by Muhammad Fiqri Baihaqi | Jul 5, 2021
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson membuka kegiatan Rapat Koordinasi dan Pengendalian (Rakordal) dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan serta Realisasi APBD Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Triwulan Ke-II TA. 2021.

Foto : Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson membuka kegiatan Rapat Koordinasi dan pengendalian (RAKORDAL) dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan serta realisasi APBD Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Triwulan II TA. 2021. Dilaksanakan di dua tempat Aula BAPPEDALITBANG dan ruang rapat lantai 1 kantor Bupati.
“Tahun Anggaran (TA) 2021, kita mengalami beberapa penyesuaian mulai dari arah kebijakannya, program/kegiatan/sub kegiatan, sasaran dan target kegiatan/sub kegiatan, hingga refocusing anggaran. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan perundangan yang diberlakukan terhadap perkembangan kondisi di lapangan serta isu-isu strategis lainnya, contohnya penanganan Covid-19,” ujar Yansiterson ketika membacakan sambutan Bupati di ruang rapat lantai 1 kantor Bupati secara virtual, Senin (05/7/2021).
Penanganan Covid-19 masih menjadi salah satu agenda prioritas mulai dari pusat hingga daerah. Pada tanggal 15 Februari 2021, Kementerian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan arah kebijakan keuangan terbaru dengan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya.

Kebijakan tersebut mengakibatkan adanya perubahan struktur APBD 2021 dan penjabarannya sehingga pelaksanaan pembangunan yang sudah direncanakan pada tahun 2020 menjadi tertunda karena menunggu penetapan pergeseran mendahului perubahan APBD 2021, di mana penetapan tersebut telah dilakukan pada tanggal 5 Mei 2021 yang lalu.
Kebijakan tersebut mengakibatkan adanya perubahan struktur APBD 2021 dan penjabarannya sehingga pelaksanaan pembangunan yang sudah direncanakan pada tahun 2020 menjadi tertunda karena menunggu penetapan pergeseran mendahului perubahan APBD 2021, di mana penetapan tersebut telah dilakukan pada tanggal 5 Mei 2021 yang lalu.
Menurut beliau, terbitnya instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, serta Surat Edaran Kemenkeu Nomor SE-2/PK/2021 Tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Untuk Penanganan Pandemi Covid-19, membuat roda perekonomian melambat dan pelayanan publik terganggu.
“Faktanya, pergerakan arus kas, pelaksanaan pembangunan, serta penyerapan APBD Tahun 2021 ini mulai gencar kita laksanakan per 5 Mei 2021. Dan berdasarkan hasil Pra Rakordal, realisasi APBD Kabupaten Gunung Mas hingga Triwulan ke-II Tahun 2021,” ucapnya.
Pendapatan Daerah sebesar 51,80%, di mana pendapatan asli daerah 78,33% pendapatan transfer 49,03%, lain-Lain pendapatan daerah yang sah 33,25%, belanja daerah sebesar 28,19% dimana, belanja operasi 34,96%, belanja moda 12,40%, belanja tidak terduga 1,18%, belanja transfer 21,31%.
Kecilnya realisasi tersebut disebabkan adanya perubahan arah kebijakan, namun, “Saya ingatkan bahwa hal itu jangan dijadikan alasan kita tidak melakukan optimalisasi penyerapan anggaran pembangunan demi pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,”ujarnya.
Sementara itu Sekretaris Bappedalitbang Kabupaten Gunung Mas Aligato melaporkan tujuan dari kegiatan tersebut yakni untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan rencana pembangunan pada Triwulan II Tahun Anggaran 2021.
“Selain itu, ia menyampaikan untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan rencana pembangunan berupa realisasi/informasi pembangunan baik keuangan maupun fisik yang didanai dari APBD dan APBN yang dilaksanakan oleh masing-masing Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas,” ucapnya.
Rapat Koordinasi dan Pengendalian (RAKORDAL) dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan serta Realisasi APBD Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Triwulan ke-II Tahun Anggaran 2021, dilaksanakan dengan mekanisme daring yaitu melalui zoom meeting.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Jul 5, 2021

Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson menghadiri apel gabungan dalam rangka Implementasi Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor: 443.1/07/SATGAS COVID-19, Pelepasan Tim Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 dan Penyemprotan cairan Desinfektan secara serentak, di Halaman Mako Polres Gunung Mas, Senin 5 Juli 2021.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor: 443.1./107/SATGAS COVID-19 tanggal 28 Juni 2021 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Covid-19 dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Wilayah Kalimantan Tengah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson mengatakan, bahwa pada saat ini khususnya Jawa dan Bali sangat luar biasa sekali perkembangan Covid-19 dan di Kalimantan Tengah kita berpadoman dengan surat edaran Gubernur.
Yansiterson menegaskan tetap melakukan protokol kesehatan 5M, 3T, yakni testing, tracing, dan treatment dan Vaksinasi. Vaksinasi masih berjalan Mudah-mudahan ini bagian dari upaya terpadu yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mengurangi penyebaran virus Covid-19.
Menurutnya di hari-hari terakhir ini tidak terlalu signifikan peningkatan pasien yang terpapar Covid-19 cukup terkendali. “Kita mengkhawatirkan kondisi diluar yang terjadi diketahui bersama untuk diwaspadai,” jelasnya.
Sekda menambahkan sasaran dari Surat Edaran Gubernur Kalteng yang pertama sisis dari masyarakat dan yang kedua Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam mendukung PPKM Mikro rencana kedepan akan mobilisasi dukungan dari satgas perangkat daerah untuk mendukung PPKM Mikro yang di Kuala Kurun dan Tampang Tumbang Anjir minimal ada dua orang dari masing-masing perangkat daerah akan dijadwalkan, serta didukung supervisor dari beberapa perangkat daerah pejabat eselon dua untuk memonitor kehadiran personil pendukung PPKM Mikro yang ditugaskan dari masing-masing perangkat daerah.
Untuk saat ini bagi ASN dan PTT Kabupaten Gunung Mas agar tidak melakukan perjalanan dinas keluar daerah.
“Kami akan dorong aktivitas seluruh PPKM Mikro yang ada di desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Gunung Mas,” tarngnya.
Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman mengatakan bahwa dengan langkah ini kita berharap masyarakat juga melihat keseriusan kita dalam menangani dalam penerapan 5M, 3T, yakni testing, tracing, dan treatment dan Vaksinasi.
Lanjut Kapolres menerangkan, bagi masyarakat yang belum Vaksinasi untuk segera melakukan. Pada tanggal 1 Juli 2021 kemaren masyarakat yang berumur 18 tahun keatas sudah diminta untuk melakukan vaksinasi.
“Informasi terbaru di usia 12 tahun keatas bisa dilakukan vaksinasi. Hampir tidak ada batasan bagi masyarakat untuk melakukan vaksinasi,” ungkapnya.
Vaksinasi ini kalau tidak dilakukan akan ada administrasi-administrasi salah satu syaratnya adalah melakukan vaksinasi. Contohnya perjalan keluar kemanapun, pembuatan surat, perizinan dan kebutuhan-kebutuhan berkaitan dengan administrasi pemerintahan.
Saya mengimbau kepada masyarakat yang belum paham agar segera melakukan vaksinasi untuk meningkatkan imunitas atau herd immunity kita dan masyarakat sendiri tidak terkendala dalam melakukan aktivitas khususnya administrasi kebutuhan masyarakat sendiri.
Lebih lanjut disampaikan Kapolres Gunung Mas dalam kegiatan hari ini ada penyemprotan di jalan kota Kecamatan Kuala Kurun dan juga melakukan kegiatan penyemprotan desinfektan secara manual di tempat keramaian, perkantoran, pasar, dan tempat umum lainnya.
Serta melakukan yustisi gabungan untuk menindaklanjuti bagi masyarakat yang masih belum taat terhadap protokol kesehatan dan juga melakukan pembagian masker.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Jul 2, 2021
Foto : Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P. Umbing melantik dan Pengambilan Sumpah Jabatan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) periode 2021-2024, dan Direktur Utama Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa (GMP) periode 2021-2023.
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P. Umbing melantik dan Pengambilan Sumpah Jabatan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) periode 2021-2024, dan Direktur Utama Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa (GMP) periode 2021-2023.
Dewas PDAM yang dilantik yakni Yantrio Aulia sebagai ketua Dewas, Bariyen dan Gurnady sebagai anggota, untuk Dirut GMP adalah Ali Imbron.

Pelantikan ini digelar di ruang rapat lantai 1 kantor Bupati pada Kamis, 01 Juni 2021, yang dihadiri oleh Asisten II, Kepala Perangkat Daerah, dan unsur Perusahaan Umum Daerah Kabupaten Gunung Mas.
Dalam amanatnya Bupati yang disampaikan Wakil Bupati menyampaikan selamat atas dilantiknya Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) periode 2021-2024, dan Direktur Utama Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa yang baru.
Khusus untuk Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gunung Mas agar melaksanakan tugas dan kewajibannya melakukan pengawasan terhadap Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gunung Mas, untuk mempercepat kemajuan peningkatan kuantitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Agar mampu menjadi perusahaan daerah yang maksimal dalam memberikan layanan publik.
Selanjutnya untuk Direktur Utama Perusahaan Daerah Gunung Mas, harus mampu meningkatkan daya saing perusahaan dan memperluas target pasar. Selain itu, Direktur Utama juga harus mampu mengelola perusahaan dengan menerapkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, kewajaran serta senantiasa inovatif, dan kreatif.
“Saya berharap tentunya semua itu harus dilakukan dengan tetap mengedepankan aturan bisnis yang sehat. Pada tahun-tahun mendatang pembangunan di Kabupaten Gunung Mas lebih maju lagi, demi terciptanya kesejahteraan masyarakat Gunung Mas,” pungkasnya.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Jul 2, 2021
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Upaya percepatan vaksinasi Covid-19 terus digencarkan di Kabupaten Gunung Mas. Salah satunya dilakukan vaksinasi massal dengan sasaran warga di atas usia 18 tahun keatas yang di gelar di Taman Kota Kuala Kurun.

”Vaksinasi massal ini merupakan upaya Pemerintah dalam menangani penyebaran kasus Covid-19,” ujar Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas Evelnie saat dibincangi awak media, Jumat (02/7).
Menurutnya vaksinasi massal ini ditargetkan dapat menyasar 600 orang, dengan upaya melibatkan unsur TNI dan Polri Satpol-PP dalam mengerahkan warga untuk divaksin.
Evelnie menerangkan, syarat vaksin adalah dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan memberikan nomor HP yang aktif, dengan harapan warga bisa memanfaatkan kesempatan vaksinasi massal tersebut dengan baik.

Foto : Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas Evelnie saat dibincangi awak media.
“Vaksinasi hari ini bisa mencapai target dan antusias warga sangat luar biasa, sehingga pada saatnya nanti vaksinasi massal ini akan tetap berlanjut pada bulan oktober,” harapnya.

Foto : John Palette sedang melakukan Vaksinasi massal di taman kota Kuala Kurun.
Sementara itu, peserta vaksinasi massal John Palette Jalan Tamanggung Panji menjelaskan secara umum, bahwa vaksin ini baik untuk masyarakat dan menjaga kesehatan supaya terhindar dari virus Corona.
Upaya Pemerintah Kabupaten Gunung Mas sangat baik dan saya mendukung.
“Saya berharap masyarakat Kabupaten Gunung Mas semua divaksin, jangan takut karena vaksinasi aman dan halal,” pungkasnya.
by Muhammad Fiqri Baihaqi | Jul 2, 2021
Kuala Kurun gunungmaskab.go.id – Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-75 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2021 dilingkungan Polres Gunung Mas–Jajaran Polda Kalteng mengikuti Upacara HUT Bhayangkara ke 75 secara virtual bersama dengan Instansi terkait di Aula Rupatama dan syukuran HUT Bhayangkara di Aula patria tama Polres Gunung, Kamis (1/7/21) kemarin.

Dalam kegiatan upacara HUT Bhayangkara ke 75 tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama, Asisten I Setda Gunung Mas, Pabung 1016 PLK, Perwakilan Kejari Gunung Mas serta undangan lainnya.
“Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman mengatakan, dalam kegiatan HUT Bhayangkara ke-75 yakni melaksanakan kegiatan upacara yang dipimpin oleh Bapak Presiden Joko Widodo di Istana Negara secara virtual yang diikuti seluruh Polda dan Polres se Indonesia,” ucapnya.
Lebih lanjut disampaikan, dengan kegiatan koprapot personil Polres Gunung Mas yang mengalami kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebanyak 20 personil.
Polres Gunung Mas terpilih menjadi juara Zona Kalimantan dalam lomba pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro tingkat Nasional yang diadakan oleh Mabes Polri dalam hal ini Korbinmas Baharkam Mabes Polri.
Dikatakannya Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengucapkan secara langsung kepada Polres Gunung Mas yang telah terpilih juara Zona Kalimantan dalam lomba PPKM skala mikro tingkat Nasional.
Penilaian yang dimaksud dilakukan satu bulan yang lalu. Ini berkat kerjasama dan sinergitas kita semua dari seluruh unsur yang ada.
Selain menerima penghargaan Polres Gunung Mas juga menerima Pin perak dari Bapak Kapolri.
Menuruntanya terkait indikator penilaiannya yang pertama penilaian Zonasi menekan angka laju perkembangan Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
Yang kedua sinergitas unsur dalam melaksanakan PPKM skala mikro mulai dari tingkat RT, RW, Desa, Kelurahan hingga tingkat Kecamatan dan Kabupaten.
Terkait yang dilombakan yang mewakili Kabupaten Gunung Mas yaitu, Kelurahan Jakatan Raya Kecamatan Rungan.
Bapak Kapolda Kalimantan Tengah juga memberikan perhatian khusus kepada petugas Posko PPKM Jekatan Raya Kecamatan Rungan karena disanalah awal keberhasilan ini.
Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas Lurand mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Gunung Mas mengucapkan selamat Bhayangkara ke-75.
“Saya atas nama pemerintah daerah Kabupaten Gunung Mas mengapresiasi prestasi yang Polres Gunung Mas yang mendapat penghargaan rangka PPKM Berskala Mikro untuk Kecamatan Rungan.”
“Untuk kedepannya prestasi-prestasi yang diperoleh oleh Polres Gunung Mas, dapat bekerjasama bersinergis dengan komponen yang lainnya dapat dilaksanakan dengan baik,” tutupnya.