibadah singkat yang kemudian dilanjutkan dengan seremonial sebelum masuk ke dalam acara intinya yaitu Soasialisasi Kesehatan Reproduksi yang diakhiri dengan acara hiburan yaitu pengundian nomor brosur berhadiah.

 


Dalam hal tersebut, kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasikan kepada seluruh anggota DWP Kabupaten Gumas agar mampu menjaga kesehatan reproduksi yang baik sesuai standard kesehatan.

 


Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Gunung Mas Ny. Arnise Darit Yansiterson.

Dalam kesempatan yang sama Ny. Mimie Mariatie Jaya S. Monong selaku Penasihat Dharma Wanita Persatuan Gumas memberikan arahan kepada para peserta yang hadir agar dapat mengikuti kegiatan sosialisasi dengan baik sampai selesai.

“Diharapkan bagi kita semua agar selalu aktif dalam setiap kegiatan Dharma Wanita Persatuan yang diselenggarakan,” ujarnya menambahkan.

Adapun yang menjadi Peserta Kegiatan sosialisasi tersebut adalah seluruh anggota DWP Perangkat Daerah Gumas dan menjadi Narasumber adalah Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB P3A Gumas dr. Maria Efianti.

Rapat Persiapan Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Digelar

Rapat Persiapan Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Digelar

Rapat Persiapan Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Digelar

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) gelar  Rapat Persiapan Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria kabupaten setempat, Tahun 2022 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati Gumas,  Kuala Kurun (Jumat, 22/07/2022).

Wakil Ketua GTRA Kabupaten Gumas Yansiterson mengatakan “Kesepakatan Pertama Gugus Tugas sepakat membebaskan Bea Perolehan Hal atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berkaitan dengan program strategis nasional di bidang pertanahan,” ucapnya.

Selanjutnya, pembebasan BPHTB yang berkaitan dengan program strategis nasional tersebut akan ditetapkan melalui peraturan Bupati.

Kesepakatan kedua yakni, pihaknya sepakat menunjuk Desa Upon Batu sebagai kampung reforma agraria Kabupaten Gumas yang kemudian ditetapkan dengan surat keputusan Bupati.

Selanjutnya gugus tugas tersebut membahas pula terkait potensi tanah objek reforma agraria (Tora). Pertama, dibahas terkait usulan sertifikat kerja sama Koperasi Bunut Jaya dengan PT Archipelago Timur Abadi (ATA). Hal tersebut akan menjadi pembahasan selanjutnya di tingkat provinsi.

Kemudian membahas terkait potensi TORA di Desa Tumbang Kajuei. Dikatakannya, permasalahan di Desa tersebut yakni beberapa lahan ada yang sudah diperjual belikan sebelum adanya serah terima sertifikat tanah. Sehingga beberapa sertifikat masih tertahan karena nama penerima berbeda dengan yang ada di sertifikat dan hal tersebut akan menjadi rekomendasi di tingkat provinsi.

Ia pun menambahkan “Setelah rapat persiapan ini, selanjutnya akan segera diadakan rapat koordinasi gugus tugas reforma agraria tingkat Kabupaten Gunung Mas, dengan harapan apa yang dibahas hari ini mudah-mudahan tindak lanjutnya dapat dilakukan ketika rapat gugus tugas selanjutnya,” ujarnya menandaskan.